Biodata Roy Marten

Biodata Roy Marten – Hallo sobat masbejo, berikut ini adalah biodata singkat dari ” Roy Marten ” untuk para penggemar yang penasaran dengan biodata Roy Marten, bisa kita simak ulasannya di bawah ini :

 

Roy Wicaksono Abdul Salam atau dikenal sebagai Roy Marten, adalah seorang aktor berkebangsaan Indonesia. Ia lahir di Salatiga, Jawa Tengah, pada tanggal 1 Maret 1952.

Roy pernah menikah dengan Farida Sabtijastuti yang telah memberinya 4 orang anak, antara lain Monique, Aline, Galih dan Gading Marten.

Pernikahan mereka kandas, kemudian ia menikah dengan model Anna Maria pada tanggal 1 April 1985 yang memberinya 2 orang anak lagi, yaitu Merari Sabati dan Gibran Marten.

Roy Marten memulai kariernya sebagai peragawan di Salatiga. Roy pernah memenangkan King Boutique di Jawa Tengah, lalu hijrah ke Jakarta.

Roy merupakan anak ketiga dari enam bersaudara, dari pasangan Abdul Salam dan Johanna Nora Van Daatselaar.

Zaman keemasan Roy adalah pada tahun 1977, saat ia dikenal sebagai salah satu dari kelompok bintang “The Big Five”, yang terdiri dari: dirinya sendiri, Yati Octavia, Robby Sugara, Doris Callebaute, dan Yenny Rachman.

Disebut demikian karena kelimanya menentukan honor terbesar pada saat itu, yakni 5 juta rupiah per film.

Roy Marten pernah ditangkap polisi pada tanggal 2 Februari 2006, sekitar pukul 16.00, karena diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 gram, di sebuah rumah di kawasan Ulujami, Jakarta Selatan.

Akhirnya setelah melalui sidang yang penuh dengan dugaan rekayasa dan dugaan bahwa ia dijebak, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis 9 bulan dengan subsider 3 bulan. Setelah mendapat remisi, Roy Marten keluar dari penjara pada tanggal 1 Oktober 2006.

Baca Juga :  Kembali Ke Fitri, Apa Maksudnya?

Sayangnya, ternyata ia belum lepas dari jeratan pesona narkoba. Pada tanggal 13 November 2007, Roy tertangkap dengan ketiga temannya di Hotel Novotel Surabaya dengan dugaan mengonsumsi sabu-sabu.

Pada saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 gram dan 1 ons shabu-shabu di kamar 364.

Roy akhirnya dijatuhi vonis tiga tahun penjara serta denda 10 juta rupiah dengan subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yakni tiga tahun enam bulan (3,6 tahun) dan denda 10 juta rupiah, dengan subsider tiga bulan kurungan.

Demikian tadi biodata Roy Marten. Semoga informasi ini bisa menambah pengetahuan dan bermanfaat.

sumber : wikipedia.org