Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Tersangka Korupsi Dana Bencana Rp 22,7 M

masbejo.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara resmi menetapkan Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Kalangit, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana Gunung Ruang dengan kerugian negara mencapai Rp 22,7 miliar.

Fakta Utama Peristiwa

Kasus dugaan korupsi yang mengguncang publik Sulawesi Utara ini memasuki babak baru setelah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut menaikkan status Chyntia Kalangit dari saksi menjadi tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait penyimpangan dana bantuan bagi korban bencana erupsi Gunung Ruang.

Pada Rabu (6/5/2026), sekitar pukul 18.58 Wita, Chyntia Kalangit terlihat keluar dari gedung Kejati Sulut di Manado dengan pengawalan ketat. Ia telah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink), yang menjadi simbol statusnya sebagai tersangka tindak pidana khusus.

Tanpa memberikan pernyataan sepatah kata pun kepada awak media, Bupati Sitaro tersebut terus menunduk saat digiring menuju mobil tahanan. Pihak kejaksaan memutuskan untuk langsung melakukan penahanan guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

Kronologi dan Detail Penetapan Tersangka

Proses penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan panjang yang dilakukan oleh tim Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut. Chyntia Kalangit menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam sebelum akhirnya penyidik mengeluarkan surat penetapan tersangka.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, mengonfirmasi secara langsung di lokasi bahwa sang Bupati resmi ditahan. "Kami menetapkan Bupati Sitaro sebagai tersangka," tegas Zein kepada wartawan.

Terkait:  Menaker Yassierli Usul Kuota Magang Nasional 2026 Naik Jadi 150 Ribu Peserta

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Chyntia Kalangit langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, Kota Manado. Berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, penahanan tahap pertama ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Pernyataan atau Fakta Penting

Dalam keterangannya, pihak Kejati Sulut mengungkapkan bahwa angka kerugian negara dalam kasus ini sangat fantastis, yakni mencapai Rp 22,7 miliar. Dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk membantu warga terdampak bencana erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, namun diduga kuat diselewengkan untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga saat ini, Chyntia Kalangit memilih untuk bungkam. Sikap tertutup ini terlihat sejak ia keluar dari ruang pemeriksaan hingga memasuki kendaraan tahanan. Fokus penyidikan kini diarahkan pada aliran dana dan bagaimana mekanisme korupsi tersebut dilakukan di tengah situasi darurat bencana.

Jaringan Tersangka Lain dalam Kasus Dana Bencana

Kasus ini tidak hanya menyeret sang Bupati. Chyntia Kalangit merupakan tersangka kelima dalam pusaran korupsi dana bantuan bencana ini. Sebelumnya, Kejati Sulut telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka yang diduga bekerja sama secara sistematis.

Para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya adalah:

  1. Joy Oroh, mantan Penjabat (Pj) Bupati Sitaro.
  2. Denny Kondoj, Sekretaris Daerah (Sekda) Sitaro.
  3. Joy Sagune, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sitaro.
  4. Denny Tondolambung, pihak swasta yang terlibat dalam proyek pengadaan bantuan.

Keterlibatan jajaran pejabat teras di lingkungan Pemkab Sitaro ini mengindikasikan adanya praktik korupsi berjamaah yang terstruktur, mulai dari tingkat kebijakan hingga pelaksanaan teknis di lapangan.

Terkait:  Iran Bantah Klaim Trump soal Pembicaraan Akhiri Konflik

Dampak atau Implikasi

Penetapan tersangka terhadap Chyntia Kalangit membawa dampak besar bagi stabilitas pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Sitaro. Dengan ditahannya Bupati dan Sekda, roda pemerintahan daerah dipastikan akan mengalami kendala administratif yang serius.

Secara sosial, kasus ini memicu kemarahan publik, terutama bagi warga terdampak erupsi Gunung Ruang. Dana bantuan yang seharusnya menjadi penyambung hidup bagi para pengungsi dan korban bencana justru menjadi bancakan para pejabat. Hal ini dikhawatirkan akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dalam menangani situasi darurat di masa depan.

Secara hukum, para tersangka terancam jeratan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mengingat korupsi ini dilakukan terhadap dana bencana alam, ancaman hukumannya bisa jauh lebih berat.

Konteks Tambahan

Kabupaten Kepulauan Sitaro memang dikenal sebagai wilayah yang rawan bencana geologi karena keberadaan Gunung Ruang yang aktif. Erupsi besar yang terjadi beberapa waktu lalu telah memaksa ribuan warga mengungsi dan kehilangan mata pencaharian.

Pemerintah pusat dan berbagai pihak sebenarnya telah mengucurkan dana bantuan yang signifikan untuk pemulihan pascabencana. Namun, temuan Kejati Sulut mengenai kerugian negara sebesar Rp 22,7 miliar menunjukkan adanya celah pengawasan yang dimanfaatkan oleh oknum pejabat untuk memperkaya diri sendiri di atas penderitaan rakyat.

Kasus ini kini menjadi perhatian nasional dan diharapkan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk lebih memperketat pengawasan terhadap pengelolaan dana bencana di seluruh Indonesia, agar bantuan benar-benar sampai ke tangan mereka yang membutuhkan.