masbejo.com – Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) mendesak pemerintah segera menerbitkan undang-undang khusus perlindungan tenaga medis menyusul tragedi kematian dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha di Timor Tengah Utara (TTU). Kasus ini menjadi alarm keras atas rentannya posisi dokter dan tenaga kesehatan terhadap intimidasi serta kekerasan verbal saat menjalankan tugas profesionalnya.
Fakta Utama Peristiwa
Dunia kedokteran Indonesia tengah berduka mendalam setelah dr Eliza Princila Utami Pakaenoni, seorang dokter umum yang bertugas di Nusa Tenggara Timur (NTT), ditemukan meninggal dunia pada Jumat (26/6). Kematian dokter yang akrab disapa dr Icha ini diduga kuat dipicu oleh depresi berat akibat intimidasi yang dialaminya saat sedang bertugas.
Ketua Umum Pengurus Pusat PDUI, dr Ardiansyah Bahar, menyatakan bahwa kasus ini bukan sekadar insiden tunggal, melainkan puncak gunung es dari rentetan kekerasan yang dialami tenaga medis di tanah air. PDUI menyoroti adanya tekanan psikologis luar biasa yang dihadapi para dokter di lapangan, terutama ketika berhadapan dengan pihak-pihak yang menyalahgunakan kekuasaan.
Pihak PDUI secara resmi telah menyatakan belasungkawa dan berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menekankan bahwa keadilan bagi dr Icha adalah harga mati guna memastikan keselamatan ribuan tenaga medis lainnya yang saat ini tengah bertugas di berbagai pelosok negeri.
Kronologi atau Detail Kejadian
Peristiwa yang memicu depresi dr Icha bermula saat dirinya sedang menjalankan tugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu, TTU. Sebagai dokter jaga, dr Icha tengah menangani seorang pasien anak yang menjadi korban gigitan ular hijau, sebuah kondisi medis darurat yang memerlukan ketenangan dan prosedur ketat.
Di tengah upaya penanganan medis tersebut, dua orang pria yang belakangan diketahui sebagai anggota DPRD TTU, yakni Therensius Lazakar dan Norbertus Tubani, mendatangi IGD. Pasien anak tersebut diketahui merupakan keponakan dari Therensius Lazakar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua oknum anggota dewan tersebut diduga melakukan intimidasi dengan berbicara menggunakan nada keras dan menekan kepada dr Icha. Tekanan verbal di ruang publik rumah sakit tersebut diduga menjadi pemicu guncangan psikologis hebat bagi sang dokter. Tak lama setelah insiden tersebut, dr Icha ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri, yang diduga kuat sebagai dampak dari depresi mendalam pasca-intimidasi.
Pernyataan atau Fakta Penting
Ketua Umum PP PDUI, dr Ardiansyah Bahar, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Namun, ia memberikan catatan tebal bahwa perlindungan hukum bagi tenaga medis saat ini masih sangat lemah dan bersifat umum.
"Satu hal yang tidak bisa dipungkiri kalau dalam kurung waktu yang tidak lama, sudah banyak tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menghadapi intimidasi, ancaman, kekerasan verbal, kekerasan fisik, kriminalisasi, perundungan, tekanan dari berbagai pihak, sampai tekanan psikologis yang berat ketika menjalankan tugas profesionalnya," tegas dr Ardiansyah Bahar dalam keterangannya.
PDUI secara resmi mengusulkan beberapa poin krusial kepada pemerintah:
- Undang-Undang Khusus: Mendesak pembentukan regulasi setingkat undang-undang yang secara spesifik mengatur perlindungan tenaga medis dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan.
- Standar Keamanan Fasyankes: Menetapkan standar keamanan ketat di seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) untuk mencegah pihak luar melakukan intervensi kasar terhadap tindakan medis.
- Bantuan Hukum dan Psikologis: Jaminan negara atas tersedianya pendampingan hukum dan layanan psikologis bagi tenaga medis yang mengalami trauma atau ancaman saat bertugas.
PDUI juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan pengurus cabang setempat. Mereka siap menerjunkan tim dari Biro Hukum dan Mediasi PP PDUI langsung ke TTU untuk memastikan proses hukum terhadap oknum yang terlibat berjalan transparan.
Dampak atau Implikasi
Tragedi kematian dr Icha membawa dampak psikologis yang luas bagi komunitas medis di Indonesia. Muncul kekhawatiran kolektif di kalangan dokter muda yang bertugas di daerah terpencil mengenai jaminan keselamatan mereka saat berhadapan dengan tokoh lokal atau pejabat daerah yang arogan.
Secara regulasi, PDUI menilai bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan belum cukup kuat memberikan proteksi preventif. Selama ini, aturan yang ada lebih banyak mengatur tentang kewajiban dan sanksi bagi tenaga medis, namun sangat minim dalam memberikan perisai hukum ketika mereka menjadi korban kekerasan di tempat kerja.
Jika pemerintah tidak segera merespons dengan aturan yang lebih konkret, dikhawatirkan akan terjadi krisis kepercayaan di kalangan tenaga medis. Hal ini berpotensi menurunkan kualitas layanan kesehatan publik karena para dokter bekerja di bawah bayang-bayang ketakutan akan kriminalisasi dan intimidasi.
Konteks Tambahan
Kasus kekerasan terhadap tenaga medis di Indonesia memang menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Sebelum kasus dr Icha di TTU, beberapa insiden kekerasan fisik terhadap dokter di puskesmas dan rumah sakit daerah sempat viral, namun penyelesaian hukumnya seringkali dianggap tidak memberikan efek jera bagi pelaku.
Konteks perlindungan tenaga medis menjadi sangat relevan mengingat mereka adalah garda terdepan dalam ketahanan kesehatan nasional. Di daerah seperti Timor Tengah Utara, keberadaan dokter spesialis maupun dokter umum sangat terbatas. Kehilangan satu orang dokter akibat tekanan psikologis bukan hanya duka bagi keluarga, tetapi kerugian besar bagi akses kesehatan masyarakat di wilayah tersebut.
PDUI menekankan bahwa profesi medis adalah profesi yang bekerja berdasarkan keahlian dan etika. Intervensi non-medis yang disertai kekerasan verbal, apalagi dilakukan oleh pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan, merupakan pelanggaran berat terhadap marwah profesi kesehatan dan kemanusiaan. Kini, publik menanti langkah tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus dr Icha dan memberikan jaminan keamanan yang nyata bagi seluruh tenaga medis di Indonesia.