KPK Bongkar Modus ‘Surat Sakti’ Bupati Tulungagung: Peras Pejabat Rp5 Miliar

masbejo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan modus ancaman pengunduran diri paksa. Gatut Sunu diduga menggunakan surat pernyataan mundur tanpa tanggal sebagai "senjata" untuk menekan para bawahannya agar menyetorkan uang hingga total Rp5 miliar.

Fakta Utama Peristiwa

Kasus yang menjerat orang nomor satu di Kabupaten Tulungagung ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK. Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (11/4/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Gatut Sunu Wibowo telah menyalahgunakan wewenangnya sejak awal menjabat.

Modus yang digunakan tergolong unik sekaligus intimidatif. Para pejabat yang baru dilantik dipaksa menandatangani dokumen yang bisa mengakhiri karier mereka sewaktu-waktu jika tidak menuruti perintah sang Bupati. Dokumen tersebut menjadi alat kendali absolut bagi Gatut Sunu untuk memastikan loyalitas buta dari para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Modus Operandi: ‘Surat Sakti’ Tanpa Tanggal

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menemukan bahwa intimidasi ini dilakukan secara sistematis. Pasca proses pelantikan pejabat, Gatut Sunu langsung memerintahkan bawahannya untuk menandatangani dua jenis surat krusial: surat pernyataan mundur dari jabatan dan surat pernyataan mundur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Surat pernyataan mundur tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggalnya dan salinannya tidak diberikan kepada pejabat yang bersangkutan," ujar Asep Guntur Rahayu.

Ketiadaan tanggal pada surat tersebut memberikan kekuasaan penuh bagi Bupati untuk mencopot siapa pun kapan saja. Dokumen ini diduga kuat digunakan sebagai sarana untuk menekan para pejabat agar "tegak lurus" terhadap setiap instruksi Bupati, termasuk permintaan uang yang melanggar hukum. Jika pejabat tersebut membangkang atau tidak mampu memenuhi setoran, Gatut Sunu mengancam akan membubuhkan tanggal pada surat tersebut dan memproses pemberhentian mereka secara sepihak.

Terkait:  Pemerintah Perluas Opsi Bayar Paspor, Tingkatkan Kemudahan Publik

Aliran Dana dan Keterlibatan Ajudan

Tekanan psikologis melalui surat pernyataan tersebut berujung pada permintaan materi. KPK mencatat bahwa Gatut Sunu meminta sejumlah uang kepada para Kepala OPD dan pejabat lainnya di Tulungagung. Nilai permintaan uang tersebut sangat fantastis, yakni mencapai total Rp5 miliar.

Dalam menjalankan aksinya, Bupati tidak selalu bergerak sendiri. Ia diduga menggunakan perantara orang kepercayaannya, yakni Dwi Yoga Ambal alias YOG, yang menjabat sebagai ADC atau ajudan Bupati. Aliran dana ini dikumpulkan secara bertahap dari berbagai satuan kerja dengan dalih loyalitas dan pengamanan jabatan.

Penyidik KPK saat ini tengah mendalami apakah uang hasil pemerasan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, biaya politik, atau dialirkan ke pihak lain. Identitas para pejabat yang menjadi korban pemerasan juga terus didalami untuk memperkuat konstruksi perkara.

Kronologi OTT dan Penangkapan di Tulungagung

Operasi senyap yang dilakukan KPK di Tulungagung sebelumnya berhasil mengamankan total 18 orang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif di lokasi dan gelar perkara awal, hanya 13 orang yang diboyong ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Di antara mereka yang dibawa ke Jakarta, terdapat sosok Jatmiko Dwijo Saputro, yang merupakan adik kandung dari Bupati Gatut Sunu. Jatmiko diketahui menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Tulungagung. Keberadaan Jatmiko di lokasi saat OTT berlangsung menjadi fokus penyelidikan, mengingat posisinya yang strategis di lembaga legislatif daerah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam operasi tersebut. "Dalam kegiatan ini tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai," jelas Budi. Meski demikian, jumlah pasti uang tunai yang disita masih dalam proses penghitungan dan verifikasi oleh tim penyidik.

Terkait:  Pemerintah Apresiasi Polri Ungkap Penyiram Andrie Yunus, TNI Amankan Terduga

Dampak Terhadap Birokrasi dan ASN

Tindakan pemerasan dengan modus ancaman karier ini dinilai sangat mencederai integritas birokrasi di Indonesia. Penggunaan surat pernyataan mundur tanpa tanggal menciptakan iklim kerja yang penuh ketakutan dan tidak sehat di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Para pejabat yang seharusnya fokus pada pelayanan publik justru terbebani oleh target setoran kepada pimpinan. Hal ini berpotensi memicu rantai korupsi baru, di mana para pejabat OPD mungkin akan mencari cara-cara ilegal untuk memenuhi permintaan Bupati guna menyelamatkan posisi mereka sebagai ASN.

KPK menegaskan bahwa praktik semacam ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang sangat serius. Penangkapan Gatut Sunu diharapkan menjadi peringatan keras bagi kepala daerah lain agar tidak menggunakan wewenang pengangkatan dan pemberhentian jabatan sebagai alat pemerasan atau komoditas politik.

Konteks Tambahan: Sejarah Kelam Korupsi di Tulungagung

Kasus yang menjerat Gatut Sunu Wibowo ini menambah daftar panjang kepala daerah di Tulungagung yang berurusan dengan hukum. Wilayah ini sebelumnya sempat menjadi sorotan nasional ketika mantan bupati sebelumnya juga terjerat kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.

Berulangnya kasus korupsi di level pimpinan daerah menunjukkan adanya masalah sistemik dalam pengawasan internal dan budaya politik di daerah tersebut. KPK mengimbau kepada seluruh ASN di Tulungagung untuk tidak takut melaporkan praktik intimidasi serupa melalui mekanisme whistleblowing system yang tersedia, guna memutus rantai korupsi yang telah mengakar.

Hingga berita ini diturunkan, Gatut Sunu Wibowo dan para tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif di Jakarta. KPK dijadwalkan akan segera mengumumkan status hukum resmi dan detail pasal yang disangkakan dalam waktu dekat, seiring dengan rampungnya pemeriksaan awal 1×24 jam pasca penangkapan.