Daur Ulang Nomer Ponsel Yang Sangat – Sangat Merugikan Konsumen

masbejo.comDaur Ulang Nomer Ponsel Yang Sangat – Sangat Merugikan Konsumen. Tulisan ini saya buat sebagai ungkapan penulis betapa merugikanya sistem daur ulang nomer ponsel bagi konsumenya. Hal ini saya ketahui setelah menimpa saudara dan sahabatku, keduanya merupakan orang – orang yang bergerak di UKM yang seharinya bisa menerima pesanan lebih banyak melalui nomer tersebut. Karena kesibukan yang padat membuat satu hal ini terlupakan. Apa itu ? Isi ulang kartu perdana atau Nomor Ponsel.

Asal Mula Mengetahui Nomor Sudah Bukan Milik Sendiri

Namanya lupa menjadi bagian yang sulit sekali dihindari, apalagi bagi mereka yang memiliki berbagai kegiatan yang super padat.

Salah satunya seperti rekan – rekan masbejo di UKM, Walau mengoperasikan putaran bisnis kecil, tetapi pengelolaan sendiri dan dibantu sedikit karyawan tetap membutuhkan waktu serta pemikiran.

Alhasil sampai kelupaan memperpanjang masa aktif kartu ponselnya.

Awal non aktif kartu, Penggunaan WhatsApp masih bisa dilakukan. Sebab koneksi internet Wifi yang ada dirumah melalaikan kartu tersebut masih aktif atau tidak. Saya yakin pesan non aktif kartu pasti operator kirimkan.

Akan tetapi tak dipungkiri orang sekarang sudah banyak yang lupa membuka SMS di ponselnya.

Duar… Hari yang biasa ramai dengan Chat WhatsApp berisi pemesanan barang seketika sepi nyenyak, padahal penyebaran nomer WhatsApp sudah dilakukan keberbagai Marketplace, Situs Forum Jual Beli, Website dan lainya.

Seketika sepi tanpa ada pesan, hal aneh yang terjadi setelah sekian lama sibuk dengan membalas Chat pesanan.

Baca Juga :  Untung Ada PayLater, Mau Staycation Pun Semakin Mudah

Tiba – tiba munculah pesan dari beberapa teman menanyakan berubahnya Profil miliknya dan mengkonfirmasikan kepada salah satu teman saya. Ternyata nomer tersebut sudah di daur ulang oleh Provider dan dijual kembali.

Dimasa sulit seperti ini, hal semacam ini sangat merugikan konsumen pertama pemilik nomer, jika nomer tersebut non aktif sekalian dan tidak dimiliki orang lain itu lebih aman.

2 Rekanku mengalami 2 perlakuan berbeda..

Untuk Rekan pertama, nomer dia dijadikan nomer peminta rekening kesemua pelanggan temanku, alhasil beberapa orang sudah dinyatakan Transfer.

Yang kedua dibilang aman, tapi omsetnya anjlog 90 Persen. Dan harus mengawali lagi, tetapi bukan itu saja kerugianya. Tanpa respon ke konsumen menyebabkan hilangnya pelanggan – pelanggan baru.

Jika nomer ini milik anak – anak, yg gonta – ganti kartu tidak akan jadi masalah, yang akan berimbas kemasalah besar jika kartu – kartu ini pemilik sebelumnya adalah para pengusaha. Dan berbagai akun di kaitkan dengan nomor ponsel tersebut.

Wah saking penasaranya, akhirnya kucari info terkait daur ulang nomor ponsel. Ada beberapa penjelasan dari Hukum Online, yang secara jelas tertulis sebagai berikut.

Ketentuan Daur Ulang Nomor Ponsel Menurut Hukum Online

Bagian yang akan masbejo warnai beda adalah mengutip dari situs Hukum Online.

Pada Pasal 17 ayat (2) Permenkominfo 14/2017 disebutkan bahwa dalam hal pelanggan sudah tidak aktif berlangganan jasa telekomunikasi, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyimpan data pelanggan yang sudah tidak aktif dimaksud paling sedikit 3 bulan terhitung sejak tanggal ketidakaktifan pelanggan dimaksud.

Pasal 42 ayat (1)Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi(“UU 36/1999”) yang menyebutkan bahwa: Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan/atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya.

Pasal 19 ayat (1) UU 8/1999 menyebutkan bahwa: Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan oleh pelaku usaha.

Jika melihat rumusan Pasal 19 ayat (1) UU 8/1999, operator sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan daur ulang nomor simcard. Selain itu, menurut hemat kami, Pasal 19 UU 8/1999 secara umum menganut pertanggungjawaban product liability, artinya operator sebagai penyelenggara komunikasi harus bertanggung jawab atas risiko atau kerugian dari penggunaan produknya jika ada unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan dan kerugian serta kausalitas ketiganya. Pertanggungjawaban product liability tertuang dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) UU 36/1999 sebagai lex specialis:

  1. Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.
  2. Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaiannya.

Maaf saya kopas panjang sebab berkaitan dengan pasal – pasal serta penjelasanya..Supaya kita semua paham.

Baca Juga :  Gunakan Hosting Indonesia untuk Menumbuhkan Bisnis Anda

Pasal dan penjelasan laianya secara detail disini – tentang Daur Ulang Nomor Ponsel yang Merugikan Pengguna Lama.

Melihat penjelasan Hukumonline.com berdasarkan pasal – pasal terkait, serta uraian penjelasan situs hukum online mengenai daur ulang nomor ponsel disimpulkan bahwa menerangkan operator bisa saja dimintai sebuah pertanggungjawaban asalkan ada kesalahan yang dilakukan oleh pihak si operator, jika sampai mengakibatkan pemilik nomor ponsel yang didaur ulang disalahgunakan oleh pengguna barunya dan menimbulkan adanya kerugian pada pemakai nomer ponsel lamanya.

Akan tetapi Jika tidak ditemukan kesalahan maupun kelalaian operator sebagai penyedia jasa telekomunikasi, maka operator tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengguna yang nomornya telah didaur ulang dan disalahgunakan tersebut. ( sumber hukumonline.com )

Apalah Daya UKM Kecil

Salah satu saudara saya yang merasa dirugikan dari sistem daur ulang nomer ponsel ini. Dari 40 – 60 Wa masuk / penawaran order biasnya lebih dari 50 Persen deal.

Jika perhari usaha stiker dan knalpot onlinenya katakanlah memiliki laba bersih per deal – 20K saja, maka pendapatan 400K kurang lebih hilang.

Tapi semua sudah terjadi, dan pemilik baru tidak menghendaki untuk dibeli kembali nomor tersebut, akan tetapi whatsApp ke nomer pemilik baru masih terus terjadi sampai hari ini.

Kerugian Daur Ulang Nomor Ponsel Bagi Pemilik UKM

Dari pengalaman rekan – rekan dan saudara, berikut masbejo rangkum kerugian yang mereka alami dari adanya kebijakan daur ulang nomerponsel.

  1. Hilangnya Pelanggan ( walau kembali akan lama prosesnya )
  2. Hilangnya kepercaan pelanggan, sebab nomer aktif tapi tidak ada respon.
  3. Kerugian secara brand ( brand pemilik lama dijadikan sasaran kejahatan )
  4. Menimbulkan kejahatan transfer palsu ( artinya pemilik baru meminta TF ke para pelanggan pemilik nomer ponsel pertama )
  5. Hancurnya Omset yang sudah dibangun lama ( Ini yang sangat terasa )
Baca Juga :  Pengalaman Bekerja di PT Raksasa Indonesia, Perusahaan Raksasa di Medan, Sumatera Utara

Diluar itu masih banyak kerugian psikis yang dialami pemilik nomor penting yang didaur ulang.

Penutup

Semoga kebijakan daur ulang nomor ponsel ada solusinya, sehingga kejadian – kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali. Dan lebih bagus lagi jika sampai ada solusi lain dan melakukan #stopdaurulangnomorponsel ini akan lebih bagus lagi.

Tulisan ini diawali dari kisah nyata dan hasil curhatan para pemilik nomer lama yang didaur ulang.

Leave a Comment