Ringkasan Peristiwa
Komisi Yudisial (KY) telah merampungkan pemeriksaan etik terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, yang kini berstatus tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga pengawas etik hakim tersebut menyatakan akan segera menyusun rekomendasi sanksi atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan kedua pejabat peradilan itu. Keputusan final mengenai rekomendasi sanksi akan diambil dalam rapat pleno KY sebelum diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA).
Latar Belakang dan Konteks
Langkah cepat KY ini menjadi sorotan tajam terhadap integritas lembaga peradilan di Indonesia, sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi di kalangan aparat penegak hukum. Kasus ini menggarisbawahi urgensi pembersihan internal demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan yang bersih dan berwibawa. Potensi rekomendasi sanksi berat, termasuk pemecatan, sejalan dengan sikap tegas Mahkamah Agung yang tidak menoleransi pelanggaran transaksional, mengirimkan pesan kuat bahwa praktik suap dan gratifikasi di lingkungan hakim akan ditindak tanpa kompromi.
Kronologi Kejadian
Kasus yang menjerat I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan sengketa lahan. Penangkapan ini bahkan diwarnai aksi kejar-kejaran, menunjukkan kompleksitas dan dinamika di lapangan. Setelah serangkaian pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan beberapa individu sebagai tersangka, termasuk dua hakim tinggi PN Depok tersebut.
Poin Penting
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang meliputi:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA): Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok nonaktif.
- Bambang Setyawan (BBG): Wakil Ketua PN Depok nonaktif.
- Yohansyah Maruanaya (YOH): Juru Sita di PN Depok.
- Trisnadi Yulrisman (TRI): Direktur Utama PT KD.
- Berliana Tri Ikusuma (BER): Head Corporate Legal PT KD.
Dugaan awal menyebutkan bahwa I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara sengketa lahan. Selain itu, Bambang Setyawan juga dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valuta asing senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode tahun 2025 hingga 2026.
Dampak dan Implikasi
Kasus ini memiliki dampak signifikan terhadap citra dan kredibilitas PN Depok secara khusus, serta lembaga peradilan di Indonesia secara umum. Penahanan dua pimpinan pengadilan oleh KPK dan pemeriksaan etik oleh KY menunjukkan bahwa pengawasan terhadap perilaku hakim terus diperketat. Implikasi jangka panjangnya adalah peningkatan tuntutan akuntabilitas dan integritas bagi seluruh aparat penegak hukum, terutama di lingkungan peradilan. Sikap tegas dari KY dan MA diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang adil dan bersih dari praktik korupsi.
Pernyataan Resmi
Wakil Ketua KY, Desmihardi, di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 13 Maret 2026, menegaskan bahwa rekomendasi sanksi akan segera dibahas dan diputuskan dalam rapat pleno Komisi Yudisial Republik Indonesia. Desmihardi juga menyatakan bahwa KY mendukung penuh sikap Ketua Mahkamah Agung Sunarto yang tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran transaksional. "Kalau kita mengacu kepada sikap dari Ketua Mahkamah Agung, bahwa terkait dengan transaksional ini, pecat atau penjarakan. Itu sebagai gambarannya, ya," jelas Desmihardi. Ia menambahkan bahwa dengan dilakukannya OTT saja, hal itu sudah merupakan dugaan pelanggaran etik yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyambut baik langkah KY dalam melakukan pemeriksaan etik terhadap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok. "Sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan Komisi Yudisial terhadap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sengketa lahan, KPK memandang langkah tersebut sebagai bagian dari sinergi antarlembaga dalam memastikan akuntabilitas dan integritas aparat penegak hukum," kata Budi Prasetyo kepada wartawan pada Jumat, 13 Maret 2026.
Perkembangan Selanjutnya
Setelah rekomendasi sanksi etik diputuskan dalam rapat pleno KY, dokumen tersebut akan diserahkan kepada Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti. Proses hukum pidana yang ditangani oleh KPK terhadap para tersangka, termasuk I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, akan terus berjalan secara paralel. Publik akan terus memantau perkembangan kasus ini, baik dari sisi penegakan etik maupun proses peradilan pidana, sebagai tolok ukur komitmen negara dalam memberantas korupsi di sektor yudikatif.