KPK Sebut ‘Regenerasi Koruptor’ di Langkat: Bupati Syah Afandin Terjaring OTT

masbejo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin, yang memicu keprihatinan mendalam atas fenomena "regenerasi koruptor" di wilayah tersebut. Penangkapan ini menjadi sorotan tajam lantaran terjadi secara beruntun setelah bupati sebelumnya juga terjaring dalam operasi serupa oleh lembaga antirasuah.

Fakta Utama Peristiwa

Lembaga antirasuah secara resmi menetapkan Bupati Langkat periode 2025-2030, Syah Afandin (SAF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Langkah hukum ini diambil setelah KPK melakukan serangkaian kegiatan tangkap tangan yang menyasar sang bupati dan orang dekatnya.

Ironisnya, Syah Afandin merupakan suksesor dari bupati sebelumnya, Terbit Rencana Perangin Angin, yang juga ditangkap KPK dalam OTT pada tahun 2022 silam. Saat itu, Syah Afandin menjabat sebagai Wakil Bupati dan kemudian naik posisi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati sebelum akhirnya terpilih secara definitif.

Dalam operasi kali ini, KPK tidak hanya mengamankan sang bupati, tetapi juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) sebagai tersangka. Yaqub diketahui merupakan anggota tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024 yang berperan sebagai perantara sekaligus pelaksana proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Kronologi dan Detail Kasus

Kasus ini bermula dari adanya pengaturan paket pekerjaan di dua dinas krusial, yakni Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat. Melalui metode Pengadaan Langsung (PL), Yaqub Abdhal mendapatkan akses istimewa untuk menguasai puluhan paket proyek.

Berdasarkan data penyidikan, terdapat 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dengan nilai total mencapai Rp 9,5 miliar. Selain itu, terdapat 5 paket pekerjaan di Dinas Permukiman dengan nilai total Rp 748 juta. Seluruh proyek ini diduga telah dikondisikan agar jatuh ke tangan pihak yang terafiliasi dengan bupati.

Terkait:  Dubes Saudi: Serangan Iran Ancam Stabilitas Kawasan dan Solidaritas

Sebagai imbalan atas "karpet merah" yang diberikan, Syah Afandin diduga mematok tarif atau fee proyek yang cukup besar. Untuk proyek di Dinas Pendidikan, bupati meminta jatah sebesar 10%, sementara untuk proyek di Dinas Permukiman, besaran fee yang diminta mencapai 17%.

Sejak menjabat pada tahun 2025, Syah Afandin diduga telah menerima aliran dana suap sedikitnya sebesar Rp 800 juta. Namun, angka ini diyakini masih merupakan sebagian kecil dari total komitmen yang dijanjikan.

Temuan Barang Bukti Fantastis

Dalam rangkaian OTT tersebut, tim penyidik KPK menemukan barang bukti yang tergolong tidak biasa. Selain dokumen dan uang tunai, petugas mengamankan logam mulia dalam jumlah yang sangat signifikan dari kendaraan pribadi sang bupati.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa pihaknya menyita 55 keping logam platinum. Berat total dari logam mulia tersebut diperkirakan mencapai 55 kilogram.

"Kami mengamankan 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kg di mobil SAF," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/7/2026). Temuan ini menambah daftar panjang modus pencucian uang atau penyimpanan hasil kejahatan dalam bentuk aset berharga selain uang tunai.

Pernyataan KPK: Fenomena Regenerasi Koruptor

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan kekecewaan mendalam atas berulangnya praktik korupsi di pucuk pimpinan Kabupaten Langkat. Ia menyebut situasi ini sebagai bentuk kegagalan dalam mengambil pelajaran dari kasus hukum sebelumnya.

"Ironinya, SAF merupakan Wakil Bupati pada saat itu, kemudian menjadi Plt. Bupati, dan terpilih menjadi Bupati periode 2025-2030. Sehingga peristiwa tertangkap tangan kali ini seolah menjadi praktik korupsi yang back to back," tegas Budi.

Lebih lanjut, KPK menyinggung adanya pola yang sangat mengkhawatirkan di birokrasi Langkat. Budi bahkan tidak ragu menyebut bahwa apa yang terjadi di sana tampak seperti sebuah proses regenerasi bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

Terkait:  Mendagri Puji Solidaritas Antardaerah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera

"Bahkan seperti regenerasi pelaku korupsi di Kabupaten Langkat," tambahnya. Pernyataan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran pemerintah daerah di Indonesia agar tidak menormalisasi praktik suap dan setoran proyek.

Dampak dan Implikasi bagi Publik

Penangkapan kembali Bupati Langkat ini memberikan dampak psikologis dan sosiologis yang besar bagi masyarakat setempat. Kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah daerah dipastikan merosot tajam mengingat dua pemimpin terakhir mereka berakhir di tangan KPK.

Secara teknis, praktik fee proyek sebesar 10% hingga 17% dipastikan berdampak pada kualitas infrastruktur dan layanan publik. Dana yang seharusnya dialokasikan sepenuhnya untuk pembangunan sekolah atau pemukiman warga, harus terpotong untuk memenuhi syahwat korupsi pejabat.

KPK mengingatkan bahwa siapa pun yang nantinya menggantikan posisi Syah Afandin harus mampu menjaga amanah rakyat dengan sungguh-sungguh. Lembaga antirasuah menegaskan tidak akan segan untuk kembali bertindak jika praktik serupa terulang kembali di masa depan.

Konteks Tambahan: Sejarah Kelam di Langkat

Kabupaten Langkat seolah terjebak dalam lingkaran setan korupsi. Pada tahun 2022, publik dikejutkan dengan penangkapan Terbit Rencana Perangin Angin yang tidak hanya terlibat suap, tetapi juga kasus kerangkeng manusia yang menghebohkan nasional.

Saat itu, Syah Afandin yang menjabat sebagai Wakil Bupati diharapkan mampu membawa perubahan dan membersihkan citra Langkat. Namun, fakta yang ditemukan KPK justru menunjukkan hal sebaliknya. Alih-alih melakukan reformasi birokrasi, ia diduga justru melanjutkan pola-pola lama dalam mengelola anggaran daerah.

Kasus ini menjadi pengingat bagi partai politik dan pemilih dalam proses Pilkada. Pentingnya rekam jejak dan integritas calon pemimpin menjadi harga mati agar siklus "regenerasi koruptor" di tingkat daerah dapat diputus secara permanen.

Kini, Syah Afandin dan Yaqub Abdhal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. KPK masih terus melakukan pengembangan untuk melihat kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat di dinas-dinas terkait yang memfasilitasi pemberian proyek tersebut.