Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Industri dan Perangkat Lunak

masbejo.com – Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Industri dan Perangkat Lunak. Hak kekayaan intelektual terdiri dari hak cipta dan hak kekayaan industri. Kedua hak tersebut dilindungi dan diatur oleh hukum dan perundang-undangan.  Berdasarkan UndangUndang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta : “Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Sedangkan hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.

Hak kekayaan industri

Beberapa jenis hak kekayaan industri antara lain:

  1. Hak Paten

Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor di bidang teknologi untuk waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten).

2. Merek

Merek merupakan tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang mempunyai daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek).

3. Desain Industri

Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna , atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri).

4. Desain Tata Letak

Desain tata letak merupakan kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu Pasal 1 Ayat 2).

Baca Juga :  Mengenal Sistem Operasi dan Perkembangannya

5. Sirkuit Terpadu

Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu Pasal 1 Ayat 1).

6. Rahasia Dagang

Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

Hak kekayaan intelektual dalam teknologi informasi tidak dapat lepas dari HaKI tentang perangkat lunak. Di Indonesia, HAKI perangkat lunak (HaKI PL) termasuk kategori hak cipta (copyright). Berdasarkan ketentuan penggunaannya, perangkat lunak dapat dibagi menjadi delapan kategori berikut.

  1. Perangkat Lunak Komersil

Perangkat lunak komersil merupakan perangkat lunak yang dikembangkan untuk tujuan komersil atau memperoleh keuntungan. Sebagian besar perangkat lunak komersil merupakan perangkat lunak berpemilik. Apabila Anda menggunakan perangkat jenis tersebut, Anda harus membayar lisensinya.

Di Indonesia, penggunaan perangkat lunak komersil sangat banyak. Meskipun begitu, kebanyakan pengguna menggunakan perangkat lunak yang tidak asli. Jumlah pengguna perangkat lunak palsu (bajakan) di Indonesia lebih dari 60%. Pada umumnya, pembajakan tersebut dilakukan akibat tingginya harga perangkat lunak.

Perangkat lunak komersil juga sering disebut close software. Beberapa perangkat lunak kategori close software yaitu:

perangkat lunak komersill

a. Operating system ( contoh Microsoft Windows),

b. Bahasa pemrograman, contohnya Visual Basic, ASP, dan Pascal,

c. Web browser, contohnya Internet Explorer dari Microsoft,

d. Aplikasi grafis, contohnya CorelDraw dan Photoshop,

Baca Juga :  Tips Memilih Smart TV Buat Kalian Yang Berencana Membelinya

e. Aplikasi perkantoran, contohnya MS Office,

f. Antivirus, contohnya McAfee dan Norton Antivirus,

g. Permainan atau game, contohnya FIFA 2006, Spiderman, dan Winning Eleven.

2. Perangkat Lunak Berpemilik

Perangkat lunak kategori berpemilik adalah perangkat lunak yang tidak bebas ataupun semibebas. Anda dapat menggunakan, mengedarkan, dan memodifikasi perangkat kategori tersebut apabila mendapat izin pemiliknya.

3. Perangkat Lunak Semibebas

Perangkat lunak semibebas merupakan kategori perangkat lunak yang dapat Anda gunakan, salin, dan modifikasi untuk keperluan tertentu. Keperluan tertentu misalnya untuk pendidikan. Untuk kepentingan yang lain belum tentu diizinkan.

4. Public Domain

Perangkat lunak public domain merupakan kategori perangkat lunak tanpa hak cipta. Tanpa hak cipta bukan berarti tidak ada yang menciptakan. Contoh tanpa hak cipta adalah apabila suatu perangkat lunak telah habis waktu hak ciptanya (kadaluwarsa).

5. Freeware

Batasan perangkat lunak freeware sampai saat ini belum begitu jelas. Hanya secara umum, sifat perangkat lunak tersebut dapat didistribusikan dengan bebas tetapi tanpa pemodifikasian. Selain itu kode program perangkat lunak kategori tersebut tidak tersedia.

6. Shareware

Perangkat lunak kategori shareware dapat didistribusikan secara bebas. Akan tetapi, apabila digunakan secara terus-menerus, pengguna harus mendapat lisensi (membayar). Pada praktiknya, ada pengguna tidak membayar lisensi dan tidak peduli terhadap lisensi yang ada pada ketentuan perangkat lunak tersebut.

7. General public license (GPL)

GPL merupakan ketentuan pendistribusian tertentu untuk melakukan copy left (kebalikan copyright). GPL memberi hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan dengan syarat jika memodifikasi dan membuat turunannya harus mempunyai lisensi yang sama. Hal ini dikarenakan meskipun bersifat bebas, GPL mempunyai lisensi.

8. Open source

Perangkat lunak kategori opensource atau sumber terbuka adalah perangkat lunak yang kode sumbernya (source code) dapat diketahui orang lain. Sebenarnya opensource merupakan nama dagang untuk free software.

Baca Juga :  Cara Mengatasi ilegal software CorelDraw

Tujuan free software adalah untuk memberi masyarakat perangkat lunak gratis. Open source dan free software merupakan istilah yang sama. Istilah tersebut muncul pada tahun 1998.

Berikut beberapa perangkat lunak yang masuk kategori open source atau free software.

free software
  1. Operating system atau sistem operasi, contohnya LINUX atau GNU/LINUX, FreeBSD, dan GNUBSD.
  2. Bahasa pemrograman, contohnya GNU C/C++, Perl, Phyton, dan Tcl.
  3. Sistem Window, contohnya X window dan Xfree86.
  4. Web browser, contohnya Mozilla Firefox, Opera, dan Netscape.
  5. Desktop, contohnya GNOME, KDE, GNUStepXfee, dan IGOS.
  6. Aplikasi, contohnya ABIword, dan GNU Image Manipulation.
  7. Aplikasi perkantoran, contohnya OpenOffice dan Koffice.
  8. Server, contohnya Samba, Apache, PhP, Zope, MySQL, dan PostgreSQL.

Hak kekayaan industri meliputi hak paten, merek, desain industri, desain tata letak, sirkuit terpadu, dan rahasia dagang. HaKI perangkat lunak dibagi menjadi perangkat lunak komersil, perangkat lunak berpemilik, perangkat lunak semibebas, public domain, freeware, shareware, general public license (GPL),dan open source.

Semoga bermanfaat ya..

Leave a Comment