KPK Tahan Bos Maktour dan Kesthuri, Ungkap Aliran Suap Kuota Haji

masbejo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua petinggi biro perjalanan haji, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, terkait kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tahun 2023-2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Fakta Utama Peristiwa

Langkah tegas diambil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas skandal pengalihan kuota haji tambahan. Pada Senin, 8 Juni 2026, KPK resmi mengumumkan penahanan terhadap Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM), dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta yang diduga kuat menjadi aktor intelektual di balik manipulasi kuota haji khusus. Penahanan ini melengkapi daftar tersangka dalam kasus ini, setelah sebelumnya KPK juga telah memproses hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein mengungkapkan bahwa praktik lancung ini merugikan keadilan bagi calon jemaah haji demi keuntungan finansial segelintir pihak.

Kronologi atau Detail Kejadian

Kasus ini bermula dari keinginan pihak swasta untuk mendapatkan porsi kuota haji khusus yang melebihi ketentuan regulasi. Berdasarkan aturan yang berlaku, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8%. Namun, para tersangka diduga melakukan lobi-lobi intensif untuk menabrak aturan tersebut.

Kronologi keterlibatan para tersangka bermula saat Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, bersama dengan Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik PT Maktour, melakukan pertemuan strategis. Mereka menemui Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

Terkait:  KPK Cecar Silmy Karim Soal Koleksi Mobil Sport dan Harley di Kasus Imigrasi

Dalam pertemuan tersebut, disepakati adanya pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan. Kuota ini kemudian dialokasikan secara tidak sah kepada perusahaan-perusahaan yang berafiliasi dengan PT Maktour, NRA Grup, dan anggota Asosiasi Kesthuri.

Penyidik menemukan bukti bahwa pengisian kuota tersebut tidak dilakukan berdasarkan prosedur resmi, melainkan melalui "pintu belakang" yang telah diatur oleh oknum di internal Kementerian Agama.

Pernyataan atau Fakta Penting

KPK membeberkan rincian aliran dana yang sangat fantastis dalam skandal ini. Uang suap tersebut diduga mengalir ke beberapa pejabat penting di Kementerian Agama sebagai imbalan atas "jasa" pengaturan kuota.

Berikut adalah rincian aliran uang yang diberikan oleh tersangka Ismail Adham:

  • Kepada Ishfah Abidal Aziz (Eks Stafsus Menag): USD 30.000
  • Kepada Hilman Latief (Dirjen PHU): USD 5.000 dan 16.000 SAR
  • Kepada Rizky Fisa Abadi (Kasubdit Perizinan): USD 10.000

Sementara itu, tersangka Asrul Azis Taba diduga memberikan uang dengan jumlah yang jauh lebih besar kepada Ishfah Abidal Aziz, yakni mencapai USD 406.000.

"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," tegas Taufik Ahmad Husein di hadapan media.

Keuntungan yang diraup oleh pihak swasta dari praktik ini sangat mencengangkan. PT Maktour dan travel yang terafiliasi dengannya diduga mendapatkan keuntungan tidak sah sebesar Rp 27,8 miliar. Sementara itu, travel haji yang berafiliasi dengan Asrul Azis Taba meraup keuntungan mencapai Rp 40,8 miliar.

Dampak atau Implikasi

Skandal korupsi kuota haji ini memberikan dampak yang sangat luas, tidak hanya secara hukum tetapi juga secara moral dan sosial. Pengalihan kuota yang seharusnya menjadi hak jemaah berdasarkan antrean reguler atau aturan yang adil, justru diperjualbelikan demi keuntungan korporasi.

Terkait:  Curanmor di Depok Terekam CCTV: Yamaha R15 Raib dalam 1 Menit 43 Detik

Secara institusional, kasus ini mencoreng kredibilitas Kementerian Agama dalam mengelola ibadah suci umat Islam. Keterlibatan pejabat setingkat Direktur Jenderal hingga Menteri menunjukkan adanya kerentanan sistemik dalam pengawasan kuota haji di Indonesia.

Bagi industri travel haji dan umrah, kasus ini menjadi peringatan keras. Praktik monopoli atau pemberian keistimewaan kepada asosiasi tertentu seperti Kesthuri atau perusahaan besar seperti Maktour melalui jalur suap, merusak ekosistem bisnis yang sehat dan kompetitif.

KPK memastikan bahwa seluruh tersangka kini telah mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hal ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi momentum perbaikan tata kelola haji di masa depan.

Konteks Tambahan

Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan pengembangan penyidikan. Salah satu sosok kunci yang terus diburu keterangannya adalah Fuad Hasan Masyhur. Pemilik PT Maktour tersebut diketahui sempat mangkir dari panggilan penyidik pada 2 Juni lalu.

KPK menegaskan akan kembali memanggil Fuad Hasan Masyhur dalam pekan ini. "Dipastikan dalam minggu-minggu ini, karena memang kita ketahui penyelenggaraan ibadah haji sudah mulai selesai, sudah ada beberapa kelompok yang sudah kembali," ujar pihak KPK.

Penahanan para tersangka ini dilakukan tepat setelah momentum penyelenggaraan ibadah haji tahun ini berakhir, guna memastikan proses penyidikan tidak mengganggu operasional teknis jemaah yang sedang kembali ke tanah air, namun tetap menjamin kepastian hukum.

Dengan ditahannya empat tersangka utama, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba, publik kini menantikan persidangan yang akan mengungkap lebih dalam bagaimana gurita korupsi di sektor religi ini bekerja selama bertahun-tahun.