Etika dan Moral dalam Menggunakan Perangkat TIK

masbejo.com – Etika dan Moral dalam Menggunakan Perangkat TIK. Dalam kehidupan sehari-hari kita dituntut untuk selalu bertindak sopan dan santun terhadap semua orang yang kita temui. Karena tindakan kita akan mencerminkan bagaimana diri kita yang sebenarnya. Tidak hanya dalam kehidupan sehari-hari, dalam  penggunaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi pun kita dituntut untuk memiliki etika dan moral. Lalu apa sebenarnya etika dan moral itu?

Etika merupakan ajaran tentang baik buruknya sikap atau perilaku seseorang, sedangkan moral adalah segi kejiwaan yang berkaitan dengan sikap dan perilaku seseorang. Jadi, etika sangat berhubungan erat dengan moral. Dari istilah tersebut dapat disimpulkan bahwa orang yang memiliki etika yang baik akan bermoral baik pula.

etika

Etika dan moral harus diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan termasuk dalam penggunaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi.

Sebelum tahun 2003 kamu dapat dengan mudah menemukan perangkat lunak (software) komputer bajakan. Software tersebut dikopi sebanyak-banyaknya dan diperjualbelikan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik atau pencipta software tersebut. Secara finansial, toko komputer dan konsumen sangat diuntungkan oleh software bajakan tersebut. Kamu dapat membandingkan, untuk mendapatkan sebuah software orisinil kamu harus membelinya seharga Rp200.000,00, sedangkan untuk mendapatkan software bajakan kamu dapat memperolehnya seharga Rp15.000,00. Sekalipun dalam software bajakan ada beberapa program yang tidak berfungsi, tetapi banyak konsumen yang memilih software bajakan tersebut. Namun, para produsen yang mempunyai hak sangat dirugikan oleh sikap toko dan konsumen tersebut. Pihak produsen merasa tidak adanya perlindungan hak cipta bagi software yang dimilikinya di Indonesia.

Etika dan Moral dalam Menggunakan Perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi

1. Hak Cipta Perangkat Lunak

Untuk melindungi hak cipta software, maka pada bulan Juli 2003 pemerintah Indonesia melalui Departemen Kehakiman mengeluarkan Undang-Undang Hak Cipta atas perangkat lunak (software) komputer. Para produsen software merasa puas atas perlindungan yang diberikan pihak Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC) pasal 1 ayat 1, Hak Cipta adalah hak eksklusif, bagi pencipta dan penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk hal tersebut dengan tidak melanggar peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga :  Sekilas Info Tentang Intranet

Setelah pemberlakuan undang-undang tersebut maka sulit ditemukan toko yang menjual software bajakan. Pihak toko tidak mau membayar denda ratusan juta rupiah hanya untuk menjual sebuah software yang untungnya tidak lebih dari Rp5.000,00 per keping. Saat ini, pihak toko hanya berani menjual hardware-nya saja tanpa dilengkapi dengan software komputer. Untuk mengisi komputer dengan program asli, biasanya toko mempersilahkan kepada konsumen untuk membelinya langsung ke toko penjualan resmi software. Biasanya toko resmi tersebut diberi tanda logo resmi dari perusahaan software tersebut. Misalnya, sebuah toko diberi tanda resmi dari Microsoft Corp. Jadi, saat ini banyak toko komputer yang menjual terpisah antara hardware dengan software.

Selanjutnya, bagi mereka yang melanggar hak cipta akan dikenai sanksi Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Pasal 72 ayat 3. Ketentuan pidana sanksi atas pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut:

”Barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”

Berdasarkan Undang-Undang No. 19 tentang Hak Cipta di atas, maka pemerintah melindungi hasil karya cipta termasuk program komputer (software) dengan cara memberi hak kepada pencipta atau pemegang hak cipta program komputer untuk memberikan izin atau melarang orang lain untuk menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum untuk kepentingan komersial. Selain itu, pemerintah memberikan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi yang melanggar undang-undang hak cipta tersebut.

2. Menghargai Kreasi Orang Lain

Seandainya kamu membuat sebuah karya yang sangat bermanfaat bagi kebutuhan orang banyak, dan kamu merasa bahwa karya tersebut belum pernah dibuat orang lain sebelumnya. Misalnya, kamu membuat sebuah karangan buku cerita anak-anak dan buku ini sangat diperlukan bagi perkembangan intelektual anak-anak Indonesia. Lalu, bagaimanakah perasaan kamu apabila tiba-tiba ada orang lain yang mengatakan bahwa buku karangan tersebut miliknya? Demi meraup keuntungan yang banyak, ia telah memperbanyak dan mengedarkan karya kamu tanpa sepengetahuan dan persetujuan kamu. Tentunya kamu akan sangat marah karena kamu yang bersusah payah menciptakan buku itu, sementara orang lain yang menikmati hasilnya. Lalu bagaimanakah jika kemarahan kamu tidak ada yang mendengar dan menanggapinya? Maka akan terciptalah ”kehidupan kanibal” di mana setiap orang akan merasa lebih berhak memiliki hak orang lain.

Baca Juga :  Daftar Chipset Atau Processor Smartphone Terbaik

Kamu tentunya sangat tidak berharap akan terciptanya situasi di atas. Kamu tentu mengharapkan hasil karya kamu dihormati dan dihargai orang. Kamu ingin juga menikmati hasil karya kamu dengan diberikannya hak cipta kepada kamu agar setiap orang yang ingin mengedarkan penemuan kamu harus melalui persetujuan kamu.

Untuk menghargai hasil karya orang lain itulah, maka pemerintah Indonesia melalui Departemen Kehakiman membuat sebuah Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang melindungi setiap hasil karya cipta dan intelektual. Undangundang tersebut berlaku pula atas perangkat lunak (Software) komputer.

Kamu sebagai pelajar tentunya menyadari akan penghargaan terhadap kreasi orang lain yang dilindungi undang-undang. Oleh sebab itu, sebaiknya:

  1. Membeli dan menggunakan perangkat lunak yang asli sekalipun harus membayar dengan harga yang lebih besar;
  2. Tidak menambah atau mengurangi perangkat lunak yang diciptakan orang lain;
  3. Tidak menyalahgunakan perangkat lunak tersebut dalam dunia kriminal;
  4. dan lain-lain.

3. Mengopi secara Tidak Sah (Illegal Copy)

Mengopi atau menyalin isi software dari media penyimpanan satu ke media penyimpanan lainnya adalah kegiatan yang sering dilakukan oleh para pengguna komputer. Tetapi, menyalin software yang memiliki hak cipta tanpa meminta izin ataupun membayar lisensi kepada pencipta adalah praktik yang tidak sah (illegal copy). Praktik illegal copy terjadi karena alasan keuangan. Orang enggan mengeluarkan uang ratusan ribu bahkan jutaan rupiah hanya untuk mendapatkan program software yang sebenarnya dapat diperoleh dengan hanya mengopinya. Program komputer yang sering dikopi atau dibajak orang di antaranya:

  1. Program sistem operasi Windows,
  2. Program antivirus,
  3. Program desain grafis,
  4. Program Microsoft Office,
  5. Program permainan atau games,
  6. dan lain lain.

Praktik illegal copy terjadi pada toko-toko komputer maupun pada perusahaan-perusahaan yang enggan mengeluarkan uang untuk mendapatkan suatu software tertentu dalam jaringan perusahaan. Praktik illegal copy terjadi karena kurangnya kesadaran masyarakat akan penghargaan hak cipta program komputer. Oleh sebab itu, sebagai pelajar yang mengerti akan Hak Cipta hendaklah kalian menghindari praktik illegal copy karena selain tidak bermoral praktik illegal copy dapat merugikan orang lain.

Baca Juga :  Pengertian dan Jenis Jaringan Telekomunikasi

Hal-hal berikut ini adalah usaha yang dapat dilakukan untuk menghindari illegal copy, yaitu:

  1. Mencantumkan sumbernya dengan jelas, apabila kamu harus menyalin hasil karya orang lain.
  2. Mendaftarkan hasil karya kamu untuk memperoleh sertifikat dari instansi yang berwenang (Departemen Kehakiman RI).
  3. Memantau ke pusat perdagangan atau lainnya dan melaporkan kepada yang berwenang (Kepolisian RI) apabila ada indikasi pembajakan hasil karya kamu.
  4. Dan lain-lain.

4. Memodifikasi Program Orang Lain

Praktik tidak sah lainnya adalah praktik memodifikasi program software yang telah dibuat orang lain atau perusahaan. Praktik ini mungkin dimaksudkan hanya sekadar membedakan dengan program aslinya. Praktik tidak sah ini tidak lain merupakan hasil salinan program software asli disertai tambahan-tambahan atau pengurangan di sana sini. Praktik tidak sah ini banyak terjadi pada perusahaan-perusahaan dagang dan bisnis lainnya untuk memenuhi sistem informasi jaringan internal perusahaan tersebut. Kalian sebagai pelajar yang mengerti akan hak cipta hendaklah menghindari praktik illegal copy karena dapat merugikan orang lain.

Menggunakan hasil karya orang lain dengan memperoleh izin penciptnya terlebih dahulu merupakan salah satu sikap menghargai hasil karya orang lain. Jika kita ingin menggunakan kary orang lain kita juga dapat mecantumkan sumbernya agar kita tidak termasuk menjadi orang yang melakukan illegal copy.

Semoga bermanfaat ya..

Leave a Comment