Gubernur Riau Abdul Wahid Disidang Atas Dugaan Pemerasan

Ringkasan Peristiwa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan penyidikan terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya. Berkas perkara kini dinyatakan lengkap atau P21, menandakan kesiapan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan. Langkah ini diambil setelah penyidik secara resmi menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin, 2 Maret 2026, membuka babak baru dalam penegakan hukum kasus korupsi di tingkat provinsi.

Latar Belakang dan Kon

Terkait:  Pendaftaran SNBT 2026 Dimulai Februari: TKA Dihapus, Ini Implikasinya