masbejo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Fakta Utama Peristiwa
Lembaga antirasuah tersebut melakukan penangkapan terhadap orang nomor satu di Sukoharjo tersebut pada Kamis (9/7). Setelah melalui pemeriksaan intensif, KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan langsung menahan Etik Suryani beserta dua anak buahnya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026), mengonfirmasi bahwa terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal ini.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
- Etik Suryani (Bupati Sukoharjo)
- Richard Tri Handoko (Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo)
- Tri Mulyo (Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo)
Kasus ini mencuat setelah KPK menemukan bukti kuat adanya praktik pemerasan terkait setoran upah pungut di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Bagian Umum Setda Sukoharjo.
Kronologi dan Modus Operandi Pemerasan
Berdasarkan hasil penyidikan, Etik Suryani diduga menggunakan wewenangnya untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan cara memotong hak bawahannya. Modus yang digunakan tergolong sistematis dengan memanfaatkan regulasi daerah.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Etik menggunakan dua Surat Keputusan (SK) Bupati terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tahun 2026 sebagai "alat" pemerasan. SK tersebut mengatur besaran pembayaran insentif bagi pegawai di lingkungan BPKAD Sukoharjo.
Dalam praktiknya, Etik memerintahkan Richard Tri Handoko untuk memotong insentif yang diterima para pegawai sebesar 40 persen. Uang hasil potongan tersebut kemudian dikumpulkan secara berjenjang.
Richard memerintahkan pejabat eselon III di BPKAD untuk menyetorkan uang potongan tersebut kepada Nardi, yang menjabat sebagai Sekretaris BPKAD Sukoharjo periode 2021-2026, sebelum akhirnya uang tersebut bermuara di tangan sang Bupati.
Kode Bahasa Jawa dan ‘Warisan’ Tradisi Korupsi
Salah satu temuan paling mengejutkan dari penyidikan KPK adalah adanya dugaan bahwa praktik lancung ini merupakan "warisan" dari kepemimpinan sebelumnya. KPK menyebut Etik Suryani diduga melanjutkan tradisi suaminya, Wardoyo Wijaya, yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Sukoharjo.
Dalam melancarkan aksinya, Etik kerap menggunakan kode-kode tertentu dalam bahasa Jawa untuk menginstruksikan setoran kepada bawahannya. Salah satu kode yang sering digunakan adalah kalimat "padakno karo Bapak" yang berarti "samakan dengan Bapak".
Kode tersebut merujuk pada besaran setoran yang harus disesuaikan dengan jumlah yang diberikan saat suaminya menjabat sebagai bupati. KPK juga mengungkap perintah dari bupati sebelumnya yang berbunyi, "wes dilantik ojo mendeleng wae" (sudah dilantik jangan diam saja), yang dimaknai sebagai perintah agar pejabat yang baru dilantik segera memberikan setoran.
Selain itu, terdapat kode lain seperti "golekno 500 akhir tahun" yang berarti permintaan untuk mencarikan uang sebesar Rp 500 juta pada akhir tahun anggaran.
Rincian Aliran Dana dan Kerugian
Selama periode kepemimpinannya dari tahun 2021 hingga 2026, total uang yang diduga diterima oleh Etik Suryani dari praktik pemerasan ini mencapai angka yang fantastis.
KPK merinci aliran dana tersebut sebagai berikut:
- Setoran rutin dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dikumpulkan oleh Tri Mulyo (Kabag Umum) sebesar Rp 840 juta (terakumulasi dari tahun 2024 hingga 2026).
- Setoran yang dikumpulkan oleh Richard Tri Handoko (Kepala BPKAD) pada periode 2022-2024 mencapai Rp 1,2 miliar.
- Total keseluruhan setoran upah pungut yang diterima Etik Suryani mencapai Rp 2,93 miliar.
Uang miliaran rupiah tersebut diduga kuat digunakan oleh Etik untuk kepentingan pribadi. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dampak Politik: PDIP Siapkan Sanksi Pemecatan
Kasus OTT yang menjerat Etik Suryani ini langsung memicu reaksi keras dari DPP PDI Perjuangan, partai yang menaungi sang bupati. Partai berlambang banteng moncong putih tersebut menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap kader yang terjaring OTT KPK.
Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, menyatakan bahwa standar operasional di internal partai sudah sangat jelas. Jika seorang kader terjerat OTT, maka sanksi pemecatan akan dijatuhkan seketika.
"Standar di kita, jika OTT akan langsung dipecat seketika, karena biasanya sudah pasti bersalah," tegas Deddy Sitorus kepada awak media.
Senada dengan Deddy, Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menjelaskan bahwa Bidang Kehormatan DPP akan segera memproses laporan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) terkait pelanggaran ini. Sanksi yang disiapkan mulai dari penonaktifan hingga pemecatan tetap.
Terkait tudingan KPK mengenai "tradisi" korupsi yang melibatkan suami Etik, Wardoyo Wijaya, pihak PDIP memilih untuk bersikap hati-hati dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku.
Konteks Tambahan dan Implikasi Publik
Penangkapan Etik Suryani menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dengan modus pemerasan terhadap bawahan atau pemotongan insentif pegawai. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan pola "dinasti" di mana praktik korupsi diduga diturunkan dari pasangan suami-istri yang bergantian menjabat.
Publik di Sukoharjo kini menanti langkah selanjutnya dari pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri terkait keberlangsungan roda pemerintahan di kabupaten tersebut. Secara hukum, jika bupati ditahan, maka Wakil Bupati akan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu.
Skandal ini juga menjadi peringatan keras bagi birokrasi di daerah agar berani menolak perintah atasan yang melanggar hukum, terutama terkait pemotongan hak-hak pegawai yang telah diatur oleh undang-undang. KPK menegaskan akan terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pusaran korupsi di Pemkab Sukoharjo ini.