Skandal Rp 2,4 Triliun Dana Syariah: Eks Petinggi OJK dan BEI Resmi Jadi Tersangka

masbejo.com – Bareskrim Polri resmi menetapkan FH, mantan petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), sebagai tersangka baru dalam skandal investasi bodong PT Dana Syariah Indonesia yang mencatatkan kerugian fantastis senilai Rp 2,4 triliun.

Fakta Utama Peristiwa

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperluas penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi berbasis syariah. Penetapan FH sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin, 8 Juni 2026.

Penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya lima alat bukti yang sah untuk menjerat FH. Sosok ini bukan orang sembarangan di industri keuangan nasional; ia tercatat pernah menduduki posisi strategis di lembaga regulator dan pengawas pasar modal.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena melibatkan 15.000 lender (investor) yang dananya diduga digelapkan melalui skema proyek fiktif selama periode 2018 hingga 2025. Total kerugian yang mencapai Rp 2,4 triliun menempatkan kasus ini sebagai salah satu skandal fintech lending terbesar di Indonesia.

Kronologi dan Profil Tersangka FH

Keterlibatan FH dalam struktur PT Dana Syariah Indonesia ternyata sudah berlangsung sejak lama. Berdasarkan data penyidikan, FH merupakan founder (pendiri) sekaligus advisor perusahaan tersebut. Ia juga menjabat sebagai Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi pada periode 2014-2017.

Namun, yang paling mengejutkan adalah rekam jejak kariernya di lembaga negara. FH tercatat pernah menjabat sebagai Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK pada periode 2017-2018. Tak berhenti di situ, ia kemudian melenggang ke pasar modal dengan menjabat sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) pada periode 2018-2022.

Terkait:  Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Jakbar, 30 Cartridge Etomidate Disita

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penetapan FH merupakan hasil pengembangan dari empat tersangka sebelumnya yang sudah lebih dulu ditahan. Peran FH dinilai sangat sentral dalam memuluskan operasional perusahaan yang berujung pada kerugian massal tersebut.

Peran Sentral dan Modus Operandi

Dalam menjalankan aksinya, FH diduga menggunakan pengaruh dan pengetahuannya di bidang regulasi keuangan untuk membangun legitimasi PT Dana Syariah Indonesia. Berikut adalah beberapa peran krusial FH yang diungkap oleh penyidik:

  1. Pendiri Perusahaan Afiliasi: FH berperan aktif mendirikan beberapa perusahaan afiliasi yang terhubung dengan PT Dana Syariah Indonesia untuk menyamarkan aliran dana.
  2. Pemilik Saham Nominee: Ia diketahui bertindak sebagai pemilik saham nominee tanpa melakukan penyetoran modal secara nyata di perusahaan tersebut.
  3. Arsitek Kampanye Fiktif: FH diduga mengetahui dan menyetujui adanya campaign proyek fiktif yang diunggah ke situs web dan aplikasi resmi perusahaan. Proyek-proyek "bodong" inilah yang digunakan untuk memikat para lender agar menanamkan modalnya.
  4. Wajah Publik Perusahaan: Sebagai mantan regulator, FH aktif mengikuti berbagai acara (event) yang diselenggarakan perusahaan untuk meyakinkan investor bahwa investasi tersebut aman dan sesuai syariah.

Modus utama yang dilakukan adalah mencatut data penerima investasi (borrower) yang sudah ada. Data tersebut digunakan kembali seolah-olah mereka mengajukan proyek baru, padahal proyek tersebut tidak pernah ada.

Langkah Hukum dan Pencegahan ke Luar Negeri

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan kepada FH untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 17 Juni 2026. Selain itu, langkah antisipasi agar tersangka tidak melarikan diri juga telah dilakukan.

Terkait:  KY Periksa 2 Hakim PN Depok Tersangka KPK, Sanksi Menanti

"Terhadap Tersangka FH juga telah dimintakan pencegahan ke luar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI selama 20 hari ke depan, mulai 8 Juni 2026 sampai 27 Juni 2026," tegas Brigjen Ade Safri Simanjuntak.

FH kini menyusul empat tersangka lain yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu:

  • Taufiq Aljufri (Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia)
  • Mery Yuniarni (Mantan Direktur)
  • Arie Rizal Lesmana (Komisaris)
  • Atis Sutisna (Direktur periode 2018-2024)

Jeratan Pasal Berlapis

Mengingat skala kerugian dan kompleksitas kasusnya, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis yang mencakup undang-undang pidana umum, ITE, hingga undang-undang sektor keuangan terbaru.

Para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 488, Pasal 486, dan/atau Pasal 492 KUHP.
  • Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE terkait penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.
  • Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
  • Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.

Dampak Terhadap Industri Keuangan Syariah

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi industri financial technology (fintech) berbasis syariah di Indonesia. Keterlibatan mantan pejabat OJK dan BEI menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan internal di lembaga regulator tersebut.

Publik kini mendesak adanya audit menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan sejenis untuk memastikan tidak ada lagi praktik proyek fiktif yang menggunakan data nasabah lama. Kerugian Rp 2,4 triliun ini bukan sekadar angka, melainkan representasi dari hilangnya kepercayaan belasan ribu masyarakat terhadap instrumen investasi syariah digital.

Pihak Bareskrim mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus PT Dana Syariah Indonesia namun belum melapor, agar segera menghubungi posko pengaduan yang telah disediakan untuk memperkuat proses pembuktian di persidangan nanti.