Ringkasan Peristiwa
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), melalui Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi III DPR RI Safaruddin, mendorong agar kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus disidangkan di peradilan umum. Dorongan ini muncul menyusul indikasi potensi keterlibatan pihak sipil dalam insiden tersebut, di samping personel militer.
Langkah ini menyoroti pentingnya penerapan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang mengatur mekanisme koneksitas atau persidangan gabungan antara militer dan sipil