masbejo.com – Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, resmi digelar dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap empat prajurit TNI, namun proses hukum ini menuai kritik tajam karena dinilai gagal mengungkap aktor intelektual di balik serangan tersebut. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menegaskan bahwa dakwaan yang diajukan belum mencerminkan fakta lapangan yang sebenarnya.
Fakta Utama Peristiwa
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer Jakarta Timur pada Rabu (29/4/2026) ini menghadirkan empat orang terdakwa yang merupakan anggota aktif TNI. Keempat prajurit tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Dalam persidangan tersebut, Oditur Militer membacakan dakwaan yang menjerat para terdakwa dengan Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan ini berfokus pada tindakan penganiayaan berat yang direncanakan sebagai respons atas tindakan korban.
Namun, KontraS melihat adanya celah besar dalam konstruksi hukum yang dibangun oleh Oditurat Militer. Mereka menilai penetapan tersangka yang hanya berjumlah empat orang sangat kontradiktif dengan temuan investigasi independen yang telah dilakukan sebelumnya.
Kronologi atau Detail Kejadian
Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa penyiraman air keras ini berakar dari sebuah insiden di Hotel Fairmont, Jakarta. Saat itu, tengah berlangsung rapat pembahasan revisi UU TNI yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari masyarakat sipil.
Andrie Yunus, yang hadir sebagai aktivis, melakukan interupsi dalam rapat tersebut. Tindakan interupsi ini rupanya memicu kekesalan di pihak para terdakwa. Oditur menyatakan bahwa para terdakwa merasa sikap Andrie Yunus telah melecehkan, bahkan dianggap "menginjak-injak" institusi TNI.
Rasa kesal yang terakumulasi inilah yang kemudian diklaim menjadi motif utama para terdakwa untuk melakukan aksi nekat menyiramkan air keras kepada korban. Oditur menyebut tindakan ini sebagai bentuk dendam pribadi para prajurit terhadap perilaku korban di ruang publik.
Pernyataan atau Fakta Penting
Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, memberikan catatan kritis terhadap jalannya sidang perdana ini. Menurutnya, ada tiga poin utama yang membuat dakwaan ini terasa janggal dan tidak menyentuh substansi keadilan.
Pertama, mengenai jumlah pelaku. "Ditetapkannya hanya empat tersangka oleh Puspom TNI berbanding terbalik dengan temuan investigasi independen TAUD yang menemukan setidaknya 16 orang pelaku lapangan yang terlibat dalam serangan terhadap Andrie," tegas Dimas Bagus Arya.
Kedua, KontraS menyoroti penerapan pasal. Mereka menilai penggunaan pasal penganiayaan berat tidaklah cukup. Mengingat dampak fatal dan perencanaan yang matang, serangan air keras ini seharusnya dipandang sebagai percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan.
Ketiga, yang paling krusial adalah pengaburan aktor intelektual. KontraS menilai narasi "dendam pribadi" yang dibangun dalam dakwaan adalah upaya untuk melokalisir kasus agar tidak berkembang ke arah rantai komando yang lebih tinggi.
"Alasan serangan dilakukan karena dendam pribadi dari para terdakwa akan menutupi keterlibatan aktor lapangan lainnya serta aktor intelektual di balik serangan terhadap Andrie Yunus," jelas Dimas.
Dampak atau Implikasi
Kritik yang dilontarkan KontraS ini membawa implikasi serius terhadap kredibilitas peradilan militer dalam menangani kasus yang melibatkan warga sipil sebagai korban. Jika aktor intelektual tidak dikejar, dikhawatirkan akan muncul pola impunitas bagi pihak-pihak yang memberikan perintah di balik layar.
Tim pengacara Andrie Yunus kini mendorong agar penuntasan kasus ini tidak berhenti di pengadilan militer saja. Mereka mendesak agar pihak kepolisian ikut turun tangan untuk membongkar keterlibatan sosok intelektual yang diduga kuat menggerakkan para prajurit tersebut.
Selain itu, muncul desakan kuat untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen. Langkah ini dianggap perlu untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan bahwa seluruh skenario operasi dan rantai komando dalam serangan ini terungkap secara terang benderang.
Konteks Tambahan
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis di Indonesia seringkali menjadi ujian bagi penegakan hukum, terutama ketika melibatkan oknum aparat. Penggunaan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dalam kasus ini juga menjadi sorotan, mengingat undang-undang ini merupakan produk hukum terbaru yang sedang diuji efektivitasnya dalam memberikan efek jera.
KontraS secara konsisten meminta agar para terdakwa diadili di peradilan umum. Hal ini didasarkan pada argumen bahwa tindak pidana yang dilakukan bukanlah tindak pidana militer, melainkan tindak pidana umum yang berdampak langsung pada hak asasi manusia dan keselamatan warga sipil.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu bagaimana majelis hakim akan merespons keberatan-keberatan yang disampaikan oleh pihak korban dan pendamping hukumnya. Penuntasan kasus Andrie Yunus dipandang sebagai barometer penting bagi perlindungan aktivis dan pejuang HAM di Indonesia di masa depan.