masbejo.com – Seorang pria berinisial DS (40) di Pesisir Barat, Lampung, nekat memberondong tetangganya sendiri, BS, menggunakan senapan angin laras panjang akibat sengketa batas tanah yang telah lama memicu konflik di antara keduanya.
Fakta Utama Peristiwa
Tragedi berdarah yang melibatkan dua orang tetangga ini terjadi di wilayah hukum Polres Pesisir Barat, Lampung. Tersangka DS kini telah resmi mendekam di sel tahanan setelah pihak kepolisian bergerak cepat merespons laporan warga terkait aksi koboi jalanan tersebut.
Motif utama di balik aksi nekat ini dipastikan adalah sengketa lahan. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, pelaku dan korban diketahui sering terlibat adu mulut terkait batas rumah mereka. Ketegangan yang sudah menumpuk sekian lama akhirnya meledak dalam sebuah aksi kekerasan yang membahayakan nyawa.
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa pelaku menggunakan senjata jenis senapan angin laras panjang untuk melukai korban. Saat ini, senjata tersebut telah disita sebagai barang bukti utama dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Kronologi atau Detail Kejadian
Peristiwa mencekam ini mencapai puncaknya pada Minggu (7/6) pagi. Berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, situasi di lingkungan tempat tinggal pelaku dan korban mendadak mencekam saat suara letusan senapan terdengar berulang kali.
Pelaku DS diduga sudah tidak mampu membendung emosinya. Tanpa peringatan panjang, ia mengarahkan senapan anginnya ke arah BS. Tidak tanggung-tanggung, pelaku memberondong korban sebanyak 5 kali tembakan.
Dari lima proyektil yang dilepaskan, salah satunya mengenai bagian vital, yakni pinggul kanan korban. Korban yang terluka parah segera mendapatkan pertolongan, sementara warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut langsung melaporkan tindakan brutal DS ke pihak berwajib.
Polisi mengungkapkan bahwa aksi penembakan ini sebenarnya bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pelaku disinyalir pernah melakukan tindakan serupa atau ancaman menggunakan senjata, namun puncaknya baru terjadi pada akhir pekan kemarin hingga menyebabkan luka fisik yang serius pada korban.
Pernyataan atau Fakta Penting
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto, memberikan penjelasan resmi terkait penangkapan tersangka. Menurutnya, penangkapan dilakukan tanpa perlawanan berarti setelah polisi mengumpulkan bukti-bukti yang cukup di lapangan.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui peristiwa ini dilatarbelakangi masalah batas rumah pelaku dan korban. Jadi memang sering terlibat cekcok," ujar Iptu Meidy Hariyanto dalam keterangannya kepada media.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan satu pucuk senapan angin laras panjang yang digunakan DS saat kejadian. Senjata ini menjadi bukti krusial untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Saat ini, DS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami asal-usul senapan angin tersebut dan apakah pelaku memiliki izin atau kualifikasi dalam menggunakan senjata tersebut.
Dampak atau Implikasi
Aksi kekerasan ini membawa konsekuensi hukum yang sangat berat bagi DS. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat 2 dan atau Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penggunaan pasal-pasal dalam KUHP nasional yang baru ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus penganiayaan berat yang direncanakan atau dipicu oleh konflik sosial. Jika terbukti bersalah di pengadilan, DS terancam hukuman penjara bertahun-tahun.
Secara sosial, kejadian ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat mengenai bahayanya menyelesaikan sengketa lahan dengan cara kekerasan. Dampak psikologis bagi warga di sekitar lokasi kejadian juga menjadi perhatian, mengingat penggunaan senjata api atau senapan angin dalam konflik pemukiman sangat jarang terjadi di wilayah tersebut dan menimbulkan trauma tersendiri bagi saksi mata.
Konteks Tambahan
Sengketa batas tanah atau lahan memang masih menjadi salah satu pemicu konflik horizontal yang paling dominan di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di Lampung. Kurangnya mediasi yang efektif di tingkat desa atau kelurahan seringkali membuat masalah sepele terkait patok tanah membesar menjadi dendam pribadi.
Di sisi lain, penggunaan senapan angin di Indonesia sebenarnya telah diatur secara ketat. Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2012, senapan angin seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran dan bukan untuk pertahanan diri, apalagi untuk menyerang manusia.
Penyalahgunaan senapan angin sebagai alat kejahatan seringkali dianggap remeh oleh sebagian orang, padahal daya rusaknya bisa sangat fatal jika mengenai organ vital. Kasus di Pesisir Barat ini menambah daftar panjang penyalahgunaan senjata hobi untuk tindakan kriminal.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat agar lebih mengedepankan jalur hukum atau mediasi melalui perangkat desa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) jika menghadapi kendala terkait batas tanah, guna menghindari terjadinya gesekan fisik yang merugikan semua pihak.