Ringkasan Peristiwa
Terdakwa Adhiya Muzzaki divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 4 Maret 2026 dini hari, dalam kasus perintangan penyidikan tiga perkara korupsi. Majelis hakim menyatakan Adhiya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan tunggal yang diajukan jaksa penuntut umum. Putusan ini secara langsung memerintahkan pembebasan Adhiya dari tahanan dan pemulihan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat.
Vonis bebas ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan dug