masbejo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah kantor biro jasa di Bali guna mendalami kasus dugaan korupsi izin tinggal WNA yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Fakta Utama Peristiwa
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat dalam mengusut tuntas skandal dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal terbatas bagi Warga Negara Asing (WNA). Fokus terbaru penyidik tertuju pada sebuah kantor biro jasa yang beroperasi di wilayah Bali.
Penggeledahan ini dilakukan pada Selasa, 23 Juni 2026, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan terhadap tersangka utama, Silmy Karim (SK). Kantor biro jasa tersebut diduga kuat memiliki peran sentral dalam memfasilitasi pengurusan dokumen keimigrasian yang menjadi objek perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dapat memperkuat konstruksi perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kronologi atau Detail Kejadian
Tim penyidik KPK mendatangi lokasi biro jasa di Bali yang dikenal sering menangani dokumen keimigrasian bagi para ekspatriat dan wisatawan mancanegara. Dalam operasi tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen fisik maupun data digital.
Hasilnya, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana atau komunikasi ilegal dalam proses penerbitan izin tinggal. "Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Barang bukti yang disita dari Bali ini akan segera dianalisis dan divalidasi. Langkah selanjutnya, KPK berencana memanggil sejumlah saksi, termasuk pihak pengelola biro jasa tersebut, untuk memberikan keterangan resmi di hadapan penyidik.
Pernyataan atau Fakta Penting
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menggeledah kediaman pribadi mantan Dirjen Imigrasi tersebut dan menemukan tumpukan aset mewah serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Berdasarkan data resmi KPK, total uang tunai yang disita dari rumah Silmy Karim mencapai sekitar Rp 293,25 juta. Rinciannya adalah:
- Uang tunai senilai Rp 59 juta
- Mata uang asing sebesar USD 12.200
- Mata uang Euro sebanyak 1.250 Euro
- Mata uang Yen sebanyak 80.000 Yen
Selain uang tunai, KPK juga menyita berbagai aset bernilai tinggi lainnya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Aset tersebut meliputi perhiasan mewah, koleksi sepeda, hingga kendaraan bermotor yang terdiri dari Vespa, motor gede (moge), hingga mobil sport.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total 8 orang tersangka yang berasal dari berbagai level jabatan di lingkungan imigrasi:
- Silmy Karim (SK) – Wamen Imipas 2025-2026 / Dirjen Imipas 2023-2024.
- Saffar Muhammad Godam (SMG) – Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
- Jaya Saputra (JS) – Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
- Tessar Bayu Setyaji (TBS) – Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.
- Bagus Bramantyo (BGS) – Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
- Ronald Arman Abdullah (RAA) – Mantan Kakanim Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
- Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status ITAS.
- Gusti Benar – Staf Subdit Izin Tinggal.
Dampak atau Implikasi
Penggeledahan di Bali ini memberikan sinyal kuat bahwa praktik lancung dalam pengurusan izin tinggal WNA melibatkan jaringan pihak ketiga atau biro jasa. Hal ini berdampak buruk pada citra sistem keimigrasian Indonesia di mata internasional, terutama di wilayah pusat pariwisata seperti Bali.
Keterlibatan pejabat tinggi sekelas Wakil Menteri menunjukkan adanya kerentanan sistemik dalam proses birokrasi izin tinggal. KPK kini fokus mendalami apakah ada "tarif khusus" yang dipatok oleh para tersangka kepada biro jasa untuk mempercepat atau meloloskan dokumen izin tinggal bagi WNA tertentu.
Secara hukum, para tersangka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Jika terbukti di pengadilan, skandal ini akan menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di sektor pelayanan publik keimigrasian, mengingat banyaknya pejabat strategis yang terlibat dalam satu rantai komando.
Konteks Tambahan
Perkara ini menjadi sorotan publik karena sosok Silmy Karim sebelumnya dikenal sebagai pejabat yang progresif saat menjabat sebagai Dirjen Imigrasi. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang masif selama periode 2023 hingga 2026.
Wilayah Bali dipilih sebagai lokasi penggeledahan karena merupakan daerah dengan volume pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) tertinggi di Indonesia. Biro jasa di wilayah ini seringkali menjadi perantara utama antara WNA dan kantor imigrasi, sehingga potensi terjadinya praktik suap dan gratifikasi sangat besar di titik tersebut.
KPK menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada delapan tersangka ini. Penelusuran aset (asset tracing) terus dilakukan untuk memastikan seluruh kerugian negara atau hasil kejahatan dapat disita kembali. Masyarakat kini menunggu langkah berani KPK dalam membongkar tuntas gurita korupsi di instansi yang seharusnya menjadi penjaga pintu gerbang kedaulatan negara tersebut.