Kemnaker Tetapkan Aturan THR Lebaran 2026, Wajib Cair H-7

Ringkasan Peristiwa

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk tahun 2026 bagi seluruh pekerja/buruh di sektor swasta. Kebijakan ini memastikan jutaan karyawan akan menerima hak finansial mereka menjelang Hari Raya Keagamaan, dengan batas waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum perayaan. Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026, yang menjadi panduan bagi perusahaan dalam memenuhi

Terkait:  Prabowo Ajak Ulama Satu Barisan Hadapi Krisis Global