KPK Dalami Komunikasi Silmy Karim dengan Andrej Frey Bos Kampung Rusia

masbejo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah membidik babak baru dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Imigrasi dengan mengungkap adanya jejak komunikasi antara mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, dan Andrej Frey, warga negara Jerman yang dikenal sebagai tokoh sentral di balik PARQ Ubud atau yang populer disebut Kampung Rusia.

Fakta Utama Peristiwa

Penyidik KPK saat ini sedang mendalami secara intensif temuan komunikasi antara Silmy Karim dengan Andrej Frey. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (8/6/2026). Fokus utama penyelidikan ini adalah untuk memastikan apakah komunikasi tersebut berkaitan dengan dugaan modus pemerasan yang menjerat mantan bos Imigrasi tersebut.

Silmy Karim sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK bersama tujuh orang lainnya. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai praktik pemerasan dan gratifikasi di lingkup Direktorat Jenderal Imigrasi. Munculnya nama Andrej Frey dalam pusaran kasus ini menambah dimensi baru, mengingat sosok asal Jerman tersebut merupakan pengusaha besar yang sempat menghebohkan publik terkait pembangunan kawasan Kampung Rusia di Bali.

Kronologi atau Detail Kejadian

Keterlibatan nama Andrej Frey bermula dari pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap aktivitas Silmy Karim selama menjabat sebagai Dirjen Imigrasi (2023-2024) hingga menjadi Wamen Imipas (2025-2026). Penyidik menemukan indikasi bahwa ada interaksi khusus antara keduanya yang diduga melampaui batas kewenangan administratif.

Di sisi lain, Andrej Frey memiliki rekam jejak hukum yang cukup mencolok di Indonesia. Pada Januari 2025, ia ditangkap oleh jajaran Polda Bali terkait pelanggaran izin pemanfaatan lahan di Ubud. Kawasan PARQ Ubud yang dikelolanya dituding melakukan alih fungsi lahan pertanian secara ilegal.

Terkait:  Eks Direktur Pertamina Sebut Replik Jaksa Kasus LNG Ilusi Hukum: Tak Ada Kerugian di Luar Pandemi

Kasus Andrej Frey di Bali berawal dari keluhan masyarakat lokal mengenai hilangnya lahan sawah yang dilindungi, yang kemudian berubah menjadi pusat bisnis dan pemukiman eksklusif bagi warga asing. Sebagai Direktur di tiga perusahaan besar—PT PARQ Ubud Partners, PT Tommorow Land Development Bali, dan PT Alfa Management Bali—Andrej Frey memegang kendali penuh atas operasional kawasan tersebut.

Pernyataan atau Fakta Penting

Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, menegaskan bahwa informasi mengenai komunikasi ini sudah masuk ke dalam substansi penyidikan. "Mungkin saya tidak bisa gambarkan secara detail karena memang ini sudah masuk substansinya, tapi betul ada informasi itu dan ini sedang sudah dikembangkan oleh penyidik," ujar Taufik.

Pihak KPK kini tengah menelusuri apakah komunikasi tersebut merupakan bagian dari skema pemerasan yang dilakukan oleh Silmy Karim terhadap para pengusaha atau warga asing yang memiliki masalah keimigrasian atau perizinan di Indonesia. "Apakah itu juga masuk nanti di modus-modus pemerasan yang dilakukan oleh SK, itu juga akan dikembangkan nanti di penyidikan yang sedang berjalan," tambahnya.

Dalam perkara ini, KPK tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, tetapi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti signifikan. Bukti-bukti tersebut meliputi:

  1. Uang tunai dalam bentuk valuta asing (Dolar Amerika dan Dolar Singapura).
  2. Logam mulia dengan nilai fantastis.
  3. Sejumlah kendaraan mewah yang diduga terkait dengan aliran dana gratifikasi.

Dampak atau Implikasi

Terungkapnya komunikasi antara pejabat tinggi imigrasi dengan pengusaha asing yang bermasalah secara hukum memberikan dampak besar terhadap kredibilitas institusi keimigrasian di Indonesia. Kasus ini menunjukkan adanya potensi kerentanan dalam pengawasan warga negara asing (WNA) dan pemanfaatan lahan yang melibatkan oknum pejabat.

Terkait:  BRIN-Kemenbud Sinergi Ungkap Peradaban, Dorong Digitalisasi Bahasa

Secara hukum, Andrej Frey dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Jika terbukti ada keterkaitan antara "pengamanan" kasus lahan ini dengan komunikasi kepada Silmy Karim, maka jeratan hukum bagi para tersangka di KPK dipastikan akan semakin berat.

Bagi publik, kasus ini menjadi pengingat keras mengenai pentingnya perlindungan lahan produktif di Bali dari eksploitasi bisnis yang tidak terkendali, serta perlunya transparansi dalam pelayanan keimigrasian agar tidak menjadi ladang pemerasan bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.

Konteks Tambahan

Untuk memahami skala kasus ini, perlu dicatat bahwa KPK telah menetapkan total 8 orang tersangka yang berasal dari berbagai level jabatan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Berikut adalah daftar lengkap para tersangka:

  1. Silmy Karim (SK): Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024.
  2. Saffar Muhammad Godam (SMG): Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
  3. Jaya Saputra (JS): Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
  4. Tessar Bayu Setyaji (TBS): Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.
  5. Bagus Bramantyo (BGS): Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
  6. Ronald Arman Abdullah (RAA): Mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
  7. Juniadi Sri Priambudi (JSP): Ketua Tim Alih Status ITAS.
  8. Gusti Benar: Staf Subdit Izin Tinggal.

Skandal ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di lingkungan kementerian teknis dalam beberapa tahun terakhir, mengingat keterlibatan pejabat dari level staf hingga Wakil Menteri. KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas setiap aliran dana dan komunikasi mencurigakan guna membersihkan institusi imigrasi dari praktik koruptif.