Pelarian ‘Boneng’ Berakhir, Preman Pembunuh Pemilik Hajatan di Purwakarta Ditangkap

masbejo.com – Satreskrim Polres Purwakarta berhasil meringkus Yogi Iskandar (37), pelaku utama pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Dadang (58), seorang pemilik hajatan di Purwakarta, Jawa Barat. Pelaku yang sempat bersembunyi di dalam hutan ini ditangkap saat mencoba melarikan diri menuju wilayah Cianjur melalui jalur alternatif di Subang.

Fakta Utama Peristiwa

Kasus kekerasan yang menggemparkan warga Purwakarta ini akhirnya menemui titik terang setelah pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka utama. Pelaku yang diketahui bernama Yogi Iskandar alias Boneng (37), merupakan warga Desa Cimahi, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

Yogi diduga kuat menjadi sosok tunggal yang bertanggung jawab atas hilangnya nyawa Dadang, pria paruh baya berusia 58 tahun yang saat kejadian tengah menyelenggarakan acara hajatan. Penangkapan ini dilakukan oleh tim Resmob Polres Purwakarta pada Senin, 6 April 2026, setelah melalui proses pengejaran yang cukup intensif.

Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku sempat mencoba menghilangkan jejak dengan berpindah-pindah tempat persembunyian. Namun, koordinasi cepat di lapangan membuat ruang gerak preman tersebut berhasil dipersempit hingga akhirnya tak berkutik saat disergap petugas di jalanan.

Kronologi atau Detail Kejadian

Peristiwa tragis ini bermula dari sebuah acara hajatan yang seharusnya menjadi momen bahagia bagi keluarga korban. Namun, suasana berubah mencekam ketika terjadi keributan yang melibatkan pelaku. Berdasarkan hasil penyidikan, Yogi melakukan aksi kekerasan tersebut di bawah pengaruh minuman keras atau alkohol.

Dalam kondisi mabuk, pelaku melakukan pemukulan terhadap korban. Tidak hanya menggunakan tangan kosong, Yogi juga diketahui menggunakan sebilah bambu untuk menganiaya Dadang. Luka-luka serius yang diderita korban akibat hantaman benda tumpul tersebut akhirnya membuat nyawa pemilik hajatan itu tidak tertolong.

Terkait:  Prabowo Mediasi AS-Iran, Dukungan Timur Tengah Menguat

Setelah menyadari korbannya tewas, Yogi langsung melarikan diri. Ia sempat bersembunyi di area hutan yang cukup terpencil di wilayah Desa Cisaat, Purwakarta. Pelarian berlanjut ketika ia mencoba keluar dari wilayah hukum Purwakarta menuju Cianjur.

"Pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB, tim Resmob mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku atas nama Yogi Iskandar alias Boneng akan melarikan diri ke arah Cianjur," ujar Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, saat memberikan keterangan di Mapolres Purwakarta.

Mendapat informasi tersebut, tim kepolisian langsung berpencar dan melakukan pengejaran ke wilayah Sagalaherang, Kabupaten Subang. Pelaku akhirnya berhasil dicegat dan ditangkap di jalan alternatif Sagalaherang saat sedang dalam perjalanan pelariannya.

Pernyataan atau Fakta Penting

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian. Total terdapat sekitar 12 orang yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Purwakarta.

Preman Tewaskan Pemilik Hajatan di Purwakarta Ditangkap, Ini Tampangnya

Meskipun saat kejadian terdapat beberapa orang yang sedang mengonsumsi minuman beralkohol bersama pelaku, namun hasil penyidikan mengerucut pada satu nama sebagai pelaku tunggal penganiayaan fatal tersebut.

"Untuk saat ini terhadap korban yang meninggal dunia, berdasarkan keterangan-keterangan saksi maupun keterangan saksi keluarga dan alat bukti yang sudah kami temukan, yang berakibat langsung terhadap korban meninggal dunia hanya pelaku inisial Yogi," tegas AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk bambu yang digunakan pelaku untuk memukul korban. Keterangan dari pihak keluarga korban juga memperkuat bukti-bukti yang ada, sehingga status Yogi kini telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

Dampak atau Implikasi

Kasus ini menjadi pengingat keras mengenai bahaya konsumsi alkohol yang seringkali menjadi pemicu tindakan kriminalitas di tengah masyarakat. Kematian seorang pemilik hajatan di tangan seorang preman lokal menimbulkan keresahan mendalam bagi warga Purwakarta, terutama terkait keamanan dalam menyelenggarakan acara-acara kemasyarakatan.

Terkait:  Rudal Iran Hantam Israel, 12 Warga Terluka

Secara hukum, Yogi Iskandar kini terancam hukuman berat atas tindakannya yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Pihak kepolisian memastikan akan memproses kasus ini secara transparan dan tegas guna memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Penangkapan yang dilakukan di wilayah Subang ini juga menunjukkan efektivitas koordinasi antarwilayah kepolisian dalam mengejar pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri lintas kabupaten. Keberhasilan tim Resmob dalam melacak persembunyian pelaku di hutan hingga jalur pelariannya mendapat apresiasi dari publik yang menginginkan lingkungan yang aman dari aksi premanisme.

Konteks Tambahan

Kejadian ini menambah daftar panjang kasus kekerasan yang dipicu oleh pengaruh minuman keras di wilayah Jawa Barat. Fenomena premanisme yang kerap mengganggu acara-acara warga seperti hajatan menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum.

Purwakarta, yang dikenal sebagai daerah yang religius dan menjunjung tinggi nilai kesopanan, tercoreng oleh aksi brutal yang dilakukan oleh oknum warga Desa Cimahi tersebut. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat adanya potensi keributan atau kehadiran oknum-oknum yang mencurigakan dalam setiap kegiatan keramaian.

Saat ini, tersangka Yogi telah mendekam di sel tahanan Mapolres Purwakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami apakah ada motif lain di balik aksi pemukulan tersebut selain pengaruh alkohol, guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Keluarga korban berharap agar pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Tragedi di hari hajatan ini menjadi duka mendalam bagi warga setempat, sekaligus menjadi momentum bagi aparat untuk semakin memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras dan aksi premanisme di wilayah pedesaan.