Ringkasan Peristiwa
Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyoroti fenomena "no viral no justice" yang kian marak, menandakan adanya persoalan mendasar dalam sistem penegakan hukum nasional. Kondisi ini mencerminkan kekecewaan publik terhadap proses hukum yang seringkali lambat dan terkesan baru bergerak setelah kasus menjadi viral di media sosial. Bamsoet menegaskan bahwa ketergantungan pada viralitas kasus berpotensi mengganggu asas praduga tak bersalah dan independensi peradilan, mengubah proses hukum menjadi "trial by social media."
Ini menjadi kritik sosial yang sangat keras terhadap sistem hukum Indonesia, menguji kepercayaan publik. Jika keadilan hanya hadir setelah sebuah kasus viral, maka akan muncul kesan bahwa hukum bekerja berdasarkan popularitas, bukan profesionalitas dan fakta. Situasi ini mendesak pembaruan hukum menyeluruh untuk memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara cepat, transparan, dan akuntabel tanpa menunggu tekanan dari media sosial.
Latar Belakang dan Konteks
Fenomena "no viral no justice" muncul sebagai sinyal kuat kekecewaan masyarakat terhadap proses hukum yang dianggap tidak responsif. Ketika laporan masyarakat tidak mendapat tanggapan memadai, media sosial seringkali menjadi ruang alternatif untuk mencari keadilan. Situasi ini, menurut Bamsoet, merupakan peringatan bagi negara bahwa kepercayaan publik terhadap sistem hukum sedang dipertaruhkan.
Pembaruan hukum di Indonesia harus berakar pada konstitusi, nilai-nilai lokal, dan mampu menjawab tantangan zaman, dengan tujuan utama menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat. Ketergantungan pada viralitas kasus menunjukkan adanya kesenjangan antara harapan publik dan realitas penegakan hukum.
Kronologi Kejadian
Pernyataan tersebut disampaikan Bambang Soesatyo pada Sabtu, 7 Maret 2026, saat mengajar mata kuliah ‘Pembaharuan Hukum Nasional’ pada Program Doktor Ilmu Hukum di Kampus Universitas Borobudur, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Bamsoet, yang juga dosen di Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan, menguraikan analisisnya mengenai dampak fenomena "no viral no justice" terhadap integritas sistem hukum.
Poin Penting
Fenomena "no viral no justice" memiliki dua sisi dampak. Di satu sisi, viralitas dapat memperkuat kontrol publik terhadap penegakan hukum, mendorong transparansi, dan memungkinkan masyarakat mengawasi aparat negara secara langsung. Namun, di sisi lain, ketergantungan berlebihan pada viralitas berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi prinsip negara hukum. Proses hukum dapat terdistorsi menjadi "trial by social media," yang berisiko mengganggu asas praduga tak bersalah dan independensi peradilan. Bamsoet menekankan bahwa penegakan hukum harus berdasarkan fakta, bukti, dan prosedur yang adil, bukan popularitas kasus.
Dampak dan Implikasi
Jika penegakan hukum terlalu dipengaruhi oleh tekanan opini publik yang terbentuk melalui viralitas, maka integritas dan objektivitas peradilan dapat terancam. Hal ini dapat menciptakan persepsi bahwa keadilan adalah komoditas yang hanya bisa diakses oleh kasus-kasus yang berhasil menarik perhatian publik, bukan hak fundamental setiap warga negara. Implikasi jangka panjangnya adalah erosi kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan potensi diskriminasi dalam penanganan perkara.
Fenomena ini juga menjadi bagian dari dinamika yudikalisasi politik, di mana lembaga peradilan tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga berperan menjaga batas konstitusi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, pembaruan hukum secara menyeluruh, meliputi aspek struktural, kultural, dan teknologi, menjadi sangat mendesak untuk memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara cepat, transparan, dan akuntabel.
Pernyataan Resmi
Bambang Soesatyo menegaskan, "Fenomena ‘no viral no justice’ merupakan kritik sosial yang sangat keras terhadap sistem hukum kita. Ketika masyarakat merasa laporan mereka tidak mendapat respons, media sosial akhirnya menjadi ruang alternatif untuk mencari keadilan. Situasi ini harus dibaca sebagai peringatan bagi negara bahwa kepercayaan publik terhadap proses hukum sedang diuji."
Ia melanjutkan, "Penegakan hukum tidak boleh bergantung pada seberapa viral sebuah kasus. Hukum harus berjalan berdasarkan fakta, bukti, dan prosedur yang adil. Jika keadilan hanya hadir setelah kasus viral, maka akan muncul kesan bahwa hukum bekerja berdasarkan popularitas, bukan profesionalitas."
Bamsoet juga menambahkan, "Pembaharuan hukum harus memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara transparan dan dapat dipantau. Ke depan perlu dikembangkan sistem pelaporan digital yang memungkinkan masyarakat mengetahui perkembangan kasus secara terbuka." Ia menyimpulkan, "Negara hukum yang sehat adalah negara di mana masyarakat mendapatkan keadilan tanpa harus memviralkan kasusnya terlebih dahulu. Viralitas seharusnya menjadi alat transparansi, bukan syarat untuk mendapatkan keadilan."
Perkembangan Selanjutnya
Reformasi hukum yang diusulkan Bamsoet harus memperkuat sistem pengawasan terhadap aparat penegak hukum guna mencegah praktik diskriminatif atau tebang pilih. Pengembangan sistem pelaporan digital yang transparan menjadi krusial agar masyarakat dapat memantau perkembangan kasus mereka secara terbuka. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa dalam negara hukum modern, keadilan dapat diakses oleh seluruh warga negara tanpa memandang status sosial, kekuasaan, maupun kemampuan untuk memviralkan sebuah kasus. Pembaruan hukum tidak hanya bergantung pada perundang-undangan, tetapi juga inovasi dari tafsir pengadilan, praktik profesi, dan gerakan sosial masyarakat.