Kejagung Bongkar Korupsi Makan Bergizi Gratis: Yayasan Afiliasi Dadan Hindayana Raup Miliaran Per Hari

masbejo.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua mantan wakilnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi besar-besaran terkait penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya diduga kuat melakukan intervensi sistematis dalam proses verifikasi satuan pelayanan hingga terafiliasi dengan yayasan yang meraup keuntungan ilegal mencapai miliaran rupiah setiap harinya.

Fakta Utama Peristiwa

Kasus yang mengguncang publik ini mencuat setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya praktik lancung di tubuh Badan Gizi Nasional. Selain Dadan Hindayana, dua petinggi lainnya yang ikut terseret adalah mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Ketiga tersangka tersebut kini telah resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Agung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam program strategis nasional yang seharusnya ditujukan untuk pemenuhan gizi masyarakat, namun justru dijadikan ladang keuntungan pribadi dan kelompok melalui skema yayasan yang terafiliasi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif dan pengumpulan alat bukti. Fokus utama penyidikan terletak pada intervensi verifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi pintu masuk terjadinya aliran dana tidak sah.

Kronologi dan Modus Operandi

Berdasarkan penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan Agung, modus operandi yang dijalankan oleh Dadan Hindayana cs tergolong sangat rapi dan terstruktur. Sebagai pimpinan tertinggi di BGN saat itu, mereka memiliki otoritas penuh untuk menentukan pihak mana saja yang berhak menjadi penyedia layanan dalam program Makan Bergizi Gratis.

Penyidik menemukan bahwa ketiga tersangka melakukan intervensi langsung terhadap proses verifikasi SPPG. Seharusnya, verifikasi dilakukan secara independen dan transparan untuk memastikan kualitas layanan gizi. Namun, dalam praktiknya, verifikasi tersebut diarahkan untuk meloloskan sejumlah yayasan tertentu yang ternyata memiliki hubungan khusus dengan para tersangka.

Terkait:  PDIP Desak Kasus Andrie Yunus Disidangkan di Peradilan Umum

"Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," tegas Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6/2026).

Afiliasi ini bukan sekadar hubungan administratif biasa. Dari hasil penelusuran aliran dana, ditemukan fakta mengejutkan bahwa yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka tersebut menerima insentif dalam jumlah yang fantastis. Tidak tanggung-tanggung, nilai insentif yang mengalir mencapai angka miliaran rupiah setiap harinya.

Pernyataan dan Fakta Penting Terkait Aliran Dana

Kejaksaan Agung menyoroti betapa masifnya kerugian negara yang ditimbulkan dari skema insentif harian ini. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak dan masyarakat luas, justru tersedot ke kantong yayasan-yayasan yang dikendalikan oleh para tersangka.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," ungkap Syarief. Angka ini menunjukkan betapa besarnya skala penyimpangan yang terjadi dalam program Makan Bergizi Gratis tersebut.

Selain masalah afiliasi yayasan, penyidik juga menemukan adanya intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Intervensi ini bertujuan untuk memuluskan proses pengadaan barang dan jasa dengan harga yang tidak wajar. Akibatnya, ditemukan adanya indikasi kuat penggelembungan harga atau markup yang sangat signifikan dalam proses pengadaan tersebut.

Praktik markup ini mencakup berbagai komponen pengadaan, mulai dari bahan baku pangan hingga logistik distribusi. Dengan menekan PPK, para tersangka memastikan bahwa vendor-vendor yang mereka tunjuk dapat memenangkan tender meskipun dengan harga yang jauh di atas harga pasar.

Penggeledahan Kantor BGN di Kebon Sirih

Menindaklanjuti penetapan tersangka, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Agung langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di kantor pusat Badan Gizi Nasional yang berlokasi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dokumen tambahan, bukti elektronik, serta aset-aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Suasana di kantor BGN dilaporkan sempat tegang dengan penjagaan ketat dari pihak keamanan. Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan adanya aktivitas penggeledahan tersebut sebagai bagian dari upaya paksa untuk melengkapi berkas perkara.

Terkait:  Pipa Gas Bekasi Bocor Akibat Proyek Drainase, PGN Pastikan Area Aman

"Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," ujar Mochamad Jeffry kepada awak media. Hasil dari penggeledahan ini diharapkan dapat mengungkap lebih dalam mengenai siapa saja pihak lain yang terlibat, mengingat skala korupsi yang mencapai miliaran rupiah per hari ini kemungkinan besar melibatkan jaringan yang lebih luas.

Dampak dan Implikasi Terhadap Program Nasional

Kasus korupsi di Badan Gizi Nasional ini memberikan dampak yang sangat serius, tidak hanya dari sisi kerugian keuangan negara, tetapi juga terhadap kredibilitas program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini merupakan salah satu pilar utama pemerintah dalam upaya menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Dengan adanya temuan korupsi ini, publik mulai mempertanyakan efektivitas pengawasan dalam penyaluran bantuan gizi. Jika dana miliaran rupiah per hari diselewengkan, maka kualitas makanan yang sampai ke tangan masyarakat patut dipertanyakan. Hal ini berpotensi menghambat target nasional dalam perbaikan gizi masyarakat.

Secara hukum, ketiga tersangka terancam jeratan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Kejaksaan Agung juga diprediksi akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk melacak aset-aset yang telah disamarkan melalui yayasan-yayasan tersebut.

Konteks Tambahan: Komitmen Pemberantasan Korupsi

Langkah tegas Kejaksaan Agung dalam menetapkan mantan pimpinan BGN sebagai tersangka menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam mengawal program-program strategis nasional. Program Makan Bergizi Gratis yang memiliki anggaran sangat besar memang menjadi titik rawan terjadinya praktik korupsi jika tidak dibarengi dengan sistem pengawasan yang ketat.

Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi lembaga-lembaga negara lainnya agar lebih transparan dalam mengelola dana publik. Praktik afiliasi pejabat dengan yayasan atau perusahaan swasta dalam proyek pemerintah merupakan bentuk konflik kepentingan yang menjadi akar dari banyak kasus korupsi di Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman untuk menghitung total kerugian negara secara pasti melalui koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Masyarakat kini menunggu transparansi penuh dari proses hukum ini agar dana gizi rakyat benar-benar kembali ke tangan yang berhak.

Penahanan terhadap Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung diharapkan menjadi pintu pembuka untuk membersihkan Badan Gizi Nasional dari praktik-praktik koruptif yang merugikan masa depan generasi bangsa.