masbejo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. Langkah hukum ini diambil setelah penyidik menemukan bukti-bukti baru yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pengembangan perkara korupsi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Fakta Utama Peristiwa
Lembaga antirasuah tersebut mengonfirmasi bahwa pengembangan perkara ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan di wilayah Pacitan dan Ponorogo, Jawa Timur. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dua Sprindik baru tersebut telah diterbitkan sejak akhir April 2026.
Dua Sprindik tersebut mencakup dua klaster hukum yang berbeda. Pertama adalah Sprindik untuk Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang bersifat umum, di mana penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka baru. Kedua adalah Sprindik terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang secara spesifik membidik aliran dana dan aset yang diduga berasal dari praktik lancung selama masa jabatan Sugiri Sancoko.
Pengembangan ini menandakan bahwa KPK tidak hanya berhenti pada dugaan suap dan gratifikasi, tetapi juga mulai menelusuri upaya penyembunyian atau penyamaran harta kekayaan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pusaran kasus ini.
Kronologi dan Detail Penggeledahan
Sebagai bagian dari penyidikan baru ini, tim penyidik KPK telah bergerak melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis. Salah satu titik fokus penggeledahan berada di Dusun Krajan, Bangunsari, Kota Pacitan. Penggeledahan di lokasi tersebut berlangsung cukup intensif selama hampir tiga jam, tepatnya mulai pukul 16.01 WIB hingga 18.54 WIB.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 12 petugas KPK dikerahkan dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Berdasarkan pantauan di lapangan, tim penyidik keluar dari lokasi dengan membawa lebih dari dua koper yang diduga berisi dokumen-dokumen krusial. Selain dokumen fisik, KPK juga mengamankan sejumlah Barang Bukti Elektronik (BBE).
Rumah yang digeledah di Pacitan tersebut diketahui milik seorang pengusaha wanita bernama Citra Margaretha. Meski rumah tersebut jarang ditempati secara permanen, terdapat penjaga yang mengawasi properti tersebut setiap hari. Kehadiran penyidik di lokasi ini memperkuat dugaan adanya keterkaitan antara pihak swasta dengan aliran dana yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif.
Pernyataan dan Fakta Penting dari Saksi
Budi Prasetyo menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang disita, terutama Barang Bukti Elektronik (BBE), akan segera melalui proses ekstraksi digital. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap informasi tersembunyi, percakapan, maupun catatan transaksi yang dapat memperterang konstruksi perkara TPPU dan TPK yang sedang dibangun.
"Kami akan ekstrak barang bukti elektronik tersebut. Dari situ kami akan ungkap informasinya, dan tentu itu juga akan butuh keterangan dan penjelasan dari pihak-pihak yang bisa menerangkan isi dari BBE tersebut," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Di sisi lain, pemilik rumah yang digeledah, Citra Margaretha, memberikan pernyataan yang cukup mengejutkan. Ia membenarkan bahwa kedatangan penyidik KPK berkaitan dengan pengembangan kasus yang menyeret sosok yang akrab disapa Mbah Giri tersebut. Citra mengaku pernah memberikan pinjaman uang kepada Sugiri Sancoko, dan hal inilah yang menjadi poin pendalaman bagi penyidik.
"Teman-teman KPK datang ke sini melakukan penggeledahan kaitannya dengan pengembangan kasus dugaan TPPU Mbah Giri (Sugiri Sancoko). Saya kemarin kebetulan kan ngutangi Pak Sugiri, KPK menanyakan pengembaliannya dari mana?" ungkap Citra secara transparan kepada media.
Dampak dan Implikasi Hukum
Penerbitan Sprindik TPPU memiliki implikasi hukum yang sangat serius. Dengan instrumen TPPU, KPK memiliki kewenangan yang lebih luas untuk melakukan asset recovery atau pemulihan aset negara. Penyidik dapat menyita aset-aset yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi, meskipun aset tersebut telah berpindah tangan atau diatasnamakan orang lain.
Sejauh ini, KPK telah memetakan tiga klaster utama dalam dugaan korupsi di Ponorogo:
- Klaster Suap Jabatan: Dugaan pemberian uang sebesar Rp 900 juta terkait pengurusan jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo.
- Klaster Proyek RSUD: Dugaan suap terkait paket pekerjaan di RSUD Dr. Harjono tahun 2024 dengan nilai proyek mencapai Rp 14 miliar. Dalam klaster ini, total suap yang teridentifikasi mencapai Rp 1,4 miliar.
- Klaster Gratifikasi: Dugaan penerimaan uang gratifikasi oleh Sugiri Sancoko dalam rentang waktu 2023-2025 dengan nilai total sekitar Rp 300 juta.
Dengan adanya dua Sprindik baru, jumlah tersangka dalam kasus ini berpotensi bertambah. Saat ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka utama, yaitu:
- Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo nonaktif)
- Agus Pramono (Sekretaris Daerah Ponorogo)
- Yunus Mahatma (Direktur Utama RSUD Dr. Harjono)
- Sucipto (Pihak swasta/rekanan)
Konteks Tambahan: Komitmen Pemberantasan Korupsi di Daerah
Kasus yang menjerat pimpinan daerah di Jawa Timur ini menambah panjang daftar kepala daerah yang berurusan dengan KPK terkait tata kelola anggaran rumah sakit dan proyek infrastruktur. Pola korupsi yang melibatkan suap jabatan dan fee proyek di lingkungan RSUD menunjukkan adanya kerentanan besar pada sektor pelayanan publik kesehatan.
KPK menekankan bahwa pengembangan ke arah TPPU adalah strategi untuk memberikan efek jera yang maksimal. Tidak hanya hukuman badan (penjara), tetapi juga pemiskinan koruptor melalui penyitaan aset. Masyarakat Ponorogo kini menanti transparansi penuh dari proses hukum ini, mengingat dana yang diduga dikorupsi seharusnya dialokasikan untuk peningkatan fasilitas kesehatan masyarakat.
Penyidikan masih terus berjalan, dan KPK membuka peluang untuk memanggil saksi-saksi baru guna mendalami keterangan dari Citra Margaretha serta hasil ekstraksi barang bukti elektronik yang telah diamankan. Publik diharapkan terus mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan objektif dan tuntas hingga ke akar-akarnya.