masbejo.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memberikan kesaksian krusial dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Di hadapan majelis hakim, ia menegaskan bahwa meski mendukung program digitalisasi pendidikan tersebut, dirinya bukanlah pihak yang mengambil keputusan teknis terkait pengadaan yang merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun tersebut.
Fakta Utama Peristiwa
Sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (11/5/2026) menjadi panggung bagi Nadiem Anwar Makarim untuk mengklarifikasi perannya dalam proyek raksasa tersebut. Fokus utama persidangan kali ini adalah mencari tahu siapa pemegang otoritas tertinggi yang mengetuk palu dimulainya pengadaan Chromebook.
Dalam persidangan, hakim menyoroti adanya kontradiksi sikap Nadiem. Di satu sisi, ia sangat setuju dengan urgensi penggunaan laptop tersebut untuk siswa, namun di sisi lain, ia menolak disebut sebagai orang yang memutuskan proses pengadaannya. Nadiem berdalih bahwa secara administratif, keputusan berada di tangan pejabat eselon di bawahnya.
Kasus ini menarik perhatian publik karena nilai kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai Rp 2,1 triliun. Angka ini muncul dari proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang sedianya ditujukan untuk mendukung transformasi digital di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Kronologi dan Detail Jalannya Persidangan
Suasana persidangan memanas saat hakim mulai mencecar Nadiem mengenai tanggung jawab jabatan. Hakim mempertanyakan mengapa seorang menteri, yang merupakan pucuk pimpinan tertinggi di kementerian, seolah-olah melepaskan tanggung jawab ketika proyek tersebut bermasalah secara hukum.
"Tadi saya mendengar pernyataan Saudara sangat setuju dengan pengadaan Chromebook ini, penggunaan Chromebook, tetapi tidak setuju terhadap pernyataan bahwa Saudara yang memutuskan?" tanya hakim di ruang sidang.
Nadiem dengan tegas membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa dalam birokrasi kementerian, terdapat pembagian tugas yang sangat spesifik terkait dokumen negara. Menurutnya, siapa pun yang menandatangani dokumen atau Surat Keputusan (SK), dialah yang secara hukum dianggap sebagai pengambil keputusan.
Ia merinci bahwa untuk level kebijakan teknis, Direktur Jenderal (Dirjen) adalah pihak yang mengeluarkan SK, sementara Direktur di bawahnya mengeluarkan pedoman petunjuk teknis (juknis). Nadiem menekankan bahwa dirinya hanya bertanggung jawab atas dokumen yang ia tanda tangani secara langsung.
Pernyataan Penting Nadiem di Persidangan
Dalam pembelaannya, Nadiem memberikan analogi mengenai proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan. Ia menyebut bahwa peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sangat sentral dalam menentukan hasil akhir sebuah pengadaan.
"Sama seperti pengadaan, di dalam pengadaan hanya PPK yang menandatangani hasil daripada pengadaan tersebut, berarti yang memutuskan adalah PPK," ungkap Nadiem di hadapan majelis hakim.
Selain masalah wewenang, persidangan juga mengupas keterkaitan Peraturan Menteri (Permen) terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan proyek ini. Hakim mempertanyakan apakah Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang ditandatangani Nadiem menjadi pintu masuk bagi proyek Chromebook.
Namun, Nadiem membantah keras hal tersebut. Ia menyatakan bahwa pengadaan Chromebook di lingkungan internal kementerian menggunakan anggaran kementerian sendiri, sehingga tidak ada hubungannya dengan Permen DAK. Ia mengklaim proyek tersebut akan tetap berjalan terlepas dari ada atau tidaknya peraturan menteri mengenai DAK tersebut.
Dampak dan Implikasi Kasus
Kasus korupsi Chromebook ini memberikan dampak yang signifikan terhadap citra program digitalisasi pendidikan di Indonesia. Kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun bukan hanya angka statistik, melainkan potensi kehilangan akses pendidikan berkualitas bagi jutaan siswa yang seharusnya menerima manfaat dari perangkat tersebut.
Secara hukum, posisi Nadiem sebagai terdakwa kini berada di titik krusial. Argumennya mengenai delegasi wewenang kepada Dirjen, Direktur, hingga PPK akan diuji oleh majelis hakim. Jika hakim melihat adanya pembiaran atau instruksi terselubung, maka pembelaan mengenai "siapa yang menandatangani" bisa saja terpatahkan.
Di sisi lain, kasus ini juga menyeret sejumlah nama besar di internal Kemendikbudristek. Beberapa di antaranya bahkan sudah menerima vonis hukum, yang menunjukkan bahwa praktik lancung dalam proyek ini memang terbukti terjadi di berbagai level birokrasi.
Konteks Tambahan dan Para Terdakwa
Perkara ini tidak hanya menjerat Nadiem Anwar Makarim. Terdapat tiga terdakwa lain yang memiliki peran strategis dalam struktur kementerian saat proyek berlangsung:
- Sri Wahyuningsih: Mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen tahun 2020-2021. Ia telah divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara.
- Mulyatsyah: Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020. Ia telah divonis bersalah dengan hukuman 4,5 tahun penjara.
- Ibrahim Arief (Ibam): Tenaga konsultan Kemendikbudristek di era Nadiem yang juga terseret dalam pusaran kasus ini.
Keterlibatan para direktur yang sudah divonis ini memperkuat fakta adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek di lapangan. Kini, publik menanti apakah Nadiem sebagai pimpinan tertinggi saat itu akan dinyatakan ikut bertanggung jawab secara hukum atau berhasil membuktikan bahwa dirinya hanya korban dari maladminstrasi di bawahnya.
Sidang akan terus dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan pembuktian lebih lanjut dari jaksa penuntut umum untuk mengurai aliran dana serta mekanisme pengambilan keputusan yang sebenarnya dalam proyek Chromebook yang kontroversial ini.