Ringkasan Peristiwa
Bareskrim Polri terus membongkar jaringan narkoba internasional yang dipimpin Erwin Iskandar alias Ko Erwin, dengan penangkapan dua individu kunci penyedia rekening transaksi serta perburuan intensif terhadap sejumlah buronan, termasuk tangan kanan bandar Andre Fernando alias ‘The Doctor’ yang terdeteksi di Malaysia. Penyelidikan ini merupakan kelanjutan dari penangkapan Ko Erwin pada akhir Februari 2026, yang kini merambah ke aspek finansial dan operasional sindikat.
Pengembangan kasus ini menyoroti kompleksitas operasional sindikat narkotika yang melibatkan aliran dana tersembunyi dan jaringan distribusi luas, sekaligus menyeret nama mantan pejabat kepolisian yang diduga terlibat. Skala jaringan yang terungkap menunjukkan tantangan besar dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.
Upaya penegakan hukum yang berkelanjutan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan memastikan akuntabilitas, bahkan di tengah dugaan keterlibatan oknum aparat. Kasus ini menjadi sorotan publik karena dampaknya yang luas terhadap keamanan dan integritas institusi.

Latar Belakang dan Konteks
Kasus ini bermula dari penangkapan Erwin Iskandar alias Ko Erwin, bandar narkoba utama, oleh Bareskrim Polri di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Kamis, 26 Februari 2026. Ko Erwin ditangkap saat berupaya melarikan diri ke Malaysia menggunakan kapal. Penangkapan ini menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengurai benang kusut jaringan yang lebih besar.
Dalam pengembangan kasus, Bareskrim Polri mengidentifikasi Andre Fernando alias ‘The Doctor’ (32) sebagai pemasok sabu utama bagi Ko Erwin. Andre telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) melalui surat DPO/32/III/Dittipidnarkoba tertanggal 1 Maret 2026. Andre diduga menyediakan sabu yang diedarkan Ko Erwin di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ko Erwin diketahui dua kali bertransaksi dengan Andre pada Januari 2026, dengan nilai transaksi pertama Rp 400 juta untuk 2 kg sabu, dan transaksi kedua Rp 400 juta untuk 3 kg sabu.
Kasus Ko Erwin juga menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, menunjukkan potensi keterlibatan oknum aparat dalam jaringan narkoba ini. Selain Andre, polisi juga telah memasukkan A Hamid alias Boy dan Satriawan ke dalam radar perburuan mereka sebagai bagian dari jaringan Ko Erwin.
Kronologi Kejadian
Penyelidikan Bareskrim Polri terus bergerak cepat setelah penangkapan Ko Erwin. Tim yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury melakukan serangkaian tindakan untuk membongkar seluruh mata rantai jaringan.

Poin Penting
- Penangkapan Ko Erwin: Pada 26 Februari 2026, Erwin Iskandar alias Ko Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara, saat berusaha melarikan diri ke Malaysia.
- Penetapan DPO Andre Fernando: Pada 1 Maret 2026, Andre Fernando alias ‘The Doctor’ ditetapkan sebagai DPO karena perannya sebagai pemasok sabu utama bagi Ko Erwin.
- Penangkapan Penyedia Rekening: Pada Rabu, 25 Maret 2026, polisi menangkap dua tersangka yang berperan dalam penyediaan rekening untuk menampung aliran dana hasil transaksi narkotika. Mereka adalah Muhammad Rikki (25), pemilik rekening, dan Priyo Handoko (33), yang diduga menjual rekening Rikki kepada Andre Fernando. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa dari keterangan tersangka Arfan, narkotika jenis sabu diperoleh dari Andre Fernando yang menggunakan rekening atas nama Muhammad Rikki. Rekening tersebut digunakan untuk menerima pembayaran narkotika dari jaringan Ko Erwin.
- Perburuan Rendy Hermawan: Bareskrim Polri juga memburu Rendy Hermawan (35), yang diidentifikasi sebagai tangan kanan Andre Fernando ‘The Doctor’. Rendy telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) melalui surat DPO/37/III/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 13 Maret 2025. Rendy memiliki peran penting sebagai perekrut sindikat penyedia rekening tampungan untuk transaksi narkoba. Posisi terakhir Rendy diketahui berada di Malaysia. Dittipidnarkoba telah berkoordinasi dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) melalui Divhubinter Polri untuk meminta bantuan penangkapan DPO tersebut. Polisi juga telah merilis foto wajah Rendy dengan ciri-ciri usia 35 tahun, tinggi 170 cm, berat 70 kilogram, berambut hitam lurus, mata sipit, hidung mancung, dan bibir tidak terlalu tebal.
Dampak dan Implikasi
Pembongkaran jaringan narkoba Ko Erwin ini memiliki dampak signifikan terhadap upaya pemberantasan narkotika di Indonesia. Penangkapan para penyedia rekening menunjukkan fokus penegakan hukum tidak hanya pada bandar utama, tetapi juga pada infrastruktur finansial yang mendukung operasional sindikat. Hal ini diharapkan dapat memutus aliran dana ilegal dan mempersulit gerak jaringan narkoba.
Implikasi lain adalah penegasan urgensi kerja sama lintas negara dalam memerangi kejahatan transnasional, terutama dengan terdeteksinya buronan di Malaysia. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pembersihan internal di tubuh kepolisian, mengingat dugaan keterlibatan mantan pejabat Polres Bima Kota, yang dapat mengikis kepercayaan publik jika tidak ditangani secara transparan dan tegas.
Pernyataan Resmi
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso secara resmi mengon