masbejo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Muhammad Yanuar Marzuki (MYM), tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017-2019. Penahanan ini merupakan langkah lanjutan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan MYM dalam proyek yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah tersebut.
Fakta Utama Peristiwa
Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap Muhammad Yanuar Marzuki pada Rabu, 3 Juni 2026. MYM diketahui menjabat sebagai Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan periode 2017-2019 sekaligus Direktur CV Absolute.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. MYM akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung KPK Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal penahanan hingga 22 Juni 2026.
Langkah ini menyusul penahanan tiga tersangka lainnya yang telah dilakukan sehari sebelumnya, yakni pada Selasa, 2 Juni 2026. Dengan demikian, seluruh tersangka dalam klaster korupsi infrastruktur di Lamongan ini telah resmi berada di bawah kewenangan penahanan KPK.
Kronologi atau Detail Kejadian
Kasus ini berakar dari ambisi pembangunan infrastruktur di Kabupaten Lamongan pada pertengahan tahun 2016. Saat itu, Bupati Lamongan yang menjabat menginstruksikan jajarannya untuk merealisasikan pembangunan Gedung Kantor Pemkab yang baru.
Namun, proses yang seharusnya berjalan transparan melalui lelang terbuka diduga kuat telah dimanipulasi sejak awal. KPK menemukan indikasi bahwa pemenang proyek sudah ditentukan bahkan sebelum tahap perencanaan lelang dimulai.
Ahmad Abdillah, selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, diduga telah ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana melalui kesepakatan di bawah tangan. Dalam prosesnya, Mokh Sukiman yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga menerima sejumlah uang untuk memuluskan pengaturan tersebut.
Penyimpangan tidak berhenti pada proses lelang. Saat pelaksanaan kontrak berjalan, ditemukan ketidaksesuaian yang fatal antara volume dan kualitas pekerjaan dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak. Hal ini mengakibatkan bangunan yang dihasilkan tidak memenuhi standar yang seharusnya.
Pernyataan atau Fakta Penting
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memaparkan daftar empat tersangka yang terlibat dalam skandal ini:
- Mokh Sukiman: PPK atau Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan.
- Ahmad Abdillah: Direktur PT Agung Pradana Putra.
- Herman Dwi Haryanto: Mantan General Manager Divisi Regional III PT BA (BUMN) periode 2015-2019.
- Muhammad Yanuar Marzuki: Mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan 2017-2019/Direktur CV Absolute.
"Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi mengakibatkan volume dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai sebagaimana yang tercantum dalam kontrak," tegas Achmad Taufik Husein.
Berdasarkan perhitungan ahli, total kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik lancung ini mencapai Rp 35,7 miliar. Angka ini merupakan selisih dari nilai proyek yang dibayarkan dengan realitas fisik bangunan yang dikerjakan secara asal-asalan.
Dampak atau Implikasi
Kasus korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan ini memberikan dampak yang signifikan, baik dari sisi finansial maupun fungsi pelayanan publik. Kerugian negara sebesar Rp 35,7 miliar merupakan angka yang sangat besar bagi anggaran daerah, yang seharusnya bisa dialokasikan untuk sektor kesehatan atau pendidikan.
Secara fisik, kualitas bangunan yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi membahayakan keselamatan para aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di dalamnya serta masyarakat yang mengakses layanan publik. Hal ini menunjukkan betapa korupsi di sektor infrastruktur memiliki risiko jangka panjang yang serius.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda yang signifikan.
Konteks Tambahan
Penahanan Muhammad Yanuar Marzuki melengkapi puzzle penyidikan KPK dalam kasus ini. Keterlibatan pihak swasta dan komite manajemen proyek menunjukkan adanya kolusi yang sistematis antara birokrasi dan pengusaha.
KPK terus mendalami apakah ada aliran dana lain yang mengalir ke pihak-pihak yang lebih tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan. Fokus penyidikan saat ini adalah memastikan pemulihan aset (asset recovery) dari kerugian negara yang telah terjadi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah lainnya agar menjalankan proses pengadaan barang dan jasa secara akuntabel. Penggunaan komite manajemen proyek seharusnya menjadi fungsi kontrol, bukan justru menjadi bagian dari permufakatan jahat untuk menggarong uang rakyat.
Dengan penahanan seluruh tersangka, publik kini menanti proses persidangan di Pengadilan Tipikor untuk mengungkap lebih jauh fakta-fakta tersembunyi di balik megaproyek yang berakhir di tangan penyidik KPK ini.