masbejo.com – Seorang mantan calon anggota legislatif (caleg) di Kota Cirebon berinisial H (43) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pemerasan dan pemaksaan tindakan seksual menyimpang terhadap seorang lansia berinisial S (63) dengan modus manipulasi foto menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Fakta Utama Peristiwa
Kasus yang mengguncang publik Cirebon ini mengungkap sisi gelap penyalahgunaan teknologi digital untuk tindak kriminal seksual. Tersangka H, yang pernah berkontestasi dalam pemilu legislatif, diduga menggunakan foto bugil hasil editan AI untuk mengancam korban.
Korban yang merupakan seorang pria lanjut usia tidak berdaya menghadapi ancaman penyebaran foto tersebut. Di bawah tekanan, korban dipaksa menuruti kemauan tersangka untuk melakukan aktivitas seksual menyimpang di sejumlah hotel, sementara tersangka merekam aksi tersebut untuk dijadikan bahan ancaman tambahan.
Pihak kepolisian dari Polres Cirebon Kota telah mengamankan tersangka pada Jumat (29/5) setelah menerima laporan dari korban yang merasa terus diperas dan dilecehkan secara psikis maupun fisik.
Kronologi dan Modus Operandi
Aksi bejat ini teridentifikasi bermula pada awal tahun 2024. Tersangka H menghubungi korban S dan mengklaim bahwa foto-foto telanjang korban telah beredar luas di media sosial. Namun, penyelidikan polisi mengungkap bahwa foto-foto tersebut hanyalah rekayasa digital.
"Foto telanjang itu ternyata editan AI untuk mengancam saudara S. Kalau tidak mengikuti arahan saudara H, maka foto itu akan disebarluaskan," ungkap Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Fadlillah, Minggu (31/5/2026).
Karena merasa panik dan takut nama baiknya hancur, korban S akhirnya mengikuti instruksi tersangka. H kemudian mengarahkan korban ke sebuah hotel di wilayah Kota Cirebon. Di sana, sudah menunggu seorang tukang pijat yang identitasnya kini tengah didalami oleh penyidik.
Di dalam kamar hotel tersebut, korban dipaksa melakukan hubungan seksual menyimpang dengan tukang pijat tersebut. Ironisnya, tersangka H berada di lokasi yang sama untuk merekam seluruh aktivitas asusila tersebut menggunakan perangkat perekam miliknya.
Detail Kejadian Berulang
Kejahatan ini tidak berhenti pada satu kejadian saja. Sekitar dua bulan setelah peristiwa pertama, tersangka kembali melancarkan aksinya dengan pola yang sama. Menggunakan rekaman video sebelumnya sebagai senjata baru, H kembali memaksa korban membuat video asusila di hotel yang berbeda.
"Korban ini sudah dua kali direkam," tegas AKP Fadlillah. Polisi juga menemukan fakta bahwa tersangka H sempat mencoba melakukan tindakan seksual secara langsung terhadap korban, namun korban melakukan penolakan keras.
Meskipun hubungan intim antara tersangka dan korban belum terjadi secara langsung, polisi menekankan bahwa pemaksaan aktivitas seksual antara korban dengan pihak ketiga (tukang pijat) yang diatur oleh tersangka sudah memenuhi unsur pidana yang berat.
Upaya Mencari Korban Lain
Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa H diduga mencoba mencari mangsa lain. Tersangka diketahui sempat menghubungi seseorang berinisial RS dengan maksud yang serupa. Namun, RS tidak menghiraukan upaya pendekatan yang dilakukan oleh tersangka.
Gagal menjerat RS, tersangka kemudian mengirimkan tangkapan layar (screenshot) foto dan video asusila milik korban S kepada RS. Tujuannya adalah agar RS menyampaikan pesan tersebut kepada S, sebagai bentuk intimidasi agar korban tetap tunduk pada kemauan tersangka.
Tersangka bahkan memberikan iming-iming akan menghapus seluruh dokumen asusila tersebut jika korban terus menuruti perintahnya. Namun, langkah ini justru menjadi bumerang bagi tersangka.
Penangkapan dan Proses Hukum
Karena mengenal korban S, saksi RS merasa prihatin dan melaporkan temuan foto serta video tersebut kepada ketua RT setempat. Informasi ini kemudian diteruskan kepada korban S, yang akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kasus ini ke Mapolres Cirebon Kota.
Berbekal laporan dan bukti-bukti digital, tim Satreskrim Polres Cirebon Kota bergerak cepat dan berhasil meringkus H. Saat ini, tersangka telah mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami motif utama tersangka, apakah murni karena penyimpangan seksual atau ada motif ekonomi di balik pemerasan tersebut. Selain itu, identitas tukang pijat yang dilibatkan dalam aksi ini juga menjadi fokus pengejaran petugas.
Dampak dan Bahaya Teknologi AI
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat mengenai bahaya deepfake atau manipulasi konten menggunakan AI. Teknologi yang seharusnya mempermudah pekerjaan manusia, justru disalahgunakan oleh oknum seperti H untuk melakukan sextortion (pemerasan seksual).
Lansia seringkali menjadi target empuk karena keterbatasan literasi digital, sehingga mereka mudah panik saat diancam dengan bukti digital yang terlihat nyata padahal palsu. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemui modus serupa dan tidak mudah percaya pada ancaman foto atau video yang tidak pernah dilakukan.
Kasus ini kini ditangani secara intensif oleh unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Cirebon Kota, mengingat adanya unsur pemaksaan seksual dan pelanggaran UU ITE terkait penyebaran konten asusila serta manipulasi data elektronik.
Konteks Tambahan: Rekam Jejak Tersangka
Keterlibatan H sebagai mantan calon anggota legislatif menambah sorotan publik terhadap kasus ini. Sebagai figur yang pernah berusaha mendapatkan kepercayaan masyarakat, tindakan kriminal yang dilakukannya dianggap sangat mencederai norma sosial dan hukum.
Pihak partai politik tempat H bernaung sebelumnya diharapkan memberikan klarifikasi, meskipun statusnya saat ini sudah bukan lagi sebagai kader aktif atau caleg. Penegakan hukum yang transparan menjadi kunci untuk memberikan rasa keadilan bagi korban S yang mengalami trauma mendalam akibat peristiwa ini.