Polisi Bongkar Jaringan Obat Terlarang COD di Depok

Ringkasan Peristiwa

Kepolisian Sektor Bojongsari, Depok, berhasil mengungkap praktik penjualan obat-obatan terlarang dengan modus cash on delivery (COD) di beberapa wilayah Depok, Jawa Barat. Dalam operasi ini, tiga individu berinisial DF, MA, dan RA ditangkap, dan sebanyak 1.100 butir obat daftar G berhasil disita sebagai barang bukti. Pengungkapan ini menyoroti maraknya peredaran obat-obatan ilegal melalui metode transaksi daring yang semakin canggih, mengancam kesehatan masyarakat dan memicu urgensi penegakan hukum yang lebih ketat. Modus COD yang dimanfaatkan para pelaku menunjukkan tantangan baru bagi aparat dalam memutus rantai distribusi narkotika dan obat-obatan berbahaya, mengingat kemudahan akses dan anonimitas yang ditawarkannya.

Latar Belakang dan Konteks

Peredaran obat terlarang melalui modus COD menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena kemudahan akses yang ditawarkan kepada pembeli, seringkali tanpa pengawasan ketat. Para pelaku memanfaatkan sistem pengiriman langsung untuk mendistribusikan obat-obatan berbahaya seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, Euforiss, Alprazolam, dan Valdimex. Obat-obatan ini termasuk dalam daftar G, yang peredarannya harus dengan resep dokter dan pengawasan apoteker, namun kerap disalahgunakan untuk tujuan rekreasional atau non-medis.

Motif ekonomi menjadi pendorong utama para tersangka, yang mampu meraup keuntungan signifikan dari aktivitas ilegal ini. Kasus di Depok ini menambah daftar panjang upaya kepolisian dalam memberantas kejahatan farmasi yang merusak generasi muda dan kesehatan publik. Fenomena penjualan obat terlarang secara daring dan melalui sistem COD juga menunjukkan adaptasi pelaku kejahatan terhadap perkembangan teknologi, menuntut respons yang lebih adaptif dari pihak berwenang.

Kronologi Kejadian

Penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan secara bertahap di lokasi berbeda di Depok. Tersangka pertama, DF, diamankan di Serua, Bojongsari, pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. DF diketahui telah menjalankan aksinya selama kurang lebih dua bulan, dengan penghasilan harian mencapai Rp 400.000 dari penjualan obat terlarang tersebut.

Terkait:  Polri Siapkan Operasi Ketupat 2026, Libatkan 161 Ribu Personel

Selanjutnya, MA ditangkap di Duren Seribu, Bojongsari, pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 21.00 WIB. MA telah beroperasi selama sekitar tiga bulan, memperoleh keuntungan rata-rata Rp 200.000 per hari dari aktivitas ilegalnya.

Terakhir, RA dibekuk di Pengasinan, Sawangan, pada Jumat, 13 Maret 2026, pukul 21.00 WIB. Sama seperti MA, RA juga telah beraksi selama tiga bulan dan mendapatkan keuntungan harian sekitar Rp 200.000.

Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari menjelaskan bahwa ketiga pelaku memiliki modus operandi serupa, yakni menjual obat-obatan terlarang dengan sistem COD, didorong oleh motif ekonomi.

Poin Penting

  • Tiga tersangka (DF, MA, RA) ditangkap dalam serangkaian operasi terpisah di wilayah Depok.
  • Total 1.100 butir obat daftar G disita, meliputi jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, Euforiss, Alprazolam, dan Valdimex.
  • Modus penjualan utama adalah cash on delivery (COD) di wilayah Bojongsari dan Sawangan, Depok.
  • Motif ekonomi menjadi pendorong utama para pelaku, dengan keuntungan harian bervariasi antara Rp 200.000 hingga Rp 400.000.
  • Para tersangka telah beroperasi antara dua hingga tiga bulan sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.

Dampak dan Implikasi

Perbuatan ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 atau Pasal 436 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Republik Indonesia. Ancaman pidana yang menanti mereka tidak main-main, yakni maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar. Penerapan undang-undang ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak tegas pelaku peredaran obat-obatan ilegal yang dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat, terutama generasi muda yang rentan menjadi korban penyalahgunaan.

Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap transaksi daring dan pengiriman barang, serta edukasi publik mengenai bahaya obat-obatan terlarang. Implikasi dari penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain serta meningkatkan kewaspadaan publik terhadap modus-modus baru peredaran barang terlarang yang terus berkembang.

Terkait:  Kemensos Jadi Satu-satunya Penyedia Buku Braille Gratis Nasional

Pernyataan Resmi

Kapolsek Bojongsari Kompol