Skandal Korupsi Makan Bergizi Gratis: Daftar 5 Tersangka dan Modusnya

masbejo.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membongkar skandal besar dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026. Hingga saat ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan lima orang tersangka yang terdiri dari eks petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) hingga bos vendor penyedia barang.

Fakta Utama Peristiwa

Kasus ini mencuat setelah Kejagung menemukan adanya penyimpangan masif dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut. Penyelidikan yang dimulai sejak surat perintah tanggal 29 Mei 2026 ini mengungkap adanya jaringan korupsi yang terstruktur, mulai dari pengaturan verifikasi mitra hingga penggelembungan harga (markup) pengadaan barang yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  1. Dadan Hindayana (Eks Kepala BGN)
  2. Sony Sonjaya (Eks Wakil Kepala BGN)
  3. Lodewyk Pusung (Eks Wakil Kepala BGN)
  4. Asep Yusuf Somantri (AYS) (Pihak swasta/orang dekat Sony Sonjaya)
  5. Andri Mulyono (AM) (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal/PT YAT)

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa para tersangka diduga kuat melakukan intervensi dalam proses verifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan melakukan pengadaan barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Daftar 5 Tersangka Kasus MBG, Terbaru Bos Vendor Motor Listrik

Kronologi dan Modus Operandi Pejabat BGN

Penyidikan mengungkap bahwa Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung diduga mengatur proses verifikasi pembentukan SPPG di setiap sekolah. Seharusnya, SPPG dikelola secara mandiri oleh yayasan di sekolah masing-masing. Namun, kenyataannya, yayasan-yayasan yang ditunjuk justru merupakan entitas yang terafiliasi langsung dengan para tersangka.

Terkait:  Nasib 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ditentukan Hari Ini

Modus ini dilakukan dengan cara mengintervensi portal mitra BGN. Meskipun yayasan tersebut tidak memenuhi syarat, mereka tetap lolos verifikasi karena adanya "atensi" khusus dari para petinggi tersebut. Dampaknya sangat fatal, yayasan-yayasan yang terafiliasi ini diduga menerima kucuran dana insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.

Selain menguasai jalur SPPG, ketiga tersangka juga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk meloloskan pengadaan barang dan jasa yang telah di-markup. Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dilakukan secara melawan hukum karena tidak didasarkan pada kebutuhan lapangan, melainkan demi keuntungan pribadi dan kelompok.

Detail Markup Gila-gilaan: Motor Listrik hingga TV 75 Inci

Salah satu temuan paling mencolok dalam kasus ini adalah penggelembungan harga pada berbagai aset operasional. Kejagung mencatat beberapa item pengadaan yang menjadi ladang korupsi para tersangka, di antaranya:

  • Motor Listrik: Pengadaan sebanyak 21.801 unit dengan total nilai mencapai sekitar Rp 1,1 triliun. Harga per unit diduga telah dinaikkan secara tidak wajar agar mendekati pagu anggaran.
  • Sepatu: Pengadaan sebanyak 32.000 pasang yang ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan dan terindikasi markup.
  • Tablet: Pengadaan lebih dari 31.000 unit perangkat tablet yang spesifikasi dan harganya bermasalah.
  • Televisi: Pengadaan 5.400 unit TV berukuran 75 inci yang dinilai tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG secara langsung dan harganya telah digelembungkan.

Syarief Sulaeman menyatakan bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat efektivitas program Makan Bergizi Gratis yang seharusnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Daftar 5 Tersangka Kasus MBG, Terbaru Bos Vendor Motor Listrik

Peran Asep Yusuf Somantri: Sang Makelar Proyek

Tersangka keempat, Asep Yusuf Somantri (AYS), memiliki peran sentral sebagai penghubung antara pihak swasta dengan kekuasaan di dalam BGN. Sebagai orang dekat Sony Sonjaya, AYS diminta untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG.

AYS diberikan akses khusus oleh Sony Sonjaya untuk mengintervensi tim verifikator. Dengan akses ini, AYS dapat memetakan titik-titik dapur (SPPG) yang masih kosong. Ia bahkan memiliki kekuatan untuk membatalkan status pendaftaran calon mitra yang sudah disetujui di portal resmi, kemudian menggantinya dengan mitra pilihannya sendiri.

Terkait:  Misteri Rumah Sleman 39 Kali Terbakar Terungkap, Geolog Temukan Gas Metana

Sebagai imbalan atas pengaturan titik-titik SPPG tersebut, AYS diduga memberikan sejumlah uang suap kepada Sony Sonjaya. Atas perbuatannya, AYS kini mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Borok Vendor Motor Listrik PT Yasa Artha Trimanunggal

Tersangka terbaru, Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), menjadi sorotan karena perusahaannya memenangkan proyek motor listrik senilai Rp 1,1 triliun. Penyidik menemukan bahwa PT YAT sebenarnya tidak layak menjadi vendor.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa PT YAT belum memiliki dealer maupun bengkel aktif di Indonesia. Namun, melalui kerja sama dengan pihak BGN, AM diduga mengatur Harga Perkiraan Sendiri (HPS) secara melawan hukum agar harga motor listrik merek Emmo tersebut melonjak tinggi mendekati pagu anggaran.

Daftar 5 Tersangka Kasus MBG, Terbaru Bos Vendor Motor Listrik

"Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan HPS dilakukan secara melawan hukum. Harganya sangat tidak wajar," tegas Syarief Sulaeman.

Dampak dan Implikasi Hukum

Skandal korupsi di tubuh Badan Gizi Nasional ini menjadi pukulan telak bagi kredibilitas program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program unggulan pemerintah. Penahanan para tersangka, termasuk Dadan Hindayana yang dilakukan hanya sehari setelah dicopot dari jabatannya oleh Presiden, menunjukkan keseriusan Kejagung dalam mengusut tuntas kasus ini.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta beberapa pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 605. Kejagung masih terus melakukan penghitungan kerugian negara secara pasti dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan berkembangnya penyidikan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi instansi pemerintah lainnya agar lebih transparan dalam mengelola anggaran negara, terutama yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan rakyat banyak. Publik kini menanti keberanian Kejagung untuk menyeret semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.