masbejo.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengungkapkan rasa terkejut dan keprihatinan mendalam setelah rekan sejawatnya, Ibrahim Arief alias Ibam, dijatuhi vonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem menilai putusan tersebut tidak masuk akal mengingat adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari dua hakim yang menyatakan Ibam seharusnya bebas dari segala dakwaan.
Fakta Utama Peristiwa
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis kepada Ibrahim Arief dalam sidang yang digelar pada Selasa (13/5). Ibam dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan.
Hakim menilai Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus ini berpusat pada proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek yang dinilai merugikan keuangan negara dalam skala masif.
Nadiem Makarim, yang hadir di persidangan pada Rabu (13/5/2026), tidak dapat menyembunyikan rasa syoknya. Ia secara terbuka membela Ibam dan menyebut bahwa vonis tersebut merupakan sebuah ketidakadilan bagi seseorang yang menurutnya tidak bersalah.
Kronologi dan Detail Kasus Korupsi Chromebook
Kasus yang menjerat sejumlah pejabat tinggi di Kemendikbudristek ini bermula dari proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan. Berdasarkan dakwaan jaksa, proyek ini menyebabkan kerugian negara mencapai angka fantastis, yakni Rp 2,1 triliun.
Angka kerugian tersebut dirinci menjadi dua bagian utama:
- Kemahalan Harga: Ditemukan selisih harga atau markup pada pengadaan unit Chromebook yang mencapai Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
- Pengadaan CDM: Proyek Chrome Device Management (CDM) dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat nyata bagi negara, dengan nilai kerugian sebesar USD 44.054.426 atau setara dengan Rp 621.387.678.730,00 (sekitar Rp 621 miliar).
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim sendiri turut didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait posisinya saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek ambisius yang awalnya ditujukan untuk digitalisasi pendidikan ini justru berakhir di meja hijau dengan tuduhan penyelewengan dana yang sangat besar.
Pernyataan Keras Nadiem Makarim
Usai mendengar putusan terhadap Ibam, Nadiem Makarim memberikan pernyataan emosional di hadapan awak media. Ia menegaskan keyakinannya bahwa Ibam adalah korban dari proses hukum yang tidak tepat.
"Saya mungkin juga mau terakhir menyampaikan keprihatinan saya ya, mendengar vonis Bang Ibam kemarin. Itu sangat menyedihkan buat saya. Bahwa orang yang sama sekali tidak bersalah itu bisa divonis 4 tahun," ujar Nadiem dengan nada kecewa.
Nadiem juga menyoroti adanya fenomena langka dalam persidangan tersebut, yakni dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari dua orang hakim anggota, yaitu Eryusman dan Andi Saputra. Kedua hakim tersebut berpendapat bahwa Ibrahim Arief tidak bersalah dan seharusnya dibebaskan dari seluruh tuntutan.
"Doa saya dan seluruh keluarga saya untuk Ibam dan keluarganya. Tapi saya juga alhamdulillah bahwa ada dua hakim, dua ya hakimnya, jarang-jarang kita melihat seperti itu ya, dua dari lima hakim itu berpendapat bahwa Ibam itu harusnya bebas," tambahnya.
Bagi Nadiem, adanya dua hakim yang menyatakan bebas adalah bukti kuat bahwa fakta persidangan tidak sepenuhnya mendukung vonis bersalah. Ia mengaku sangat terpukul karena harapan agar Ibam diputus bebas tidak terwujud.
"Saya hanya kaget dan syok bahwa Ibam tidak diputus bebas kemarin. Itu satu hal yang menurut saya sangat tidak masuk akal gitu," tegasnya lagi.
Daftar Terdakwa dan Vonis Lainnya
Kasus korupsi Chromebook ini tidak hanya menyeret Nadiem Makarim dan Ibrahim Arief. Terdapat dua nama pejabat teras Kemendikbudristek lainnya yang juga telah menerima vonis dari majelis hakim:
- Sri Wahyuningsih: Mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021. Ia telah divonis hukuman 4 tahun penjara.
- Mulyatsyah: Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020. Ia dijatuhi hukuman sedikit lebih berat, yakni 4,5 tahun penjara.
Keterlibatan para direktur ini menunjukkan bahwa dugaan korupsi terjadi secara sistemik di berbagai jenjang direktorat di bawah kementerian yang saat itu dipimpin oleh Nadiem. Fokus utama jaksa adalah pada proses pengadaan yang dianggap tidak transparan dan penuh dengan penggelembungan harga yang merugikan rakyat.
Dampak dan Implikasi Hukum
Vonis terhadap Ibrahim Arief dan rekan-rekannya memberikan dampak besar pada citra program digitalisasi pendidikan di Indonesia. Proyek Chromebook yang seharusnya menjadi tonggak kemajuan teknologi di sekolah-sekolah kini justru identik dengan skandal korupsi triliunan rupiah.
Secara hukum, adanya dissenting opinion dari dua hakim memberikan ruang bagi tim kuasa hukum Ibam untuk melakukan upaya hukum lanjutan, seperti banding. Dalam dunia peradilan, perbedaan pendapat yang tajam di antara majelis hakim seringkali menjadi poin krusial dalam membedah kembali fakta-fakta di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Publik kini menanti bagaimana kelanjutan kasus ini, terutama terkait posisi Nadiem Makarim yang juga masuk dalam daftar terdakwa. Pernyataan Nadiem yang menyebut vonis ini "tidak masuk akal" diprediksi akan memicu perdebatan panjang mengenai integritas pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, khususnya dalam proyek-proyek berskala besar yang melibatkan teknologi informasi.
Konteks Tambahan: Skandal Rp 2,1 Triliun
Untuk memahami skala kasus ini, angka Rp 2,1 triliun bukanlah jumlah yang sedikit. Dana tersebut setara dengan pembangunan ribuan ruang kelas baru atau pemberian beasiswa bagi jutaan siswa di pelosok negeri.
Kerugian yang berasal dari "kemahalan harga" menunjukkan adanya celah dalam sistem e-katalog atau proses penunjukan vendor yang digunakan oleh Kemendikbudristek saat itu. Sementara itu, poin mengenai "pengadaan CDM yang tidak bermanfaat" menyoroti lemahnya perencanaan strategis dalam implementasi teknologi, di mana negara harus membayar mahal untuk sistem yang pada akhirnya dianggap mubazir oleh auditor dan penegak hukum.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pejabat publik bahwa inovasi di bidang pendidikan harus dibarengi dengan transparansi dan akuntabilitas yang ketat agar tidak berakhir di balik jeruji besi. Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ini akan terus menjadi sorotan nasional seiring dengan bergulirnya proses hukum bagi para terdakwa lainnya.