Sidang Tuntutan 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ditunda

masbejo.com – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus. Penundaan ini diputuskan setelah Oditur Militer dan tim penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi ahli tambahan guna memperkuat pembuktian di persidangan.

Fakta Utama Peristiwa

Persidangan yang semula dijadwalkan untuk mendengarkan pembacaan tuntutan pada hari ini terpaksa dijadwal ulang. Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menetapkan bahwa sidang tuntutan akan digelar pada Rabu, 3 Juni 2026. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kebutuhan pemeriksaan saksi ahli yang dianggap krusial bagi kedua belah pihak.

Empat prajurit TNI yang duduk di kursi pesakitan dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko (Terdakwa I), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (Terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (Terdakwa III), dan Letnan Satu Sami Lakka (Terdakwa IV). Mereka didakwa melakukan aksi terencana yang mengakibatkan luka berat pada wajah dan tubuh aktivis Andrie Yunus.

Penundaan ini juga diikuti dengan penyusunan jadwal persidangan yang sangat padat atau maraton. Hakim memberikan ultimatum agar seluruh proses pembuktian ahli selesai pada awal Juni, sehingga putusan akhir dapat segera dibacakan sebelum pertengahan bulan tersebut.

Kronologi dan Detail Kejadian

Kasus yang menyita perhatian publik ini bermula dari sebuah insiden di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, pada 16 Maret 2025. Saat itu, Andrie Yunus yang merupakan aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) hadir dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang digelar oleh DPR RI.

Terkait:  Pemerintah Apresiasi Polri Ungkap Penyiram Andrie Yunus, TNI Amankan Terduga

Dalam rapat tersebut, Andrie melakukan interupsi sebagai bentuk protes dan penyampaian aspirasi masyarakat sipil. Namun, tindakan tersebut rupanya memicu kemarahan di kalangan oknum prajurit. Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa merasa tindakan Andrie telah melecehkan institusi TNI dan dianggap "menginjak-injak" kehormatan korps.

Didorong oleh rasa kesal yang mendalam, keempat terdakwa kemudian bersekongkol untuk mencari informasi mengenai aktivitas harian Andrie Yunus. Mereka membagi tugas secara sistematis, mulai dari pemantauan lapangan hingga eksekusi penyiraman air keras. Aksi brutal tersebut akhirnya dilakukan, yang menyebabkan Andrie mengalami luka bakar kimiawi serius dan harus menjalani perawatan medis intensif.

Pernyataan dan Fakta Penting di Persidangan

Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan pentingnya efisiensi waktu tanpa mengesampingkan keadilan. Hakim memberikan kesempatan terakhir bagi Oditur Militer untuk menghadirkan ahli pada Selasa, 2 Juni.

"Dua ahli tambahan ya. Tapi dengan catatan tidak ada lagi oditur nambah lagi. Kalau mau tanggal 2 dihadirkan semua, mau 10 juga boleh. Yang penting tanggal 2 terakhir. Kami juga harus membatasi sidang juga supaya cepat," tegas Hakim Fredy di ruang sidang.

Oditur Militer berencana menghadirkan dokter yang merawat Andrie Yunus untuk memberikan keterangan medis mengenai dampak permanen dari air keras tersebut. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa juga meminta waktu untuk menghadirkan ahli hukum pidana guna memberikan perspektif lain terkait pasal-pasal yang didakwakan.

Berikut adalah jadwal maraton yang telah disepakati di persidangan:

  • Selasa, 2 Juni: Pemeriksaan saksi ahli (Oditur dan Penasihat Hukum).
  • Rabu, 3 Juni: Pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer.
  • Kamis, 4 Juni: Pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari pihak terdakwa.
  • Senin-Selasa, 8-9 Juni: Replik dan Duplik (jawaban atas pembelaan).
  • Rabu, 10 Juni: Pembacaan putusan atau vonis akhir.
Terkait:  Cegah Pencurian, Kapolri Imbau Titip Kendaraan di Polsek Saat Mudik

Dampak dan Implikasi Hukum

Keempat prajurit tersebut dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Nasional). Oditur mendakwa mereka melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C.

Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Jika terbukti bersalah, para terdakwa terancam hukuman penjara yang cukup lama serta sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer (PDH).

Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas peradilan militer di Indonesia. Publik dan organisasi hak asasi manusia terus memantau jalannya persidangan untuk memastikan bahwa tidak ada impunitas bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana terhadap warga sipil. Penggunaan air keras sebagai instrumen kekerasan juga menjadi sorotan karena sifatnya yang merusak secara permanen dan memberikan trauma psikologis mendalam bagi korban.

Konteks Tambahan: Keamanan Aktivis di Indonesia

Serangan terhadap Andrie Yunus menambah daftar panjang kekerasan yang dialami oleh pembela hak asasi manusia (human rights defenders) di Indonesia. KontraS, organisasi tempat Andrie bernaung, secara konsisten menyuarakan kritik terhadap revisi UU TNI yang dinilai berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI dan memperluas kewenangan militer di ranah sipil.

Konteks ini menjadi penting karena menunjukkan adanya eskalasi ketegangan antara aspirasi masyarakat sipil dan institusi keamanan dalam proses legislasi nasional. Persidangan ini bukan sekadar soal tindak pidana penganiayaan, melainkan juga simbol perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan keamanan warga negara dalam mengkritik kebijakan negara.

Dengan jadwal putusan yang ditetapkan pada 10 Juni, publik menanti apakah keadilan akan tegak lurus bagi Andrie Yunus, ataukah persidangan ini akan berakhir dengan vonis yang dianggap tidak sebanding dengan penderitaan korban. Majelis hakim diharapkan mampu memberikan putusan yang objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap.