MK Kembali Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus, Ini Alasan Hukumnya

masbejo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi terkait aturan kuota internet hangus yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Keputusan ini diambil lantaran gugatan yang diajukan oleh para pemohon dinilai cacat formil, mulai dari keterlambatan perbaikan berkas hingga ketiadaan alat bukti yang sah.

Fakta Utama Peristiwa

Mahkamah Konstitusi kembali menyidangkan perkara pengujian materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Gugatan dengan nomor perkara 165/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Gita Putri beserta rekan-rekannya.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku di Mahkamah Konstitusi. Kegagalan ini menambah panjang daftar gugatan serupa yang kandas di meja hijau MK sepanjang tahun 2026.

Kronologi dan Detail Pertimbangan Hakim

Sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/6/2026), mengungkap sejumlah fakta krusial di balik penolakan tersebut. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa para pemohon tidak melengkapi berkas mereka dengan bukti-bukti yang memadai sejak awal pengajuan.

"Para pemohon saat mengajukan permohonan maupun perbaikan permohonan tidak disertai dengan alat bukti," tegas Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.

Selain masalah pembuktian, Mahkamah juga menemukan pelanggaran prosedur terkait tenggat waktu. Berkas perbaikan permohonan yang diserahkan oleh Gita Putri dkk dinyatakan telah melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang. Akibatnya, Mahkamah terpaksa merujuk kembali pada berkas permohonan awal.

Terkait:  Polairud Polda Metro Bersihkan Lumpur Sisa Banjir di Kampung Melayu

Namun, pada berkas awal tersebut, ditemukan kelalaian fatal lainnya. "Mahkamah memeriksa pokok permohonan berdasarkan permohonan awal. Namun permohonan awal tersebut tidak terdapat sama sekali tanda tangan para pemohon," lanjut hakim. Karena rentetan kesalahan administratif tersebut, MK menyatakan permohonan tidak memenuhi syarat formil.

Pernyataan dan Fakta Penting

Keputusan MK ini didasarkan pada prinsip ketegasan hukum acara. Meskipun MK memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut, cacat formil membuat substansi gugatan tidak bisa diperiksa lebih dalam.

"Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan-permohonan a quo, namun oleh karena permohonan-permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon," ujar hakim dalam persidangan.

Poin-poin utama penyebab penolakan gugatan nomor 165/PUU-XXIV/2026 adalah:

  1. Ketiadaan Alat Bukti: Pemohon tidak melampirkan bukti pendukung yang kuat untuk memperkuat dalil gugatan.
  2. Melewati Deadline: Berkas perbaikan diajukan setelah batas waktu yang ditentukan berakhir.
  3. Cacat Administrasi: Berkas permohonan awal tidak ditandatangani oleh para pemohon, yang merupakan syarat mutlak keabsahan dokumen hukum.

Konteks Tambahan: Rentetan Kegagalan Gugatan Kuota Internet

Kasus yang diajukan oleh Gita Putri bukanlah yang pertama kali kandas. Berdasarkan catatan persidangan, MK telah berulang kali menolak gugatan serupa terkait fenomena kuota internet hangus yang dianggap merugikan konsumen.

Sebelumnya, pada Mei 2026, MK juga menolak gugatan yang diajukan oleh Rachmad Rofik dengan nomor perkara 87/PUU-XXIV/2026. Dalam kasus tersebut, Saldi Isra menyatakan bahwa permohonan yang diajukan tidak jelas atau kabur (obscuur libel). Mahkamah menilai argumentasi yang dibangun pemohon tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan sistematis.

Terkait:  Drama Penyelamatan 11 Pemancing di Tanjung Priok: Kapal Nyaris Karam

Tak berhenti di situ, pada periode Januari hingga Maret 2026, Rachmad Rofik juga sempat mengajukan gugatan serupa. Namun, upaya tersebut langsung terhenti di tahap awal karena alasan yang sangat teknis: pemohon tidak membubuhkan meterai pada dokumen gugatannya.

Dampak dan Implikasi bagi Publik

Kandasnya gugatan ini memiliki implikasi langsung bagi jutaan pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia. Dengan ditolaknya uji materi Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja, maka praktik bisnis penyedia layanan internet yang memberlakukan masa aktif pada kuota data tetap dianggap sah secara hukum.

Bagi industri telekomunikasi, putusan ini memberikan kepastian hukum untuk tetap menjalankan skema paket data yang ada saat ini. Namun, bagi aktivis perlindungan konsumen, rentetan penolakan ini menjadi sinyal bahwa perjuangan hukum di MK memerlukan ketelitian administratif yang sangat tinggi dan argumentasi hukum yang jauh lebih tajam.

Fenomena "kuota hangus" tetap menjadi isu sensitif di masyarakat. Banyak konsumen merasa bahwa data internet yang telah dibeli seharusnya menjadi hak milik sepenuhnya tanpa dibatasi oleh waktu. Namun, selama gugatan yang diajukan masih terganjal masalah formil dan administratif, aturan dalam UU Cipta Kerja tersebut akan tetap berlaku tanpa perubahan.

Keputusan MK ini menegaskan bahwa setiap warga negara memang memiliki hak untuk menguji undang-undang, namun kepatuhan terhadap hukum acara adalah pintu masuk utama yang tidak bisa ditawar. Kegagalan dalam memenuhi syarat formil, sekecil apa pun, akan membuat substansi keadilan yang diperjuangkan tidak akan pernah diperiksa oleh para hakim konstitusi.