Ringkasan Peristiwa
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di N Co-Living Kerobokan, Badung, Bali. Operasi ini berujung pada penangkapan sepuluh tersangka, termasuk manajer dan sejumlah staf tempat hiburan malam tersebut. Pengungkapan ini menyoroti modus operandi jaringan narkoba yang melibatkan manajemen dan staf internal tempat hiburan, terungkap melalui strategi "undercover buy" yang cermat. Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba yang kerap menyasar tempat hiburan malam, sekaligus mengirimkan pesan tegas kepada pihak-pihak yang terlibat dalam bisnis ilegal tersebut.
Latar Belakang dan Konteks
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi intelijen mengenai peredaran narkotika di N Co-Living, sebuah fasilitas di Kerobokan, Badung, Bali. Informasi tersebut mengindikasikan adanya praktik ilegal yang terorganisir di dalam lingkungan tempat hiburan. Menanggapi laporan ini, tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC segera dibentuk untuk melakukan penyelidikan mendalam. Tim yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury ini bertugas memverifikasi kebenaran informasi serta mengidentifikasi para pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Penyelidikan ini menjadi krusial mengingat potensi dampak negatif peredaran narkoba terhadap citra pariwisata Bali dan keamanan publik.
Kronologi Kejadian
Operasi penindakan dimulai pada hari Rabu, 1 April 2026, ketika tim gabungan Bareskrim Polri melancarkan strategi "undercover buy" atau pembelian terselubung. Dalam operasi ini, petugas menyamar dan berhasil membeli sepuluh butir ekstasi melalui seorang ladies companion (LC) di N Co-Living. Setelah transaksi awal, LC tersebut kemudian memanggil "Kapten" N Co-Living untuk proses asesmen, yang selanjutnya memfasilitasi kedatangan seorang individu yang disebut sebagai "apoteker" untuk membawa narkoba ke dalam ruangan.
Dari temuan awal tersebut, tim segera melakukan penindakan dan berhasil menangkap "apoteker" yang diidentifikasi sebagai Ngakan Gede Rupawan. Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka Ngakan, petugas menemukan barang bukti berupa sepuluh butir ekstasi berwarna pink dengan logo ‘Heineken’, serta uang tunai sebesar Rp 10 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba di tempat hiburan malam tersebut. Barang bukti ekstasi yang ditemukan kemudian diuji dengan drug test dan hasilnya menunjukkan positif mengandung ekstasi.
Poin Penting
Penangkapan Ngakan Gede Rupawan kemudian dikembangkan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan tersangka, masih ada barang bukti lain yang disimpan di ruangan karaoke Room 301. Tim gabungan segera bergerak menuju lokasi tersebut dan melakukan penggeledahan. Di Room 301, petugas menemukan satu plastik klip berisi enam butir ekstasi berwarna pink dengan logo TMT, satu plastik klip berisi dua butir ekstasi berwarna pink dengan logo HEINEKEN dan satu butir berwarna hijau dengan logo HEINEKEN, empat plastik klip berisi ketamine, serta empat plastik klip kosong.
Pengembangan kasus dari penangkapan Ngakan ini berlanjut hingga akhirnya tim gabungan berhasil menangkap tersangka Steve Wibisono, yang diketahui menjabat sebagai manajer di N Co-Living. Secara keseluruhan, Bareskrim Polri mengamankan total sepuluh tersangka terkait peredaran narkotika di N Co-Living dan tempat karaoke Delona, Bali. Para tersangka yang ditangkap memiliki peran beragam dalam jaringan ini, mulai dari manajer, kasir, pengedar, hingga waitress, menunjukkan adanya keterlibatan struktural dalam bisnis ilegal tersebut.
Dampak dan Implikasi
Pengungkapan jaringan peredaran narkoba yang melibatkan manajemen dan staf tempat hiburan malam di Bali ini memiliki dampak signifikan terhadap upaya pemberantasan narkotika di Indonesia. Kasus ini menegaskan bahwa sindikat narkoba terus mencari celah dan memanfaatkan berbagai fasilitas, termasuk tempat hiburan, untuk melancarkan aksinya. Implikasinya, penegak hukum perlu terus meningkatkan pengawasan dan strategi penindakan, terutama di daerah-daerah yang menjadi pusat pariwisata dan hiburan.
Keberhasilan operasi ini juga mengirimkan pesan kuat kepada para pelaku bisnis hiburan untuk lebih ketat dalam mengawasi operasional mereka dan tidak mentolerir praktik ilegal di lingkungan kerja. Potensi dampak terhadap citra pariwisata Bali, jika kasus serupa terus terjadi, menjadi perhatian serius yang menuntut respons kolektif dari berbagai pihak.
Pernyataan Resmi
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya pada Senin, 6 April 2026, menjelaskan detail operasi ini. "Pengungkapan bermula dari adanya informasi terkait adanya peredaran narkotika di N Co-Living, Kerobokan, Badung, Bali," ujarnya. Brigjen Eko Hadi juga merinci, "Pada hari Rabu, 1 April 2026, tim gabungan melakukan undercover buy dengan membeli ekstasi sebanyak sepuluh butir melalui seorang ladies companion (LC) di N Co-Living, kemudian LC tersebut memanggil Kapten N Co-Living untuk dilakukan asesmen lalu datang apoteker yang membawa narkoba ke dalam room." Ia menambahkan bahwa hasil drug test terhadap barang bukti menunjukkan "positif ekstasi."
Perkembangan Selanjutnya
Para tersangka yang telah diam