Skandal Korupsi MBG: Glory Harimas Rutin Setor Uang Jual Beli Titik SPPG ke Dadan Hindayana

masbejo.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta baru yang mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan tersangka Glory Harimas Sihombing dan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.

Fakta Utama Peristiwa

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan adanya aliran dana yang mengalir secara berkala dari Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), kepada mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana (DH). Uang tersebut diduga kuat merupakan hasil dari praktik lancung jual beli titik Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program nasional Makan Bergizi Gratis.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa pemberian uang tersebut tidak terjadi hanya sekali, melainkan dilakukan secara rutin dan bertahap. Pola pemberian ini menunjukkan adanya komitmen ilegal yang terstruktur antara pemberi dan penerima dalam memanfaatkan program strategis pemerintah untuk keuntungan pribadi.

Hingga saat ini, tim penyidik masih terus melakukan audit dan perhitungan mendalam untuk memastikan total nilai kerugian negara serta jumlah pasti uang yang telah berpindah tangan. Berdasarkan temuan awal, transaksi gelap ini terdeteksi berlangsung sejak awal tahun 2025 hingga saat ini, yang menandakan praktik tersebut telah berjalan cukup lama di bawah radar pengawasan.

Kronologi atau Detail Kejadian

Kasus ini bermula ketika Dadan Hindayana selaku pucuk pimpinan di BGN memberikan mandat khusus kepada Glory Harimas Sihombing. Glory diminta untuk mencari mitra yang bersedia terlibat dalam pelaksanaan program MBG. Namun, alih-alih menjalankan prosedur sesuai aturan, Glory justru memanfaatkan wewenang tersebut untuk "menjual" titik-titik SPPG kepada pihak ketiga.

Titik SPPG merupakan elemen krusial dalam distribusi Makan Bergizi Gratis, karena menjadi pusat operasional pemenuhan gizi di berbagai wilayah. Dengan menjual titik-titik ini, Glory mendapatkan keuntungan finansial yang kemudian disetorkan sebagian kepada Dadan Hindayana.

Terkait:  Revisi Pajak Jabar 2026: Angkutan Umum Orang & Barang Makin Kompetitif

Penyidik juga menemukan fakta bahwa hubungan antara Glory Harimas dan Dadan Hindayana bukanlah hubungan baru. Keduanya diketahui sudah saling mengenal jauh sebelum program ini berjalan, bahkan sebelum tahun 2024. Kedekatan personal ini diduga menjadi pintu masuk terjadinya kongkalikong dalam tata kelola program MBG yang seharusnya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat luas.

Pernyataan atau Fakta Penting

Dalam keterangannya di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Kamis (18/6/2026), Syarief Sulaeman Nahdi menekankan bahwa intensitas pemberian uang tersebut sangat bergantung pada kebutuhan dan situasi di lapangan.

"Jadi, untuk pemberian itu, itu tidak dilakukan sekali, ya. Tidak dilakukan sekali, tapi ada yang secara berkala, ya, ada yang mungkin kalau diperlukan (uangnya). Jadi, tidak sekali," tegas Syarief kepada awak media.

Pihak Kejagung juga menyoroti durasi waktu terjadinya tindak pidana ini. "Kalau jumlahnya, memang sedang kita hitung sampai saat ini. Berapa pastinya, ya? Karena ini dilakukan selama beberapa bulan dari mulai tahun 2025 sampai dengan saat ini," tambahnya.

Fakta bahwa Glory Harimas sudah mengenal Dadan Hindayana sejak sebelum tahun 2024 menjadi poin krusial bagi penyidik untuk mendalami apakah ada perencanaan sistematis yang dilakukan bahkan sebelum program MBG resmi diluncurkan secara masif.

Dampak atau Implikasi

Terungkapnya skandal jual beli titik SPPG ini memberikan dampak yang sangat serius terhadap kredibilitas program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebagai salah satu program unggulan pemerintah yang menyasar perbaikan gizi anak-anak dan masyarakat, adanya praktik korupsi di level pimpinan dan mitra strategis dapat menghambat distribusi bantuan dan menurunkan kepercayaan publik.

Secara hukum, penetapan Glory Harimas sebagai tersangka baru memperluas cakupan penyidikan Kejagung. Hal ini mengindikasikan bahwa praktik korupsi dalam tubuh BGN tidak hanya melibatkan pejabat internal, tetapi juga pihak eksternal dari yayasan dan sektor swasta yang berperan sebagai perantara atau pencari mitra.

Terkait:  Nasib 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ditentukan Hari Ini

Implikasi lainnya adalah potensi evaluasi total terhadap seluruh titik SPPG yang sudah ditetapkan. Jika terbukti banyak titik yang didapatkan melalui jalur suap atau jual beli, maka kualitas pelayanan gizi di titik-titik tersebut patut dipertanyakan, karena mitra yang terpilih kemungkinan besar tidak melalui proses seleksi kompetensi yang ketat, melainkan berdasarkan kekuatan finansial untuk menyetor uang kepada oknum pejabat.

Konteks Tambahan

Sebelum menetapkan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan lima orang tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG ini. Daftar tersangka tersebut mencerminkan adanya keterlibatan dari berbagai lapisan jabatan, mulai dari pimpinan tinggi hingga pihak penyedia barang.

Berikut adalah daftar lima tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya:

  1. Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana
  2. Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya
  3. Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung
  4. Asep Yusuf Somantri (AYS), yang diidentifikasi sebagai orang dekat Sony Sonjaya.
  5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM), yang berperan sebagai penyedia motor listrik untuk operasional BGN.

Keterlibatan Andri Mulyono dari PT YAT menunjukkan bahwa penyimpangan tidak hanya terjadi pada penentuan titik distribusi (SPPG), tetapi juga merambah ke pengadaan sarana pendukung seperti kendaraan operasional. Kejagung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas aliran dana ini, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh para tersangka untuk menyamarkan hasil korupsi mereka.

Kasus ini kini menjadi perhatian nasional, mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan negara untuk program Makan Bergizi Gratis. Publik menanti langkah tegas Kejagung dalam menyeret semua pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau demi memastikan program kesejahteraan rakyat tidak lagi menjadi bancakan para koruptor.