Ringkasan Peristiwa
Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, menyatakan tidak akan menerima gajinya sebagai anggota dewan. Gaji tersebut akan dialihkan sepenuhnya kepada Yayasan Kita Bisa untuk tujuan kemanusiaan, berlaku sejak ia kembali aktif hingga akhir masa jabatannya pada tahun 2029. Keputusan ini diumumkan Sahroni di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 10 Maret 2026.
Latar Belakang dan Konteks
Langkah ini diambil Sahroni setelah ia kembali aktif menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR RI. Sebelumnya, politikus Partai NasDem tersebut sempat dinonaktifkan selama enam bulan, terhitung sejak Agustus 2025. Penonaktifan itu merupakan hasil putusan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Pernyataan Sahroni ini sekaligus menandai "gebrakan baru" yang ia janjikan pasca-sanksi dari MKD.
Keputusan seorang pejabat publik untuk mendonasikan gajinya selalu menarik perhatian publik. Hal ini seringkali memicu diskusi mengenai transparansi pengelolaan dana publik oleh pejabat negara serta peran filantropi dalam ranah politik. Dalam konteks ini, langkah Sahroni dapat dilihat sebagai upaya untuk membangun citra positif dan menunjukkan komitmen terhadap pelayanan sosial.
Kronologi Kejadian
Pada Selasa, 10 Maret 2026, Ahmad Sahroni menyampaikan kepada awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, mengenai rencana "gebrakan baru" yang akan dilakukannya. Ia secara spesifik menyatakan bahwa gajinya sebagai anggota DPR RI tidak akan ia terima. Sebaliknya, seluruh gaji tersebut akan diserahkan kepada Yayasan Kita Bisa.
Sahroni menjelaskan bahwa penyerahan gaji ini bertujuan agar dana tersebut dapat dipergunakan secara optimal untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Ia juga menegaskan bahwa komitmen ini akan berlangsung secara berkelanjutan hingga masa jabatannya berakhir pada tahun 2029.
Poin Penting
- Pengalihan Gaji: Ahmad Sahroni tidak akan menerima gajinya sebagai anggota DPR RI.
- Penerima Dana: Seluruh gaji akan diserahkan kepada Yayasan Kita Bisa.
- Tujuan: Dana dialokasikan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
- Durasi Komitmen: Berlaku sejak kembali aktif hingga akhir masa jabatan pada tahun 2029.
- Mekanisme: Sahroni akan meminta Sekretariat Jenderal DPR untuk melakukan autodebet langsung dari gajinya ke rekening Yayasan Kita Bisa.
- Latar Belakang: Keputusan ini diambil setelah Sahroni kembali aktif pasca-dinonaktifkan selama enam bulan oleh MKD DPR sejak Agustus 2025.
Dampak dan Implikasi
Langkah Ahmad Sahroni ini berpotensi menimbulkan beberapa implikasi. Secara politik, tindakan ini dapat meningkatkan citra pribadi Sahroni dan Partai NasDem di mata publik, menunjukkan komitmen terhadap isu sosial dan transparansi. Hal ini juga bisa memicu diskusi lebih lanjut di kalangan anggota dewan mengenai etika, tanggung jawab sosial, dan penggunaan dana pribadi untuk kepentingan publik.
Secara sosial, pengalihan gaji ini akan memberikan kontribusi nyata kepada Yayasan Kita Bisa, yang kemudian dapat menyalurkan bantuan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan. Ini juga dapat mendorong kesadaran publik tentang pentingnya filantropi dan peran yayasan kemanusiaan dalam mengatasi masalah sosial.
Dari sisi kelembagaan, mekanisme autodebet gaji anggota DPR ke pihak ketiga seperti yayasan kemanusiaan mungkin akan menjadi preseden. Hal ini dapat memicu pertanyaan mengenai prosedur dan transparansi pelaporan dana yang disalurkan melalui yayasan tersebut, meskipun Sahroni telah menekankan aspek keterbukaan. Publik akan menyoroti bagaimana komitmen ini diimplementasikan dan sejauh mana transparansi yang dijanjikan dapat diwujudkan.
Pernyataan Resmi
Ahmad Sahroni menegaskan bahwa langkah ini merupakan "gebrakan" yang ia maksud, dengan tujuan agar gajinya dapat dimanfaatkan secara optimal untuk membantu masyarakat yang membutuhkan melalui yayasan tersebut. "Gaji saya sebagai anggota DPR, mau saya serahkan ke Yayasan Kita Bisa agar dapat dipergunakan sebagaimana mesti membantu mereka-mereka yang membutuhkan," ujarnya.
Ia menjelaskan alasannya memilih Kita Bisa, yakni karena yayasan tersebut dinilai lebih memahami prioritas penyaluran bantuan yang mendesak dan berguna. Selain itu, Sahroni menekankan aspek transparansi, di mana penyaluran dana melalui Kita Bisa akan dilaporkan secara terbuka kepada publik. "Biar lah Kita Bisa yang tahu ke mana-mana yang perlu diberikan bantuan yang paling mendesak dan berguna bagi mereka. Kalau kita menyalurkan sendiri kan terkadang, ya, ada yang tahu, ada yang tidak. Kalau kita menyerahkan ke Kita Bisa kan itu dilaporkan secara di ruang terbuka, di ruang publik," jelasnya.
Komitmen ini akan berlangsung hingga akhir masa jabatannya pada tahun 2029. Untuk memastikan implementasinya, Sahroni akan meminta Sekretariat Jenderal DPR untuk melakukan autodebet langsung dari gajinya ke rekening Yayasan Kita Bisa. "Gaji, ya, tidak terima. Sampai akhir masa jabatan. Jadi nanti kan kesekjenan (DPR) kirim (gaji) kita ke rekening pribadi. Jadi saya minta bikin autodebet langsung ke rekening Kita Bisa," pungkasnya.
Perkembangan Selanjutnya
Implementasi komitmen Ahmad Sahroni untuk mengalihkan gajinya kepada Yayasan Kita Bisa akan terus dipantau oleh publik dan media. Belum ada tanggapan resmi dari pihak Sekretariat Jenderal DPR mengenai mekanisme autodebet yang diajukan Sahroni, maupun dari Yayasan Kita Bisa terkait rencana penerimaan dana tersebut. Dinamika politik selanjutnya akan menunjukkan apakah langkah ini akan diikuti oleh anggota dewan lainnya atau memicu diskusi lebih luas mengenai akuntabilitas finansial pejabat publik.