Ringkasan Peristiwa
Pemudik sepeda motor di Pelabuhan Ciwandan, Kota Serang, terpaksa membeli tiket dari calo dengan harga dua kali lipat dari tarif normal. Praktik ini merugikan penumpang yang hendak menyeberang ke Lampung, memaksa mereka membayar hingga Rp 90 ribu untuk tiket seharga Rp 45 ribu. Peristiwa ini terungkap pada Senin, 16 Maret 2026, di tengah arus pergerakan pemudik.
Fenomena percaloan ini menjadi sorotan serius mengingat PT ASDP Indonesia Ferry telah mengimplementasikan sistem pembelian tiket daring sejak enam tahun lalu. Keberadaan calo menunjukkan adanya celah dalam sistem atau kendala akses yang dimanfaatkan untuk meraup keuntungan di tengah tingginya mobilitas masyarakat.
Konsekuensi langsung dari praktik ini adalah beban finansial tambahan bagi pemudik, terutama mereka yang memiliki keterbatasan akses atau pemahaman teknologi. Situasi ini juga menyoroti tantangan pemerintah dan operator pelabuhan dalam memastikan layanan publik yang adil, transparan, dan bebas dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
Latar Belakang dan Konteks
Pelabuhan Ciwandan, yang seringkali menjadi alternatif penyeberangan dari Banten menuju Sumatera, menghadapi tantangan klasik berupa praktik percaloan tiket. Meskipun PT ASDP Indonesia Ferry telah berupaya memodernisasi layanan dengan sistem pembelian tiket secara daring, praktik ilegal ini masih ditemukan di lapangan. Sistem tiket daring yang telah berjalan sejak tahun 2020 seharusnya meminimalisir interaksi langsung dan potensi penyalahgunaan harga, namun kenyataannya calo masih beroperasi di sekitar area pelabuhan.
Kondisi ini seringkali terjadi pada periode puncak pergerakan masyarakat, seperti musim mudik, di mana permintaan tiket tinggi dan pemudik cenderung mencari cara tercepat untuk mendapatkan akses penyeberangan. Keberadaan calo di pinggir jalan Lingkar Selatan (JLS) Ciwandan menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir, memanfaatkan kebutuhan mendesak para pemudik.
Kronologi Kejadian
Pada Senin, 16 Maret 2026, sejumlah pemudik sepeda motor yang hendak menyeberang dari Pelabuhan Ciwandan menuju Lampung Timur dan Lampung Utara, mengaku membeli tiket dari calo. Mereka mendapatkan tiket dengan harga yang jauh lebih tinggi dari tarif resmi.
Salah satu pemudik, Adam, yang melakukan perjalanan dari Bitung, Tangerang, menuju Lampung Timur, membeli tiket di lapak-lapak yang berjejer di sepanjang JLS. Adam mengaku terpaksa membeli dari calo karena sebelumnya ia mengalami kegagalan saat mencoba melakukan pembayaran tiket secara daring. Ia membeli tiket seharga Rp 90 ribu, meskipun tidak mengetahui harga asli tiket, ia menyadari bahwa harga tersebut pasti lebih mahal karena didapatkan dari perantara.
Kasus serupa dialami oleh Amar, pemudik dari PIK yang bertujuan ke Lampung Utara. Amar juga membeli tiket dari ‘agen’ di pinggir jalan. Ia beralasan bahwa pembelian dari calo menjadi pilihan karena adanya informasi mengenai batas jarak pembelian tiket daring dari pelabuhan. Amar membeli tiket dengan harga Rp 60 ribu, yang juga lebih tinggi dari tarif resmi.
Poin Penting
- Dua pemudik, Adam dan Amar, membeli tiket penyeberangan di Pelabuhan Ciwandan dari calo.
- Harga tiket yang dibeli dari calo mencapai Rp 90 ribu dan Rp 60 ribu, jauh di atas harga asli Rp 45 ribu.
- Alasan pemudik membeli dari calo bervariasi, mulai dari kesulitan pembayaran daring hingga informasi mengenai batas jarak pembelian tiket dari pelabuhan.
- Lapak-lapak calo beroperasi secara terbuka di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS) Ciwandan.
Dampak dan Implikasi
Praktik percaloan tiket di Pelabuhan Ciwandan menimbulkan dampak signifikan, terutama bagi pemudik. Beban finansial yang meningkat hingga dua kali lipat dari harga normal secara langsung merugikan masyarakat, mengurangi alokasi dana yang seharusnya bisa digunakan untuk kebutuhan lain selama perjalanan. Selain itu, keberadaan calo merusak sistem tiket daring yang telah dibangun oleh PT ASDP Indonesia Ferry, mengurangi efektivitas upaya digitalisasi dan transparansi layanan.
Implikasi lebih luas mencakup potensi kerugian bagi operator resmi akibat penjualan tiket di luar jalur yang sah, serta merusak citra pelayanan transportasi publik yang seharusnya menjamin harga yang adil dan akses yang mudah bagi semua penumpang. Situasi ini juga menyoroti urgensi penegakan hukum yang lebih tegas untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan publik dan mengganggu ketertiban di fasilitas umum.
Pernyataan Resmi
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Heru Widodo, menegaskan komitmen perusahaan untuk menindak tegas praktik percaloan tiket di Pelabuhan Merak maupun Ciwandan, Banten. Heru mengimbau masyarakat agar membeli tiket secara daring dan mandiri, tanpa melalui perantara.
"Kepada masyarakat sekali lagi kami mengimbau agar membeli tiket secara online secara mandiri dan jangan melalui perantara," ujar Heru di Pelabuhan Merak pada Senin, 16 Maret 2026.
Heru menambahkan bahwa sistem pembelian tiket daring telah diimplementasikan sejak tahun 2020, yang berarti sistem tersebut sudah berjalan selama enam tahun. Ia menekankan bahwa masyarakat seharusnya sudah mengetahui dan terbiasa dengan mekanisme pembelian tiket secara daring tersebut. Untuk mengatasi masalah percaloan, PT ASDP Indonesia Ferry akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan penegak hukum. "Kami bekerja sama dengan pihak kepolisian, dengan penegak hukum, akan menindak para calo yang masih beroperasi di wilayah pelabuhan," tegasnya.
Perkembangan Selanjutnya
PT ASDP Indonesia Ferry menyatakan akan menggandeng pihak kepolisian dan penegak hukum untuk menindak para calo yang masih beroperasi di wilayah pelabuhan Ciwandan dan Merak. Langkah ini