masbejo.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang secara resmi menghentikan penuntutan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) terhadap terdakwa bernama Supriyatna alias Bodong, yang kini diwajibkan menjalani rehabilitasi medis dan spiritual.
Fakta Utama Peristiwa
Langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Serang ini menandai babak baru dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Banten. Terdakwa, Supriyatna alias Bodong bin Supi, yang sebelumnya menyandang status sebagai tahanan jaksa di Rutan Kelas IIB Serang, kini telah menghirup udara bebas setelah perkaranya dihentikan demi hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dado Achmad Ekroni, secara langsung menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2/RJ-35) kepada terdakwa. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pertimbangan matang, di mana jaksa penuntut umum melihat bahwa terdakwa lebih tepat mendapatkan pembinaan medis dan mental daripada hukuman penjara.
Kasus ini bermula dari penangkapan Supriyatna dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,5166 gram. Berdasarkan hasil asesmen terpadu, terdakwa dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika dengan pola penggunaan situasional dan bukan merupakan bagian dari jaringan pengedar gelap.
Kronologi atau Detail Kejadian
Proses hukum terhadap Supriyatna bermula ketika ia diamankan oleh pihak berwenang dengan barang bukti berupa dua kantong plastik kecil berisi sabu. Total berat bersih barang haram tersebut adalah 0,5166 gram, sebuah jumlah yang secara hukum dikategorikan sebagai dosis pemakaian untuk satu hari.
Setelah melalui proses penyidikan dan pelimpahan ke kejaksaan, tim jaksa melakukan pendalaman terhadap profil terdakwa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa Supriyatna adalah pengguna terakhir (end-user) dan belum pernah menjalani program rehabilitasi sebelumnya.
Melihat fakta-fakta tersebut, Kejari Serang menilai bahwa perkara ini memenuhi syarat untuk diselesaikan di luar pengadilan melalui jalur keadilan restoratif. Hal ini merujuk pada pedoman penuntutan yang mengatur bahwa penyalahguna narkotika dengan barang bukti di bawah ambang batas tertentu dan bukan pengedar, berhak mendapatkan kesempatan rehabilitasi.
Pada tanggal 18 Juni 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Serang menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor: B-4788/M.6.10/Enz.2/06/2026. Dengan terbitnya surat ini, status hukum Supriyatna sebagai terdakwa berakhir, namun ia memikul kewajiban baru untuk memulihkan diri dari ketergantungan narkotika.
Pernyataan atau Fakta Penting
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dado Achmad Ekroni, menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hati nurani dan asas hukum yang berlaku di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa jaksa memiliki kewenangan diskresi yang kuat dalam menentukan arah sebuah perkara.
"Berdasarkan hasil asesmen terpadu, dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan narkotika jenis sabu kategori sedang dengan pola penggunaan situasional sebanyak 0,5166 gram sabu," ujar Dado Achmad Ekroni dalam keterangan resminya pada Jumat (26/6/2026).
Lebih lanjut, Dado menekankan bahwa terdakwa tidak memiliki rekam jejak dalam jaringan kriminal narkotika. "Tersangka Supriyatna alias Bodong bin Supi juga tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir," tambahnya.
Penerapan restorative justice ini, menurut Dado, merupakan implementasi nyata dari Asas Dominus Litis. Asas ini menempatkan jaksa sebagai pengendali perkara yang tidak hanya terpaku pada kepastian hukum formal, tetapi juga mengejar keadilan substansial.
"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini merupakan bukti pelaksanaan atas Asas Dominus Litis yang dimiliki oleh jaksa selaku pengendali perkara. Hal ini diterapkan dengan menggunakan hati nurani untuk mencapai keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," tegasnya.
Dampak atau Implikasi
Keputusan penghentian penuntutan ini membawa implikasi langsung terhadap pola pembinaan terdakwa. Alih-alih mendekam di balik jeruji besi yang seringkali tidak efektif bagi pecandu, Supriyatna kini diwajibkan mengikuti program rehabilitasi ganda, yakni medis dan spiritual.
Pertama, terdakwa wajib menjalani rehabilitasi medis selama 3 (tiga) bulan di Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Banten yang berlokasi di RSUD Banten. Di sana, ia akan mendapatkan penanganan klinis untuk memutus rantai ketergantungan zat adiktif dalam tubuhnya.
Kedua, yang menjadi poin unik dalam kasus ini, Kejari Serang juga mewajibkan terdakwa mengikuti rehabilitasi spiritual selama 1 (satu) bulan di Ponpes Bani Syifa Serang. Langkah ini diambil untuk memberikan fondasi moral dan disiplin yang kuat bagi terdakwa agar tidak kembali terjerumus ke lubang yang sama.
"Rehabilitasi spiritual di Ponpes Bani Syifa bertujuan untuk membantu pembinaan keagamaan, spiritual, dan disiplin terdakwa," jelas Dado.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang lebih mendidik sekaligus memberikan kesempatan kedua bagi penyalahguna narkotika untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan produktif.
Konteks Tambahan
Penerapan restorative justice dalam kasus narkotika di Indonesia terus mengalami perkembangan signifikan. Kebijakan ini sejalan dengan semangat untuk mengurangi kelebihan kapasitas (overcapacity) di lembaga pemasyarakatan, di mana sebagian besar penghuninya adalah narapidana kasus narkotika.
Secara hukum, keadilan restoratif bagi penyalahguna narkotika diatur secara ketat. Syarat utamanya meliputi:
- Barang bukti tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari (untuk sabu biasanya di bawah 1 gram).
- Hasil asesmen menunjukkan terdakwa adalah pecandu atau penyalahguna, bukan pengedar atau kurir.
- Terdakwa bukan merupakan residivis dalam kasus narkotika.
- Terdakwa bersedia menjalani rehabilitasi.
Kejaksaan Negeri Serang melalui kebijakan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak selalu harus berakhir dengan pemenjaraan. Dengan melibatkan institusi seperti RSUD Banten dan Ponpes Bani Syifa, negara hadir untuk menyembuhkan warganya yang sakit secara medis maupun mental akibat narkotika.
Keberhasilan program ini di Serang diharapkan dapat menjadi percontohan bagi daerah lain dalam menangani kasus serupa, di mana pendekatan humanis dan medis dikedepankan tanpa mengabaikan supremasi hukum. Fokus utama kini beralih pada bagaimana memastikan Supriyatna dapat menyelesaikan masa rehabilitasinya dengan tuntas dan kembali berkontribusi positif bagi lingkungan sosialnya.