Kejagung Respons Vonis Bebas Eks Dirut Bank Jateng-BJB di Kasus Sritex

masbejo.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberikan respons resmi setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga petinggi perbankan dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex. Keputusan ini menjadi sorotan tajam mengingat jaksa sebelumnya menuntut hukuman berat bagi para terdakwa yang dinilai terlibat dalam skandal kredit macet raksasa tekstil tersebut.

Fakta Utama Peristiwa

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang secara mengejutkan memutus bebas tiga terdakwa utama dari unsur perbankan dalam sidang yang digelar pada Jumat, 8 Mei 2026. Ketiga sosok tersebut adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng, Supriyatno; mantan Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi; serta Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal, dalam tuntutan sebelumnya, Supriyatno dan Yuddy Renaldi dituntut hukuman 10 tahun penjara. Namun, hakim justru memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan.

Kronologi dan Detail Pertimbangan Hakim

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Rommel Franciskus Tampubolon ini mengungkap fakta-fakta persidangan yang menggugurkan dakwaan jaksa. Berdasarkan penilaian majelis hakim, tidak ditemukan bukti kuat bahwa para petinggi bank tersebut melakukan intervensi atau penyalahgunaan wewenang dalam proses persetujuan kredit untuk PT Sritex.

Hakim menegaskan bahwa para terdakwa tidak terbukti ikut campur tangan secara ilegal agar permohonan kredit perusahaan tekstil tersebut disetujui. Selain itu, tim analisis kredit di masing-masing bank juga dinyatakan tidak menerima tekanan dari para terdakwa saat melakukan pengkajian terhadap pengajuan kredit tersebut.

"Terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi dan tidak ada konflik kepentingan dalam memutus kredit PT Sritex tersebut," tegas hakim dalam persidangan di Semarang. Putusan ini sekaligus menganulir tuduhan adanya kongkalikong antara pihak perbankan dengan manajemen PT Sritex dalam penyaluran dana segar yang berujung pada kerugian negara.

Terkait:  PP PIRA Salurkan Ratusan Sembako, Target 2.000 Penerima

Pernyataan Penting Terkait Manipulasi Laporan Keuangan

Salah satu poin krusial yang menjadi dasar vonis bebas ini adalah temuan hakim mengenai penyebab utama gagal bayar atau ketidakmampuan PT Sritex dalam melunasi kreditnya. Hakim menyatakan bahwa kondisi tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan pihak bank, melainkan akibat tindakan manipulatif dari pihak debitur.

Menurut majelis hakim, PT Sritex melakukan manipulasi laporan keuangan secara terencana untuk mendapatkan fasilitas kredit. Hal inilah yang membuat tim analisis bank terkecoh, sehingga kredit tetap mengalir. Hakim berpendapat bahwa manipulasi yang dilakukan secara sistematis oleh pihak perusahaan bukan merupakan tanggung jawab dari jajaran direksi bank yang memutus kredit berdasarkan data yang disajikan.

"Kondisi tersebut bukan menjadi tanggung jawab terdakwa," ujar hakim ketua saat membacakan pertimbangan hukumnya. Hal ini mempertegas bahwa kesalahan terletak pada sisi peminjam yang memberikan data tidak akurat, bukan pada prosedur perbankan yang dijalankan oleh para terdakwa.

Kata Kejagung Buntut Vonis Bebas 3 Terdakwa Perkara Sritex

Dampak dan Vonis Berbeda Bagi Bos Sritex

Berbeda nasib dengan para bankir, dua petinggi PT Sritex justru dijatuhi hukuman yang sangat berat oleh Pengadilan Negeri Semarang. Hakim menyatakan bahwa pemilik dan pengelola perusahaan tekstil tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan manipulasi yang merugikan keuangan negara dalam skala besar.

Hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Iwan Setiawan Lukminto (Iwan) dan 12 tahun penjara terhadap Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan). Selain hukuman badan, keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.

Tak hanya itu, beban finansial yang harus ditanggung oleh keluarga Lukminto ini sangat fantastis. Hakim mewajibkan Iwan dan Wawan membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp 677 miliar. Jika ditotal, nilai uang pengganti dari kedua bos Sritex ini mencapai lebih dari Rp 1,3 triliun, sebuah angka yang mencerminkan besarnya dampak kerugian dalam perkara ini.

Terkait:  Freya JKT48 Laporkan Manipulasi Foto AI, Polisi Selidiki

Respons Kejagung dan Langkah Hukum Lanjutan

Menanggapi vonis bebas yang diterima oleh tiga terdakwa dari unsur perbankan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sikap hati-hati namun tetap menghormati proses hukum. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terburu-buru dalam mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Kami menghormati dan menghargai putusan majelis hakim," kata Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta. Meski demikian, Kejagung tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan upaya hukum luar biasa seperti kasasi ke Mahkamah Agung.

Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menunggu salinan lengkap putusan dari Pengadilan Tipikor Semarang. Salinan tersebut akan dipelajari secara mendalam, terutama mengenai pertimbangan-pertimbangan hakim yang membebaskan para terdakwa.

"Tentunya JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut dan nantinya akan menjadi pertimbangan bagi JPU untuk mengambil sikap sesuai ketentuan," jelas Anang. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah ada poin-poin hukum yang terabaikan oleh hakim atau jika ada celah hukum yang bisa diperjuangkan di tingkat yang lebih tinggi.

Konteks Tambahan: Masa Depan Kasus Kredit Sritex

Kasus korupsi kredit PT Sritex ini telah menjadi perhatian publik nasional karena melibatkan bank-bank besar milik pemerintah daerah (BPD) seperti Bank Jateng dan Bank BJB. Skandal ini mencuat setelah perusahaan tekstil legendaris asal Solo tersebut mengalami kesulitan keuangan hebat yang berdampak pada macetnya aliran kredit di berbagai bank.

Vonis bebas bagi para mantan Dirut bank ini memicu perdebatan mengenai batasan antara "risiko bisnis" dan "tindak pidana korupsi" dalam penyaluran kredit perbankan. Di satu sisi, putusan hakim memberikan angin segar bagi kepastian hukum di sektor perbankan agar direksi tidak mudah dikriminalisasi atas kegagalan bisnis debitur. Namun di sisi lain, publik tetap menuntut transparansi penuh atas hilangnya uang negara dalam jumlah triliunan rupiah.

Kini, bola panas berada di tangan Kejaksaan Agung. Apakah mereka akan menerima putusan bebas ini sebagai bagian dari risiko perbankan, ataukah mereka akan membawa kasus ini ke Mahkamah Agung demi membuktikan adanya unsur pidana dalam proses pemberian kredit tersebut? Perkembangan kasus ini dipastikan akan terus dipantau oleh pelaku industri keuangan dan masyarakat luas.