Modal Pistol Korek Api, Perampok Minimarket di Bekasi Diringkus Jatanras Polda Metro Jaya

masbejo.com – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus seorang pemuda berinisial ARM (20), pelaku perampokan minimarket di kawasan Bekasi Selatan yang sempat menyekap karyawan dan menggasak uang belasan juta rupiah menggunakan senjata api mainan.

Fakta Utama Peristiwa

Aksi kriminalitas jalanan kembali meresahkan warga Kota Bekasi. Sebuah gerai minimarket yang berlokasi di Jalan Surya Raya, Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, menjadi sasaran perampokan pada Kamis (18/6/2026) pagi sekitar pukul 07.15 WIB. Pelaku yang beraksi seorang diri tersebut bertindak nekat dengan menodongkan benda menyerupai pistol untuk mengintimidasi karyawan toko yang sedang bertugas.

Meski sempat melarikan diri, pelarian ARM tidak berlangsung lama. Tim Opsnal Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Keberhasilan ini menjadi bukti respons cepat kepolisian dalam menangani kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang melibatkan ancaman senjata di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengonfirmasi bahwa pelaku saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Penangkapan dilakukan di tempat persembunyian pelaku di daerah Kabupaten Bekasi.

Kronologi Detail Kejadian

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula ketika suasana di sekitar Jalan Surya Raya masih tergolong sepi. Pelaku ARM datang ke lokasi dengan menyamar sebagai pembeli biasa. Untuk menutupi identitasnya, ia mengenakan atribut lengkap berupa topi, jaket hoodie, dan masker.

Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi, membeberkan bahwa pelaku langsung menuju meja kasir sesaat setelah memasuki toko. Tanpa basa-basi, ARM mengeluarkan benda mirip senjata api jenis pistol dari balik bajunya. Di bawah ancaman moncong senjata tersebut, dua orang karyawan kasir yang sedang bertugas tidak berkutik.

Terkait:  Setjen DPR Pangkas Snack Rapat Eselon 1, Lift Dibatasi 70%

Pelaku kemudian menggiring kedua korban menuju lantai dua, tempat brankas utama penyimpanan uang berada. Di sana, korban dipaksa membuka brankas di bawah tekanan mental yang hebat. Setelah brankas terbuka, pelaku memerintahkan korban memasukkan seluruh uang tunai ke dalam kantong plastik hitam yang telah ia siapkan sebelumnya.

Tak berhenti di situ, untuk memastikan pelariannya aman, ARM menyekap kedua karyawan tersebut di dalam ruang brankas dan mengunci pintunya dari luar. Sebelum benar-benar meninggalkan lokasi, pelaku kembali ke lantai satu dan membobol laci kasir untuk mengambil uang receh serta beberapa bungkus rokok dari rak pajangan. Total kerugian yang dialami pihak minimarket ditaksir mencapai Rp 12 juta.

Pernyataan dan Penangkapan Pelaku

Penyelidikan yang dilakukan tim Jatanras membuahkan hasil cepat berkat analisis mendalam terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian dan keterangan para saksi. Polisi berhasil memetakan rute pelarian pelaku hingga menemukan titik koordinat persembunyiannya.

"Alhamdulillah, tim dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku," ujar AKBP Abdul Rahim saat memberikan keterangan resmi pada Sabtu (20/6/2026).

Pelaku ARM diringkus pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di daerah Kampung Cibeber, Simpangan, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan berarti. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan fakta mengejutkan mengenai senjata yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kanit 3 Jatanras Polda Metro Jaya, Kompol Muh Ridwan, mengungkapkan bahwa senjata yang digunakan untuk menakut-nakuti korban bukanlah senjata api asli. "Senjata yang digunakan pelaku untuk mengancam korban ternyata bukan senpi asli, melainkan sebuah korek api gas (lighter) yang berbentuk menyerupai pistol," jelasnya.

Selain menyita pistol korek api tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya:

  1. Sisa uang tunai hasil rampokan.
  2. Sejumlah bungkus rokok.
  3. Tas belanja yang digunakan saat beraksi.
  4. Pakaian, topi, dan masker yang terekam dalam CCTV.
Terkait:  Pertamina Perkuat Akses Air Bersih Ribuan Jiwa di Dua Wilayah

Dampak dan Implikasi Hukum

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha ritel, khususnya minimarket yang beroperasi sejak pagi buta atau 24 jam, untuk meningkatkan kewaspadaan. Meskipun senjata yang digunakan adalah korek api, dampak psikologis berupa trauma yang dialami oleh para karyawan yang disekap sangatlah nyata.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan dengan kekerasan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Kecepatan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus rasa aman bagi masyarakat.

Atas perbuatannya, ARM kini harus mendekam di sel tahanan Mapolda Metro Jaya. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman penjara yang cukup berat menanti pemuda berusia 20 tahun tersebut akibat tindakan nekatnya yang membahayakan nyawa orang lain demi keuntungan pribadi.

Konteks Keamanan Wilayah Bekasi

Wilayah Bekasi, baik kota maupun kabupaten, memang kerap menjadi sorotan terkait kasus pencurian dengan kekerasan di minimarket. Modus operandi dengan menyamar sebagai pembeli dan menggunakan senjata mainan atau senjata tajam sering kali digunakan untuk mengelabui korban.

Pihak Polda Metro Jaya mengimbau kepada pengelola minimarket untuk memastikan sistem keamanan seperti CCTV berfungsi dengan baik dan memiliki resolusi tinggi. Hal ini terbukti sangat membantu kepolisian dalam mengidentifikasi pelaku secara cepat, seperti yang terjadi dalam kasus ARM di Jaka Setia ini.

Selain itu, koordinasi antara pihak keamanan lingkungan dan kepolisian setempat perlu diperkuat, terutama pada jam-jam rawan seperti pergantian shift karyawan di pagi hari atau saat kondisi lingkungan sekitar masih sepi dari aktivitas warga.

Dengan tertangkapnya pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam, kepolisian menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah penyangga ibu kota. Masyarakat diminta untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal atau tempat usaha mereka melalui call center kepolisian.