masbejo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Fakta Utama Peristiwa
Lembaga antirasuah terus melakukan pendalaman intensif terkait sengkarut perizinan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pada hari ini, Rabu, 3 Juni 2026, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Nama Japto Soerjosoemarno kembali muncul dalam daftar panggil bersama tujuh orang lainnya. Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap tersangka korporasi yang diduga terlibat dalam pusaran gratifikasi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti terkait aliran dana yang mengalir dari pihak korporasi kepada sejumlah pihak, termasuk dugaan keterlibatan tokoh-tokoh organisasi masyarakat.
Kronologi atau Detail Kejadian
Kasus ini bermula dari penyidikan panjang terhadap Rita Widyasari, Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 dan 2016-2021. KPK menemukan adanya pola sistematis dalam penerimaan gratifikasi terkait izin pertambangan batu bara.
Dalam perkembangannya, nama Japto Soerjosoemarno terseret setelah penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana rutin. Berdasarkan keterangan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Japto diduga menerima uang yang disebut sebagai "jasa pengamanan" dari tersangka korporasi.
Informasi yang dihimpun tim penyidik menunjukkan bahwa uang tersebut tidak hanya diberikan sekali, melainkan diterima secara rutin setiap bulannya. Hal inilah yang menjadi fokus utama penyidik dalam pemeriksaan kali ini, guna memastikan legalitas dan tujuan dari pemberian dana tersebut dalam konteks perkara korupsi yang sedang diusut.
Sebelumnya, pada Selasa, 10 Maret, Japto juga telah memenuhi panggilan penyidik. Namun, KPK merasa perlu melakukan pendalaman lebih lanjut seiring dengan ditemukannya bukti-bukti baru dari hasil penggeledahan dan keterangan saksi-saksi lain yang memperkuat adanya keterlibatan pihak korporasi.
Pernyataan atau Fakta Penting
Dalam agenda pemeriksaan hari ini, KPK tidak hanya memanggil Japto. Terdapat daftar saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari birokrat, pengusaha, hingga advokat. Berikut adalah daftar lengkap saksi yang dipanggil KPK:
- Rita Widyasari – Mantan Bupati Kutai Kartanegara.
- Yospita Feronika BR Ginting – Staf Bagian Keuangan PT Alamjaya Barapratama.
- Robert Priantono B. – Wiraswasta.
- KPH Japto S Soerjosoemarno – Wiraswasta/Ketua Umum Pemuda Pancasila.
- Dharma Setyawan – Direktur PT Kaltim Global Indonesia.
- H. Mohn Said Amin – Wiraswasta/Ketua Pemuda Pancasila Kaltim.
- Noval Elfarveisa – Advokat.
- Febby Sagita – Direktur PT Kaltim Global Indonesia periode Juli-November 2012.
KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Rita Widyasari yang saat ini berstatus sebagai terpidana juga dilakukan untuk mengonfrontasi keterangan para saksi lainnya. Fokus penyidik adalah menelusuri sejauh mana peran korporasi dalam menyuap penyelenggara negara demi memuluskan izin tambang di Kukar.
Dampak atau Implikasi
Pemanggilan kembali tokoh nasional seperti Japto Soerjosoemarno memberikan sinyal kuat bahwa KPK tidak pandang bulu dalam mengusut tuntas kasus korupsi di sektor sumber daya alam. Kasus ini memberikan dampak besar terhadap citra iklim investasi pertambangan di Kalimantan Timur, khususnya terkait transparansi pemberian izin.
Secara hukum, keterlibatan korporasi sebagai tersangka menunjukkan pergeseran strategi KPK yang kini lebih agresif menyasar subjek hukum non-manusia. Jika terbukti, korporasi yang terlibat dapat dikenai sanksi berat, mulai dari denda finansial yang besar hingga pencabutan izin usaha.
Bagi publik, pengungkapan adanya "uang jasa pengamanan" yang mengalir ke organisasi atau tokoh tertentu menjadi sorotan tajam. Hal ini memicu diskusi mengenai praktik-praktik non-teknis yang sering kali menjadi beban biaya dalam industri ekstraktif di Indonesia, yang pada akhirnya merugikan keuangan negara.
Konteks Tambahan
Untuk memahami skala kasus ini, perlu diingat kembali bahwa Rita Widyasari awalnya dijerat KPK atas dugaan menerima uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi di wilayahnya. Nilai gratifikasi yang dikumpulkan diduga mencapai jutaan dolar.
Penyelidikan kemudian berkembang ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam proses penelusuran aset, KPK menemukan keterkaitan dengan pengusaha asal Kalimantan Timur, Said Amin, yang juga menjabat sebagai Ketua Pemuda Pancasila Kaltim. Rumah Said Amin telah digeledah oleh tim penyidik untuk mencari bukti tambahan.
Tak berhenti di situ, penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman Japto Soerjosoemarno. Dari penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan yang cukup fantastis, yakni 11 unit mobil mewah serta uang tunai senilai Rp 56 miliar. Penyitaan ini menjadi salah satu bukti material terkuat dalam pengembangan kasus TPPU yang berkaitan dengan Rita Widyasari.
KPK berkomitmen untuk terus mengikuti aliran uang (follow the money) guna mengembalikan kerugian negara. Pemeriksaan saksi-saksi hari ini diharapkan dapat membuka kotak pandora mengenai siapa saja pihak yang menikmati hasil korupsi dari kekayaan alam di Kutai Kartanegara.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK masih berlangsung. Publik menanti langkah selanjutnya dari lembaga antirasuah, apakah akan ada penetapan tersangka baru dari unsur perorangan maupun penambahan daftar korporasi yang terlibat.