Aplikasi Cek Pajak Kendaraan Jogja

Aplikasi Cek Pajak Kendaraan Jogja – Dengan kecanggihan teknologi seperti sekarang ini, Cek kendaraan kini lebih mudah. Adanya Aplikasi cek pajak kendaraan online baik motor maupun mobil kita sebagai pengguna kendaraan akan tahu berapa besaran biaya pajak kendaraan kita. Aplikasi cek Pajak kendaraan di jogja 2022 kini bisa melalui aplikasi resmi yang disediakan.

Aplikasi cek pajak kendaraan untuk wilayah jogja secara online bisa menggunakan Aplikasi resmi dari pemerintah bernama Aplikasi SIGNAL. Aplikasi ini memungkinkan kita bisa melakukan pengecekan dari mana saja dan kapan saja.

Pajak kendaraan menjadi kewajiban pemilik kendaraan bermotor, peraturan tentang pajak kendaraan bermotor tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015, bahwa  semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor.

Kendaraan bermotor adalah kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh tenaga mesin atau tenaga motor.

Apliksi SIGNAL

Dikutip dari laman resmi samsat digital dijelaskan bahwa Aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Secara digital aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.

Baca Juga :  5 Fitur dan Kelebihan IDN App, Sebuah Aplikasi Berita Terlengkap Zaman Now

Hal ini di integrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan (Artificial Inteligence atau AI) menggunakan aplikasi berjenis mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital sekaligus mengakomodir kepentingan berbagai pihak yang terkait (Bapenda, Jasa Raharja dan Bank Pembangunan Daerah) tanpa mengabaikan fungsi pengawasan regident kepemilikan kendaraan yang menjadi salah tugas utama Polri.

Sistem pada aplikasi Signal memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri.

Cek Pajak Kendaraan Jogja Secara Online Menggunakan Aplikasi SIGNAL

Bagaimana si cara cek pajak kendaraan sobat yang tinggal dijogja menggunakan aplikasi cek kendaraan online ( SIGNAL ). Nah supaya lebih mudah menggunakan, sobat perlu mengunduh dan melakukan registrasi terlebih dahulu. Nantinya setelah sobat memiliki akun di Aplikasi SIGNAl sobat akan leluasa menggunakan berbagai fitur yang ada di Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) . Sebetulnya aplikasi ini merupakan pengganti aplikasi sebelumnya yakni aplikasi Samolnas (Samsat Online Nasional).

Cara Menggunakan Aplikasi Cek Pajak Kendaraan Jogja Dengan Aplikasi SIGNAL

Langkah pertama silahkan sobat lakukan pengunduhan aplikasi SIGNAL di Play store atau langsung kelaman resminya DISINI

Instal Apliksi SIGNAL di smartphone milik sobat, dan lakukan registrasi pada aplikasi, adapun langkah registrasi Aplikasi SIGNAL adalah sebagai berikut :

  • Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone,
  • masukan kata sandi, ulangi kata sandi
  • Memasukan foto eKTP
  • Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
  • Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
  • Registrasi berhasil
  • Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
Baca Juga :  Twibbonize Hari Kartini 2021, Gratis

Cara Tambah Data Kendaraan

Mendaftarkan kendaraan milik sendiri

  • Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri
  • Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
  • Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

Mendaftarkan kendaraan milik orang lain

  • Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  • Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
  • Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
  • Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
  • Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggigah foto KTP
  • Setelah semua kolom diisi maka klik tombol ‘Lanjut’
  • Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan

Cara Pembayaran Dokumen

cara bayar pajak kendaran online

  • Generate Kode Bayar
  • Pilih Salah Satu Bank
  • Pilih “Lanjut”
  • Tampil Cara Pembayaran
  • Pilih “Lanjut”
  • Selesai

Pengesahan STNK

Berikut adalah langkah – langkah pengesahan STNK melalui aplikasi SIGNAL

  • Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut
  • Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
  • Slide tombol kirim dokumen TBPKP
  • Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
  • Rekap biaya akan muncul pada layer telepon anda, klik lanjut
  • Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
  • Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
  • Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
  • Proses selesai

Penutup

Itulah cara Cek Pajak Kendaraan Jogja. Dengan Aplikasi SIGNAL atau aplikasi samsat online, sobat bisa cek kendaraan jogja dengan mudah.