masbejo.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melayangkan tuntutan enam tahun penjara terhadap Irvian Bobby Mahendro, terdakwa kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dijuluki ‘Sultan’ Kemnaker. Selain hukuman badan, Bobby juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai fantastis mencapai lebih dari Rp 60,3 miliar.
Fakta Utama Peristiwa
Sidang pembacaan amar tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (18/5/2026) menjadi babak krusial bagi Irvian Bobby Mahendro. Jaksa meyakini secara sah dan meyakinkan bahwa Bobby bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dalam tuntutannya, Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun kepada terdakwa. Tak hanya itu, beban finansial berat juga menanti Bobby. Ia dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.
Poin paling mencolok dalam tuntutan ini adalah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 60.329.415.416 (60,3 miliar rupiah). Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun.
Kronologi atau Detail Kejadian
Kasus yang menyeret sosok yang dijuluki ‘Sultan’ Kemnaker ini bermula dari praktik lancung dalam penerbitan dan perpanjangan Sertifikasi atau Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Berdasarkan fakta persidangan, praktik ini disinyalir telah berlangsung sejak tahun 2021, jauh sebelum beberapa pejabat terkait menduduki posisi strategis di kementerian tersebut.
Modus operandi yang dilakukan adalah dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa para pemohon sertifikasi memberikan sejumlah uang. Para pemohon, yang merupakan individu maupun perusahaan yang membutuhkan lisensi K3 sebagai syarat operasional, tidak memiliki pilihan selain menuruti permintaan para oknum demi kelancaran administrasi.
Jaksa menyebutkan bahwa tindakan ini dilakukan secara kolektif. Dalam dakwaan sebelumnya, terungkap bahwa total uang yang diperas dari para pemohon mencapai Rp 6.522.360.000. Namun, angka tuntutan uang pengganti Bobby yang mencapai Rp 60,3 miliar mengindikasikan adanya akumulasi penerimaan gratifikasi yang jauh lebih besar selama periode tersebut.
Pernyataan atau Fakta Penting
Dalam pertimbangannya, Jaksa menegaskan bahwa perbuatan Irvian Bobby Mahendro sangat mencederai kepercayaan publik. "Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN)," tegas Jaksa saat membacakan tuntutan.
Meski demikian, terdapat beberapa poin yang menjadi pertimbangan meringankan bagi terdakwa, di antaranya:
- Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
- Terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga.
- Terdakwa dinilai berlaku sopan dan menghargai jalannya persidangan.
Secara yuridis, Bobby diyakini melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kombinasi pasal-pasal ini menyasar tindakan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, serta kewajiban pengembalian kerugian negara.
Dampak atau Implikasi
Kasus ini memberikan dampak sistemik terhadap kredibilitas sertifikasi K3 di Indonesia. K3 merupakan instrumen vital untuk menjamin keselamatan pekerja di berbagai sektor industri. Ketika proses sertifikasinya dikotori oleh praktik pemerasan, maka standar keselamatan kerja di lapangan patut dipertanyakan.
Secara institusional, Kemnaker kini berada di bawah sorotan tajam. Keterlibatan banyak pihak dalam satu pusaran kasus menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan internal. Publik menuntut adanya reformasi birokrasi yang lebih radikal agar proses perizinan dan sertifikasi tidak lagi menjadi ladang pungutan liar bagi oknum pejabat.
Selain itu, tuntutan uang pengganti sebesar Rp 60,3 miliar menjadi peringatan keras bagi para ASN dan pejabat negara lainnya. Nilai tersebut menunjukkan komitmen penegak hukum untuk tidak hanya menghukum pelaku dengan penjara, tetapi juga memiskinkan koruptor melalui instrumen uang pengganti yang maksimal.
Konteks Tambahan
Perkara Irvian Bobby Mahendro ini merupakan bagian dari rangkaian kasus besar yang juga menyeret eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel. Dalam berkas terpisah, Noel didakwa melakukan pemerasan bersama-sama dengan sejumlah ASN di Kemnaker.
Jaksa menyebutkan bahwa Noel diduga meminta jatah sebesar Rp 3 miliar terkait pengurusan sertifikasi tersebut. Selain Bobby dan Noel, terdapat sederet nama lain yang terseret dalam pusaran kasus ini, antara lain:
- Fahrurozi
- Hery Sutanto
- Subhan
- Gerry Aditya Herwanto Putra
- Sekarsari Kartika Putri
- Anitasari Kusumawati
- Supriadi
- Miki Mahfud
- Termurila
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ini terus menarik perhatian publik, mengingat skala keterlibatan pejabat dan jumlah uang yang berputar dalam praktik ilegal tersebut. Masyarakat kini menanti vonis akhir dari majelis hakim untuk melihat apakah keadilan akan ditegakkan sebanding dengan tuntutan jaksa yang cukup berat ini.