Ringkasan Peristiwa
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, DD, yang diperbantukan pada Pengadilan Tinggi Surabaya, diberhentikan secara tetap dari jabatannya oleh Mahkamah Agung (MA). Keputusan ini diambil setelah Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menyatakan DD terbukti menelantarkan istri dan anaknya serta memalsukan data pribadi untuk proses perceraian. Sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepadanya dalam sidang MKH.
Kasus ini menyoroti integritas dan etika hakim sebagai penegak hukum, terutama dalam menjaga martabat profesi di ranah pribadi dan keluarga. Penelantaran keluarga dan manipulasi data kependudukan oleh seorang hakim menimbulkan pertanyaan serius tentang standar moral yang harus diemban oleh aparatur peradilan. Putusan MKH ini menegaskan komitmen lembaga yudikatif terhadap akuntabilitas internal dan penegakan disiplin.
Pemberhentian seorang hakim karena pelanggaran etika dan hukum keluarga memiliki implikasi signifikan terhadap kepercayaan publik pada sistem peradilan di Indonesia