Ringkasan Peristiwa Keuangan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat lebih dari 6 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2025 telah masuk per Kamis, 5 Maret 2026. Namun, data menunjukkan sekitar 9 juta wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP masih belum menyelesaikan kewajiban pelaporan mereka. Kesenjangan signifikan antara jumlah akun aktif dan laporan yang masuk ini menjadi perhatian serius bagi otoritas pajak.
Situasi ini berpotensi memengaruhi proyeksi penerimaan negara dan likuiditas kas pemerintah, menjadikannya sorotan penting bagi stabilitas fiskal nasional. Performa pelaporan pajak yang belum optimal ini dapat menjadi indikator awal terhadap kesadaran kepatuhan pajak, terutama di tengah upaya pemerintah menggenjot basis penerimaan negara melalui modernisasi sistem.
Posisi Isu di Lanskap Ekonomi Nasional
Kepatuhan pelaporan SPT Tahunan merupakan fondasi penting dalam sistem perpajakan Indonesia, yang secara langsung menopang anggaran negara. Angka 9 juta wajib pajak yang belum melapor, meskipun telah memiliki akses ke sistem digital seperti Coretax, mencerminkan tantangan besar dalam upaya peningkatan kepatuhan pajak. Ini juga menunjukkan bahwa kemudahan teknologi saja belum cukup untuk mendorong semua wajib pajak memenuhi kewajibannya.
Bagi pasar keuangan, data kepatuhan pajak dapat menjadi salah satu indikator kepercayaan terhadap tata kelola ekonomi. Investor dan pelaku usaha memantau stabilitas penerimaan negara sebagai cerminan kesehatan fiskal, yang pada gilirannya memengaruhi sentimen investasi. Jika tren pelaporan tetap rendah, ada potensi dampak pada proyeksi penerimaan pajak, yang bisa berujung pada penyesuaian kebijakan fiskal di masa mendatang.
Detail Angka Pelaporan dan Kanal Coretax
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa total 6.002.570 SPT Tahunan PPh 2025 telah diterima per 5 Maret 2026, pukul 08.00 WIB. Mayoritas berasal dari wajib pajak (WP) orang pribadi, dengan 5.872.158 laporan. Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan mencatat 129.231 SPT untuk badan dengan mata uang rupiah dan 113 SPT untuk badan yang menggunakan mata uang dolar AS.
Bimo juga membeberkan bahwa hingga tanggal yang sama, sebanyak 15.268.493 wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax DJP. Lebih jauh, sekitar 12.514.829 wajib pajak orang pribadi telah berhasil melakukan registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik. Angka-angka ini mengindikasikan bahwa infrastruktur digital telah tersedia dan diakses oleh banyak wajib pajak, namun konversi menjadi pelaporan SPT masih perlu didorong.
Untuk mempermudah pelaporan, DJP telah memperkenalkan dua kanal layanan tambahan dalam ekosistem Coretax. Pertama adalah Coretax Form, saluran untuk pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi dengan status nihil. Fitur ini memungkinkan wajib pajak mengunduh formulir elektronik, mengisinya secara offline, lalu mengunggahnya kembali ke sistem. Coretax Form tersedia sejak 25 Februari 2026, ditujukan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari pekerjaan atau kegiatan usaha, status nihil, dan tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Kanal kedua adalah Coretax Mobile atau M-Pajak, sebuah aplikasi yang memfasilitasi aktivasi akun Coretax serta registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik melalui perangkat seluler. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store. Inovasi ini dirancang untuk meningkatkan aksesibilitas layanan perpajakan bagi wajib pajak.
Poin Penting dari Data DJP
Data DJP secara jelas menunjukkan adanya 9 juta wajib pajak yang telah memiliki akun Coretax tetapi belum menyelesaikan pelaporan SPT mereka. Aktivitas pelaporan harian saat ini rata-rata mencapai 250 ribu wajib pajak, dengan puncak tertinggi di bulan terakhir mencapai 370 ribu dalam satu hari. Meskipun angka ini cukup signifikan, namun masih jauh dari target untuk mengejar ketertinggalan 9 juta wajib pajak tersebut.
Penyediaan kanal Coretax Form dan Coretax Mobile (M-Pajak) merupakan langkah strategis DJP. Kedua fitur ini dirancang untuk mempermudah proses pelaporan, khususnya bagi wajib pajak yang masih terbiasa dengan formulir manual atau memiliki kendala akses internet. Ketersediaan opsi pelaporan secara offline melalui Coretax Form menunjukkan fleksibilitas DJP dalam mengakomodasi berbagai preferensi wajib pajak.
Dampak bagi Investor dan Masyarakat
Kepatuhan pajak yang tinggi adalah cerminan kesehatan ekonomi dan fiskal suatu negara. Bagi investor, data pelaporan SPT menjadi salah satu indikator stabilitas penerimaan negara yang pada akhirnya mendukung pembangunan infrastruktur dan program sosial. Ketidakpatuhan yang masih tinggi dari 9 juta wajib pajak ini dapat menimbulkan kekhawatiran tentang potensi penerimaan pajak yang belum optimal.
Bagi masyarakat umum, khususnya wajib pajak, kemudahan akses melalui Coretax Mobile dan Coretax Form diharapkan dapat mengurangi beban administratif. Penambahan kanal ini penting untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat dapat memenuhi kewajiban pajaknya, yang pada gilirannya berkontribusi pada pembangunan nasional. Jika target pelaporan tidak tercapai, pemerintah mungkin perlu mencari sumber pendapatan lain atau menyesuaikan belanja, yang bisa berdampak pada sektor-sektor ekonomi lainnya.
Pernyataan Resmi Direktorat Jenderal Pajak
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan harapannya agar angka pelaporan SPT terus meningkat seiring mendekatnya batas waktu. "Kami menargetkan kalau bisa setiap hari kegiatan aktivitas dari wajib pajak yang melapor itu di atas 250.000. Sehingga kekurangan yang sekitar 9 juta wajib pajak berikutnya, setelah 6 juta ini masuk per pagi ini, itu bisa kami selesaikan tepat waktu," jelas Bimo.
Langkah atau Perkembangan Selanjutnya
DJP akan terus memantau dan mendorong peningkatan pelaporan SPT mengingat batas waktu yang semakin dekat. Batas waktu pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret, sementara untuk wajib pajak badan adalah 30 April. DJP berharap dengan adanya kanal-kanal baru seperti Coretax Form dan M-Pajak, wajib pajak dapat lebih mudah memenuhi kewajiban mereka. Upaya sosialisasi dan edukasi kemungkinan akan diintensifkan untuk memastikan 9 juta wajib pajak yang belum melapor dapat segera menuntaskan kewajiban perpajakannya.