masbejo.com – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh pakar telematika Roy Suryo. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa rangkaian tindakan hukum berupa penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, adalah tidak sah dan melanggar prosedur hukum.
Putusan Hakim: Penggeledahan dan Penahanan Tidak Sah
Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Juli 2026, menjadi babak baru dalam perseteruan hukum antara Roy Suryo dan pihak kepolisian. Hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam amar putusannya secara tegas menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon dikabulkan untuk sebagian.
Hakim menyoroti tiga poin krusial yang dilakukan oleh termohon, dalam hal ini Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pertama, penggeledahan rumah yang didasarkan pada surat perintah nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026 tertanggal 18 Juni 2026 dinyatakan tidak sah.
Kedua, surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026 tertanggal 19 Juni 2026 juga dinyatakan gugur secara hukum. Ketiga, tindakan penahanan terhadap Roy Suryo melalui surat perintah nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026 pada tanggal yang sama dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap pemohon adalah tidak sah," ujar hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di ruang sidang.
Alasan Hukum di Balik Kemenangan Roy Suryo
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan adanya cacat formil dalam prosedur yang dijalankan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Salah satu poin yang paling disorot adalah tindakan penggeledahan rumah kediaman Roy Suryo yang ternyata tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prosedur hukum acara pidana yang berlaku.
Selain itu, hakim menilai bahwa Roy Suryo selama ini telah menunjukkan sikap yang sangat kooperatif. Sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah tersebut, mantan Menpora ini diketahui selalu mematuhi syarat wajib lapor dan tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Hakim juga menyebutkan bahwa penyidikan yang dilakukan sejak tahun 2025 ini masih menggunakan ketentuan hukum acara dalam KUHAP lama. Dengan rekam jejak kepatuhan pemohon, hakim berpendapat bahwa tindakan penahanan paksa yang dilakukan pada Juni 2026 lalu tidak memiliki urgensi yang kuat dan justru melanggar asas kepastian hukum.
Rincian Petitum yang Dikabulkan Pengadilan
Kemenangan sebagian ini mencakup poin-poin utama yang diajukan oleh tim kuasa hukum Roy Suryo, yang dipimpin oleh advokat senior Refly Harun. Dalam persidangan sebelumnya, tim hukum telah membacakan 11 poin petitum yang menjadi dasar gugatan mereka.
Beberapa poin penting yang menjadi sorotan dalam petitum tersebut antara lain:
- Menyatakan penggeledahan rumah tidak sah karena melawan hukum dan tidak memiliki izin Ketua PN.
- Menyatakan penangkapan melanggar Pasal 29, Pasal 95, dan Pasal 97 KUHAP, serta tidak bersesuaian dengan UUD 1945.
- Menyatakan penahanan melanggar asas kepastian hukum.
- Meminta pemulihan harkat, martabat, dan nama baik Roy Suryo seperti sedia kala.
Meskipun hakim mengabulkan poin-poin terkait tindakan paksa (coercive measures), hakim tidak mengabulkan seluruh permohonan. Salah satu yang ditolak adalah permintaan untuk membatalkan seluruh berkas penyidikan.
Status Berkas Perkara dan Kelanjutan Kasus
Penting untuk dicatat bahwa kemenangan di praperadilan ini tidak serta-merta menghentikan kasus hukum yang menjerat Roy Suryo. Hakim I Ketut Darpawan menegaskan bahwa putusan ini hanya berfokus pada prosedur penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, bukan pada substansi perkara atau materi penyidikan.
"Putusan ini tidak membuat berkas penyidikan menjadi tidak sah. Tidak serta-merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah," tegas hakim dalam persidangan.
Artinya, proses hukum terkait dugaan fitnah ijazah tetap berjalan. Saat ini, pihak kepolisian telah menuntaskan penyidikan terhadap Roy Suryo dan rekan sejawatnya, dr Tifa. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak kejaksaan sendiri sebelumnya telah memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa selama proses menunggu persidangan. Saat ini, berkas perkara sudah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sementara dr Tifa sudah mulai menjalani sidang perdana, sidang untuk Roy Suryo sempat tertunda menunggu hasil putusan praperadilan ini.
Jejak Kasus Ijazah Jokowi dan Keterlibatan Dr. Tifa
Kasus yang menyeret Roy Suryo ini bermula dari polemik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Roy Suryo bersama dr Tifa menjadi sorotan publik setelah secara vokal menyuarakan keraguan terhadap dokumen pendidikan mantan Wali Kota Solo tersebut di media sosial.
Penyidikan kasus ini telah berlangsung cukup lama, dimulai sejak tahun 2025. Dalam perjalanannya, kasus ini menarik perhatian luas karena melibatkan tokoh publik dan isu yang sensitif di tingkat nasional. Penangkapan Roy Suryo pada Juni 2026 lalu sempat memicu perdebatan mengenai kebebasan berpendapat dan prosedur penegakan hukum di Indonesia.
Dengan adanya putusan praperadilan ini, posisi tawar Roy Suryo dalam menghadapi persidangan pokok perkara di PN Jakarta Timur diperkirakan akan menguat, terutama terkait cara-cara perolehan alat bukti oleh penyidik yang kini telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
Pihak Polda Metro Jaya maupun Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai pihak termohon belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum selanjutnya pasca-putusan ini. Namun, sesuai aturan, putusan praperadilan bersifat final dan mengikat terkait sah atau tidaknya upaya paksa yang dilakukan penyidik.
Kini, publik menanti bagaimana jalannya persidangan pokok perkara di Jakarta Timur, di mana Roy Suryo akan membuktikan pembelaannya terhadap tuduhan fitnah yang dialamatkan kepadanya. Pemulihan nama baik yang diperintahkan hakim dalam putusan praperadilan ini juga menjadi poin krusial bagi reputasi sang pakar telematika tersebut di mata masyarakat.