masbejo.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani revisi Undang-Undang (UU) Polri Nomor 5 Tahun 2026 yang membawa perubahan fundamental pada struktur kepegawaian dan masa jabatan di Korps Bhayangkara. Langkah ini menandai babak baru bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia, terutama terkait perpanjangan masa pengabdian perwira tinggi dan pembukaan ruang inklusivitas bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota polisi.
Fakta Utama Peristiwa
Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dokumen salinan resmi aturan terbaru ini telah diunggah dan dapat diakses oleh publik melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara di jdih.setneg.go.id.
Berdasarkan dokumen tersebut, Presiden Prabowo menandatangani undang-undang ini pada tanggal 17 Juni 2026. Pengesahan ini menjadi payung hukum baru yang mengatur berbagai aspek krusial, mulai dari batas usia pensiun hingga syarat rekrutmen anggota Polri yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
Lahirnya UU Polri terbaru ini merupakan hasil dari proses legislasi yang cukup intensif di parlemen. Kehadiran aturan ini diharapkan mampu memperkuat institusi Polri dalam menghadapi tantangan keamanan nasional yang semakin kompleks di masa depan.
Kronologi atau Detail Kejadian
Sebelum resmi diteken oleh Presiden, revisi UU Polri ini telah melewati tahapan krusial di DPR RI. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 9 Juni 2026.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta didampingi oleh jajaran pimpinan lainnya seperti Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati. Agenda pembicaraan tingkat II ini juga dihadiri langsung oleh perwakilan pemerintah dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Proses menuju paripurna diawali dengan rapat tingkat I di Komisi III DPR RI pada Senin, 8 Juni 2026. Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej memaparkan poin-poin krusial yang menjadi substansi perubahan, terutama mengenai fleksibilitas masa pensiun bagi perwira tinggi yang memiliki kompetensi khusus atau dibutuhkan oleh negara.
Pernyataan atau Fakta Penting
Salah satu poin paling krusial dalam UU Polri Nomor 5 Tahun 2026 ini adalah perubahan aturan batas usia pensiun yang tertuang dalam Pasal 30. Aturan ini memberikan ruang bagi perwira tinggi untuk mengabdi lebih lama berdasarkan kebutuhan organisasi dan keputusan kepala negara.
"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden," ujar Eddy Hiariej saat memberikan penjelasan di hadapan Komisi III DPR.
Selain itu, UU ini juga mengatur secara detail mengenai masa transisi bagi anggota Polri yang mendekati usia pensiun saat aturan ini mulai berlaku. Ketentuan peralihan ini tercantum dalam Pasal 2, dengan rincian sebagai berikut:
- Anggota Polri yang berusia 56 tahun saat UU berlaku, akan mengikuti ketentuan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 5.
- Anggota Polri yang berusia 57 tahun saat UU berlaku, masa pensiunnya diperpanjang hingga usia 59 tahun.
- Anggota Polri yang akan berusia 58 tahun pada tahun berjalan, dapat diperpanjang hingga usia 59 tahun.
Tak hanya soal pensiun, UU Polri terbaru ini juga membawa semangat inklusivitas melalui Pasal 21. Untuk pertama kalinya, negara secara eksplisit membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri.
Dalam Pasal 21 ayat 2 disebutkan: "Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Dampak atau Implikasi
Pengesahan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026 ini memiliki dampak luas bagi internal kepolisian maupun masyarakat umum. Pertama, perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 memberikan kepastian hukum bagi Presiden untuk mempertahankan pejabat kepolisian yang dianggap strategis dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.
Kedua, aturan peralihan usia pensiun bagi anggota di level menengah memberikan kesempatan bagi organisasi untuk melakukan penataan sumber daya manusia secara lebih gradual, tanpa mengganggu regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri.
Ketiga, dibukanya ruang bagi penyandang disabilitas untuk bergabung menjadi anggota Polri merupakan terobosan besar dalam aspek hak asasi manusia dan kesetaraan. Hal ini menunjukkan bahwa Polri mulai bertransformasi menjadi lembaga yang lebih modern dan menghargai kompetensi spesifik di luar kemampuan fisik konvensional, seperti keahlian di bidang teknologi informasi, laboratorium forensik, hingga analisis data.
Namun, implementasi aturan ini tetap memerlukan aturan turunan berupa Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk merinci standar kompetensi dan mekanisme rekrutmen, terutama bagi calon anggota dari kelompok disabilitas agar tetap memenuhi standar profesionalisme Polri.
Konteks Tambahan
Revisi UU Polri ini merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002. Sejak pertama kali diundangkan lebih dari dua dekade lalu, dinamika tugas kepolisian telah berubah drastis. Penyesuaian regulasi dianggap perlu agar Polri memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Keterlibatan aktif pemerintah melalui Kemenkumham dan kehadiran langsung Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam proses legislasi menunjukkan adanya sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif. Fokus utama dari revisi ini bukan sekadar memperpanjang masa jabatan, melainkan memastikan bahwa personel-personel terbaik tetap dapat memberikan kontribusi maksimal bagi negara di tengah situasi global yang tidak menentu.
Dengan ditekennya undang-undang ini oleh Presiden Prabowo Subianto, maka seluruh ketentuan di dalamnya resmi berlaku dan mengikat. Publik kini menantikan langkah Polri dalam menyusun aturan pelaksana agar semangat inklusivitas dan profesionalisme yang diusung UU baru ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.