masbejo.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto secara blak-blakan mengungkap bahwa makelar kasus (markus) atau calo dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah sebenarnya tidak memiliki "kesaktian" khusus, melainkan hanya mengandalkan bocoran informasi dari orang dalam (ordal).
Fakta Utama Peristiwa
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan pernyataan menohok terkait praktik lancung dalam sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan. Dalam acara peluncuran E-learning ASN yang digelar di Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, Jakarta, pada Rabu (17/6/2026), Setyo menegaskan bahwa digitalisasi sistem bukan jaminan mutlak hilangnya praktik korupsi.
Ia menyoroti bagaimana sistem e-katalog (e-catalogue) yang seharusnya transparan, masih sering diakali oleh oknum-oknum tertentu. Menurutnya, keberadaan makelar kasus atau broker dalam proyek pemerintah bukan karena mereka memiliki kekuatan luar biasa, melainkan karena adanya kolaborasi negatif dengan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang memberikan akses informasi eksklusif.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pimpinan kementerian, lembaga, serta kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia. Kehadiran para pemangku kepentingan ini dimanfaatkan Setyo untuk memberikan peringatan keras mengenai celah-celah korupsi yang masih menganga di sektor pengadaan.
Kronologi atau Detail Kejadian
Dalam paparannya, Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa modus operandi para markus ini dimulai dari manipulasi teknis pada sistem digital. Meskipun pengadaan sudah dilakukan secara elektronik, intervensi manusia tetap menjadi faktor penentu. Ia mencontohkan praktik manipulasi waktu akses sistem yang sangat tidak wajar.
"Yang saya sebut paling gampang misalkan e-catalogue lah gitu. Pengadaan secara digitalisasi masih bisa dimainkan, masih bisa dikotak-katik. Ditutup siang hari, dibuka malam hari gitu. Karena apa? Kembali kepada sumber daya manusianya," ujar Setyo di hadapan para peserta.
Setelah sistem dimanipulasi, barulah para makelar ini masuk ke dalam proses tersebut. Setyo menggambarkan para markus ini sebenarnya hanyalah "penonton" yang menunggu momentum. Mereka tidak akan bisa bergerak tanpa adanya pasokan data dari dalam instansi terkait.
Begitu informasi mengenai spesifikasi teknis, pagu anggaran, hingga waktu lelang didapatkan dari orang dalam, para makelar ini mulai melakukan "gerilya". Mereka mencari vendor atau perusahaan yang bersedia diajak bekerja sama, mengatur harga penawaran, hingga melakukan pemotongan harga (fee) yang merugikan keuangan negara atau menurunkan kualitas barang/jasa yang dihasilkan.
Pernyataan atau Fakta Penting
Ada beberapa poin krusial yang ditekankan oleh Ketua KPK dalam pidatonya tersebut:
- Markus Tidak Sakti: Setyo ingin mematahkan mitos bahwa makelar kasus adalah sosok yang tak tersentuh atau memiliki kekuatan politik besar. "Mereka ini tidak sakti-sakti amat Bapak-Ibu. Mereka ini sebenarnya adalah penonton, pemain yang menunggu kucuran informasi dari orang dalam ya," tegasnya.
- Peran Ordal (Orang Dalam): Inti dari praktik percaloan adalah pengkhianatan integritas oleh oknum di dalam instansi. Tanpa informasi spek dan arahan harga dari orang dalam, makelar tidak memiliki nilai tawar di depan vendor.
- Modus Pengarahan Spek: Setyo mengungkapkan bahwa orang dalam sering kali membocorkan informasi seperti, "Woi nanti buka buat pengadaan speknya ini ini ini." Hal ini bertujuan agar vendor yang dibawa oleh makelar bisa memenangkan tender karena sudah menyesuaikan profil mereka dengan spesifikasi yang "dipesan".
- Tanggung Jawab Kepala Daerah: Setyo mengingatkan bahwa pengawasan integritas ASN bukan hanya beban penegak hukum seperti KPK, Polri, atau Kejaksaan. Ia meminta para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk mengambil peran aktif dalam membentengi anak buahnya dari godaan para broker.
Dampak atau Implikasi
Praktik yang diungkap oleh Ketua KPK ini memiliki dampak sistemik yang luas bagi tata kelola pemerintahan di Indonesia. Pertama, manipulasi e-katalog merusak esensi dari transformasi digital yang telah dibangun dengan biaya besar. Digitalisasi yang seharusnya memangkas birokrasi dan menutup celah korupsi justru menjadi alat baru bagi para pemburu rente jika tidak dibarengi dengan pengawasan ketat.
Kedua, keterlibatan "orang dalam" dalam membocorkan informasi pengadaan mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat. Vendor-vendor yang memiliki kualitas mumpuni namun tidak memiliki akses ke makelar atau orang dalam akan tersingkir secara otomatis. Hal ini pada akhirnya menurunkan kualitas layanan publik atau infrastruktur yang dibangun menggunakan uang rakyat.
Ketiga, fenomena ini menciptakan budaya kerja yang koruptif di lingkungan ASN. Jika praktik ini dibiarkan, integritas ASN akan terus tergerus, dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah akan semakin merosot. KPK menekankan bahwa penegakan integritas harus dimulai dari level pimpinan tertinggi di setiap instansi untuk menciptakan ekosistem yang bersih.
Konteks Tambahan
Pernyataan Setyo Budiyanto ini muncul di tengah upaya pemerintah memperluas penggunaan e-katalog dalam pengadaan barang dan jasa secara nasional. E-katalog diharapkan menjadi instrumen utama untuk mencegah praktik suap dan gratifikasi dalam proses lelang konvensional yang selama ini dikenal rawan.
Namun, fakta yang disampaikan KPK menunjukkan bahwa teknologi hanyalah alat. Keberhasilan pemberantasan korupsi tetap bertumpu pada integritas manusia yang mengoperasikannya. KPK melalui program e-learning dan berbagai upaya pencegahan lainnya terus berusaha menanamkan nilai-nilai antikorupsi kepada ASN di seluruh Indonesia.
Selain itu, istilah "Ordal" atau orang dalam belakangan ini memang menjadi sorotan publik dalam berbagai aspek, mulai dari rekrutmen hingga pengadaan proyek. KPK tampaknya ingin memberikan sinyal kuat bahwa mereka memantau pergerakan para "pemain" ini dan tidak segan untuk melakukan tindakan tegas jika ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana korupsi.
Dengan peringatan ini, diharapkan para kepala daerah dan pimpinan lembaga lebih waspada terhadap pola-pola komunikasi antara staf mereka dengan pihak luar yang berpotensi menjadi makelar proyek. Penekanan pada "tanggung jawab bersama" menjadi kunci agar celah informasi yang selama ini dimanfaatkan markus dapat segera ditutup rapat.