Polemik Sapi Kurban Prabowo dari APBN, Habiburokhman: Sah Secara Hukum dan Syariat

masbejo.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penyaluran 1.098 sapi kurban oleh Presiden Prabowo Subianto yang bersumber dari dana APBN melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) tidak melanggar ketentuan hukum maupun syariat Islam.

Fakta Utama Peristiwa

Langkah Presiden Prabowo Subianto yang menyalurkan ribuan hewan kurban pada momentum Idul Adha 1447 H atau tahun 2026 menjadi sorotan publik. Fokus utama kritik terletak pada penggunaan anggaran negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban tersebut. Namun, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dan DPR RI memberikan klarifikasi resmi untuk meredam polemik tersebut.

Penyaluran sapi kurban ini dilakukan melalui skema Bantuan Pemerintah kepada Masyarakat (Banmaspres). Total sebanyak 1.098 ekor sapi didistribusikan ke berbagai wilayah di Indonesia, menyasar pondok pesantren, masjid, tokoh agama, hingga kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Habiburokhman menyatakan bahwa langkah ini merupakan manifestasi kehadiran negara dalam membantu masyarakat merayakan hari besar keagamaan. Ia menekankan bahwa tidak ada aturan yang ditabrak dalam proses pengadaan maupun distribusinya.

Kronologi dan Detail Penjelasan Hukum

Polemik ini mencuat setelah muncul pertanyaan di ruang publik mengenai etika dan legalitas penggunaan uang negara untuk ibadah kurban yang bersifat personal. Merespons hal tersebut, Habiburokhman memberikan penjelasan mendalam pada Kamis (28/5/2026).

Menurutnya, secara hukum, program bantuan kemasyarakatan dari Presiden memiliki landasan yang sangat kuat dalam sistem keuangan negara. Ia merujuk pada Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Terkait:  Prajurit TNI AD Ditahan Usai Viral Diduga Transaksi Sabu

"Pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujar Habiburokhman mengutip pasal tersebut.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Undang-Undang APBN Tahun 2026 secara spesifik telah memberikan ruang anggaran untuk program bantuan kemasyarakatan Presiden atau Banpres melalui Kementerian Sekretariat Negara. Dengan demikian, pengadaan sapi kurban ini masuk dalam kategori bantuan sosial keagamaan yang sah secara administratif.

Pernyataan Penting dari Istana dan MUI

Tidak hanya dari sisi hukum positif, aspek hukum agama (syariah) juga menjadi poin krusial. Habiburokhman mengungkapkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan pandangan bahwa penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam.

"Hal ini bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat," tambah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.

Senada dengan itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, memberikan klarifikasi teknis pada Rabu (27/5/2026). Juri menegaskan bahwa praktik ini bukanlah hal baru, melainkan tradisi pemerintahan yang sudah berlangsung dari tahun ke tahun sebagai bentuk bantuan sosial.

Beberapa poin penting yang disampaikan Juri Ardiantoro antara lain:

  1. Bukan Kepentingan Pribadi: Sapi kurban dari APBN sepenuhnya ditujukan untuk masyarakat, bukan atas nama pribadi Presiden sebagai kewajiban ibadah personalnya.
  2. Kurban Pribadi Tetap Ada: Presiden Prabowo Subianto secara personal tetap menunaikan ibadah kurban menggunakan dana pribadi yang disembelih dan dibagikan secara terpisah.
  3. Skema Banpres: Penggunaan alokasi anggaran Banpres dinilai lazim dan sesuai dengan praktik tata kelola pemerintahan sebelumnya.
Terkait:  Polri-TNI Beda Inisial Terduga Penyiram Air Keras KontraS

Dampak dan Implikasi Kebijakan

Penyaluran 1.098 ekor sapi ini memberikan dampak ekonomi yang signifikan, terutama bagi para peternak sapi lokal. Dengan pengadaan skala besar melalui anggaran negara, pemerintah secara langsung menyerap komoditas peternakan dalam negeri, yang pada gilirannya menggerakkan ekonomi di tingkat akar rumput.

Dari sisi sosial, bantuan ini memastikan bahwa masyarakat di daerah terpencil, pondok pesantren, dan masjid-masjid kecil dapat merasakan daging kurban. Hal ini dianggap sebagai upaya memperkuat kohesi sosial dan kehadiran negara dalam perayaan hari besar keagamaan.

Menanggapi narasi bahwa Indonesia adalah negara majemuk, Habiburokhman memastikan bahwa pemerintahan Prabowo Subianto tidak hanya fokus pada satu agama. Ia menegaskan bahwa berbagai kebijakan dan bantuan juga dialokasikan untuk umat beragama lainnya di Indonesia sebagai bentuk keadilan sosial.

Konteks Tambahan: Transparansi Anggaran

Penggunaan dana Banpres untuk hewan kurban sering kali menjadi perdebatan tahunan. Namun, dalam konteks tahun 2026, pemerintah tampak lebih proaktif dalam menjelaskan dasar hukumnya guna menghindari misinformasi.

Transparansi dalam pengelolaan APBN untuk bantuan kemasyarakatan menjadi kunci. Dengan adanya payung hukum yang jelas dalam UU Keuangan Negara dan UU APBN, pemerintah berargumen bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan secara auditif.

Penyaluran hewan kurban ini juga dilihat sebagai strategi komunikasi politik untuk menunjukkan bahwa Presiden tetap dekat dengan konstituennya melalui simbol-simbol keagamaan yang kuat, sembari tetap menjalankan fungsi administratif negara sebagai pelayan publik.

Dengan penjelasan dari pihak legislatif melalui Habiburokhman dan pihak eksekutif melalui Juri Ardiantoro, pemerintah berharap polemik mengenai sumber dana sapi kurban ini dapat berakhir, sehingga fokus masyarakat kembali pada esensi perayaan Idul Adha dan distribusi bantuan yang merata.