Peneliti BRIN Usul Pilkada Asimetris: Solusi Efisiensi & Demokrasi Lokal

masbejo.com – Peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof Siti Zuhro, mengusulkan penerapan sistem Pilkada asimetris guna mengatasi ketidakefisienan desain pemilu seragam yang dinilai membebani fiskal dan melemahkan tata kelola daerah.

Fakta Utama Peristiwa

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (2/6/2026), Prof Siti Zuhro memaparkan urgensi perombakan sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia. Inti dari usulan tersebut adalah penghentian penyeragaman model Pilkada di seluruh wilayah Indonesia.

Siti Zuhro menilai bahwa kondisi geografis, kapasitas fiskal, serta kesiapan administratif setiap daerah di Indonesia sangat beragam. Oleh karena itu, memaksakan satu model pemilihan langsung secara seragam di seluruh pelosok negeri dianggap tidak lagi relevan dan justru memicu pemborosan anggaran negara serta melemahkan kualitas demokrasi di tingkat lokal.

Selain isu Pilkada, peneliti senior ini juga menyoroti kelemahan sistem pemilu legislatif proporsional terbuka yang saat ini berlaku. Ia menawarkan sistem Mixed Member Proportional (MMP) sebagai jalan tengah untuk memperkuat institusi partai politik dan menekan biaya politik yang kian ugal-ugalan.

Kronologi atau Detail Kejadian

Penyampaian usulan ini dilakukan di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Di hadapan para anggota dewan, Siti Zuhro menjelaskan bahwa gagasan Pilkada asimetris bukanlah hal baru, namun menjadi sangat mendesak untuk diimplementasikan saat ini.

Menurutnya, efisiensi dalam kerangka desentralisasi dan otonomi daerah hanya bisa dicapai jika negara mengakui adanya perbedaan kapasitas antarwilayah. Penyeragaman desain Pilkada selama ini dinilai mengabaikan realitas sosial-politik di lapangan.

"Pilkada asimetris berangkat dari pengakuan atas perbedaan kapasitas fiskal, administratif, dan sosial politik antar daerah. Efisiensi dalam kerangka desentralisasi dan otonomi daerah harus menjadi prioritas," tegas Siti Zuhro dalam paparannya.

Terkait:  Atasi Kemiskinan, Cak Imin Serukan Kolaborasi Lintas Sektor

Ia menambahkan bahwa model yang seragam cenderung mahal dan seringkali mengabaikan prinsip good governance. Dampaknya, banyak daerah yang secara administratif belum siap atau secara fiskal terbatas, justru terbebani oleh proses politik yang sangat menguras energi dan biaya.

Pernyataan atau Fakta Penting

Ada beberapa poin krusial yang ditekankan oleh Prof Siti Zuhro dalam rapat tersebut, baik mengenai mekanisme pemilihan maupun kritik terhadap fenomena politik saat ini:

  1. Variasi Mekanisme Pemilihan: Model asimetris memungkinkan adanya keberagaman cara menentukan kepala daerah. Hal ini mencakup pemilihan langsung oleh rakyat, pemilihan tidak langsung melalui DPRD, hingga mekanisme penetapan atau pengangkatan.
  2. Kesesuaian Karakteristik Daerah: Penentuan mekanisme tersebut harus disesuaikan dengan status daerah, seperti daerah persiapan atau daerah administratif, serta mempertimbangkan stabilitas sosial di wilayah tersebut.
  3. Kritik "Isi Tas": Siti Zuhro memberikan peringatan keras mengenai sistem proporsional terbuka dalam Pileg yang memicu kompetisi intra-partai yang tidak sehat. Ia menyebut fenomena ini hanya mengandalkan "popularitas dan isi tas" (logistik uang), yang sangat membahayakan kualitas demokrasi jangka panjang.
  4. Sistem MMP sebagai Alternatif: Sebagai solusi atas mahalnya biaya politik legislatif, ia mengusulkan sistem Mixed Member Proportional (MMP). Sistem ini mengombinasikan keterwakilan wilayah melalui distrik dan keterwakilan proporsional melalui partai politik.

"Ini kalau cuma sekadar popularitas dan isi tas, ini membahayakan menurut saya untuk long-term," ujar Siti Zuhro merujuk pada fenomena politik transaksional yang kian marak.

Dampak atau Implikasi

Jika usulan Pilkada asimetris dan sistem MMP ini diakomodasi dalam RUU Pemilu, maka akan terjadi pergeseran fundamental dalam peta politik nasional:

Terkait:  DPR Apresiasi Siaga 1 TNI Antisipasi Konflik Timur Tengah

Pertama, beban anggaran negara untuk penyelenggaraan Pilkada serentak dapat ditekan secara signifikan. Daerah dengan kapasitas fiskal rendah tidak perlu memaksakan pemilihan langsung yang berbiaya tinggi jika mekanisme melalui DPRD atau penetapan dinilai lebih efektif.

Kedua, penguatan kelembagaan partai politik. Dengan sistem MMP, fokus kampanye diharapkan bergeser dari sekadar adu popularitas individu ke arah penguatan program kerja partai. Hal ini akan mengurangi gesekan internal antarcaleg dalam satu partai yang selama ini sering terjadi akibat sistem proporsional terbuka.

Ketiga, terciptanya demokrasi yang lebih adaptif. Pemerintah daerah dapat lebih fokus pada pelayanan publik dan kesejahteraan lokal (local welfare) daripada terus-menerus terjebak dalam siklus politik elektoral yang melelahkan.

Konteks Tambahan

Secara konstitusional, usulan Pilkada asimetris ini memiliki landasan yang kuat. Siti Zuhro menyebutkan bahwa pendekatan ini sejalan dengan Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Frasa "demokratis" ini memberikan ruang bagi variasi mekanisme pemilihan, tidak melulu harus pemilihan langsung.

Selain itu, gagasan ini dianggap selaras dengan prinsip-prinsip Pancasila, di mana musyawarah mufakat dan keadilan sosial menjadi landasan utama. Dengan menerapkan sistem yang sesuai dengan karakteristik lokal, diharapkan tercipta tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik (good local governance).

Penerapan sistem MMP juga merujuk pada temuan empiris di berbagai negara demokrasi maju yang berhasil menekan biaya politik dan memperkuat peran partai sebagai pilar demokrasi. Bagi Indonesia, transisi menuju sistem campuran ini diharapkan menjadi jawaban atas kritik publik terhadap mahalnya ongkos menjadi wakil rakyat yang seringkali berujung pada tindak pidana korupsi.

Kini, bola panas berada di tangan Komisi II DPR dan pemerintah untuk menentukan apakah poin-poin krusial dari BRIN ini akan diadopsi ke dalam regulasi pemilu mendatang demi menciptakan sistem politik yang lebih sehat dan efisien.